Foto: (Kantor Diklat Desa Saureinu)
MENTAWAI (NUSANTARANEWS. NET) - Wacana Lokasi alternatif sebagai tempat isolasi dan Karantina di Wilayah mentawai.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, utnuk mengantisipasi peningkatan mewabahnya penyebaran virus Covid-19. juga menyiapkan lokasi alternatif sebagai tempat isolasi dan Karantina sebagai dasar persiapan pemerintah mentawai dalam hal covid-19.
Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Mentawai mengatakan, langkah ini ditempuh karena keinginan pemerintah setempat mendapatkan direncanakan lokasi Gedung Isolasi dan Karantina Covid-19 Sebab, dua lokasi yang akan direncanakan karena lokasi Karantina Saureinu jauh dari pemukiman masyarakat, namun tinggal hanya bangun akses jalan, nanti di bicarakan dengan pihak Dinas terkait (Pekerjaan Umum) dan menpesiapkan fasilitas-fasilitas pedukungnya seperti air bersih, penerangan, pengamanan serta fasilitas yang dibutuhkan. Selasa (31/3/2020).
Dia menyebut, untuk lokasi yang direncanakan dijadikan sebagai tempat bagi pasien-pasca isolasi yakni di Kampus Akademi Komunitas Negeri milik pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai direncanakan untuk (Isolasi), sesangkan Bangunan Diklat di Desa Saureinuk Kecamatan Sipora Selatan sangat layak digunakan Karantin.
Dia menyatakan, untuk lokasi Kampus Akademi Komunitas Negeri Kepulauan Mentawai milik Pemerintah Kabupaten Mentawai, itu nanti akan disosialisasi lebih lanjut Olehnya itu, Sekda berharap Pemda Mentawai melakukan akan sosialisasi terhadap warga agar dapat dipahami terkait dengan fungsi ruang isolasi yang direncanakan tersebut. Sebab lokasi isolasi bukan bagi penderita tetapi dikhususkan bagi ODP misalkan baru tiba di pelabuhan laut yang berasal dari daerah terpapar. Katanya.
Selain itu, lokasi yang nantinya dijadikan tempat isolasi dimaksud baik itu milik pemerintah tidak menjadi masalah jika digunakan dalam suasana urgen pihak yang bersedia dijadikan lokasi isolasi juga Pemda siap memakai tempat sesuai prosedurnya. Sebut Sekda. Waktu yang akan bersifatnya sementara tergantung situasi.
Berdasarkan data dari gugus tugas Kepulauan mentawai Karantina lokal telah diberlakukan untuk Mentawai Tanggal (31 Maret 2020) semoga kebijakan ini dapat menghambat penyebaran Virus Covid-19 di Bumi Sikerei.
Update Data Kasus Covid -19 di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tanggal 30 Maret 2020 Pukul 22.00 WIB yakni Pelaku Perjalanan dari Daerah Terjangkit (PPT) sebanyak 345 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 10 orang, dan Pasien dalam Pengawasan (PDP) Nihil.
Harapan kita sebelum terjadinya korban sebaikanya kita persiapkan diri dari sekarang agar mengantisipasi penyebaran covid 19 yang sangat mematikan. Pungakas Sekda dengan harapan edukasi masyarakat al terpenting untuk kebaikan Bersama. Pungkasnya. (Lumbanraja).
Turut hadir dalam kegiatan tinjauan Lokasi (Sekda) Mentawai Martinus Dahlan dan jajarannya Forkopimda yaitu Polres Kepulauan Mentawai Dandim 0319/Mentawai, Danlanal Kepulauan Mentawai, Kapolres Mentawai, Basaranas (Kakansar), Direktur Rumah sakit umum mentawai.
Post a Comment