Pemakaman Jenazah, Karena Wabah Virus Corona


Pemakaman Jenazah, Karena Wabah Virus Corona

Oleh :  Maryatiningsih
(Ibu Rumah Tangga)

Tahun 2020 menjadi tahun yang amat menyedihkan, karena masalah demi masalah menimpa negeri ini. Belum pun selesai masalah yang satu, timbul masalah baru yakni wabah covid-19. Wabah ini berawal dari kota Wuhan Cina, yang kemudian menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia.

Untuk memutus mata rantai penularan wabah ini, maka berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah di antaranya adalah tidak adanya kontak langsung dengan penderita  covid-19 yang terindikasi dan sudah positif, sering menggunakan sanitizer, atau mencuci tangan dengan antiseptik, atau bisa juga dengan sabun, dan senantiasa menggunakan masker ketika keluar rumah serta masih banyak lagi beberapa aturan yang telah ditentukan menurut medis dan himbauan dari pemerintah.

Hingga Selasa ( 7/4/2020) pukul 12.00 WIB diketahui secara total ada 2.738 kasus Covid-19 di tanah air. Jumlah ini  bertambah 247 kasus dalam 24 jam terakhir. Sudah lebih dari 14000 spesimen dari berbagai rumah sakit di Indonesia yang di tes dengan metode PCR.
Bukan hanya penderita saja yang perlu diperhatikan dengan serius, tetapi para tenaga medis  yang menangani para pasien tersebut juga harus diperhatikan dengan serius, karena mereka bukan hanya pengorbanan waktu dan tenaga tetapi juga nyawa mereka pertaruhkan. Meski  dengan masalah wabah ini, namun mereka tetap melayani dengan sabar.
Selain mereka sibuk dengan para pasien covid-19 yang terus bertambah, mereka juga harus mengurusi para jenazah dengan sangat hati-hati . Dimulai dari memandikan, menkafani hingga menguburkannya. Bukanlah hal yang mudah karena khusus jenazah yang terinfeksi wabah ini harus sesuai aturan protokoler pengurusan jenazah menurut kesehatan, agar tidak menular kepada mereka yang menanganinya. Oleh karena itu masalah jenazah ini juga memicu masalah baru dengan adanya beberapa masyarakat di suatu daerah menolak jenazah penderita positif covid-19 untuk di kubur di daerahnya.

Seperti yang di lansir Liputan6.com, Jakarta -Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) meminta masyarakat agar tidak menolak jenazah pasien Covid-19. Imbauan ini menyusul adanya penolakan terhadap jenazah pasien Covid-19 ketika hendak di makamkan.
Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton Tabah menegaskan bahwa proses pemakaman pasien Covid-19 sudah memiliki prosedur tertentu yang dilakukan oleh petugas khusus. "Masyarakat tidak boleh menolak pemakaman korban virus Corona atau wabah penyakit apapun karena, proses pemakaman korban wabah penyakit ditangani oleh petugas  medis yang sangat profesional tidak oleh masyarakat umum.” Ujarnya kepada merdeka.com, Selasa (31/3/2020).
"Jangan takut karena setelah di kuburkan masih di semprot cairan disinfektan pembasmi virus Corona yang langsung hilang dalam hitungan menit." Dia menyesalkan jika ada penolakan warga terhadap jenazah pasien Covid-19 lantaran kematiannya di anggap buruk sehingga dilarang mendekati jenazah.

Maka, bagaimana agar masyarakat tahu cara memakamkan jenazah tersebut dengan baik dan benar serta tidak membahayakan orang-orang di sekitarnya?
Seperti yang di sampaikan Mentri agama Fachrul Razi menyampaikan mengenai tata cara mengurus jenazah pasien positif Corona jenis baru ( Covid-19). Menag menjelaskan, jenazah pasien positif Covid-19 akan di urus oleh tim medis dari rumah sakit, rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah. pemakaman bisa dilakukan  oleh pihak  keluarga/pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan. Petugas tersebut memakai alat pelindung diri untuk kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian di musnahkan, selesai pemakaman, bagi jenazah muslim atau muslimah, kepengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan serta menyesuaikan dengan tata cara sesuai dengan petunjuk rumah sakit rujukan, dan pelaksanaan sholat dilakukan di rumah sakit, jika tidak solat dilakukan di masjid yang telah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh, solatpun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.

Mengenai teknis pengurusan jenazah positif Covid-19 , petugas harus mengikuti petunjuk yakni:
Pertama, sebelum memandikan atau menyemayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu.
Beberapa langkah yang dilakukan adalah:
-  Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan dan masker. Semua pakaian pelindung harus disimpan ditempat yang terpisah dari pakaian biasa.
- Tidak makan, minum, merokok, atau menyentuh wajah saat di ruangan penyimpanan jenazah, autopsi dan area untuk melihat jenazah.
- Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
- Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alcohol. Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester,  atau  perban berbahan tahan air, dan
- Sebisa mungkin mengurangi resiko terluka dari benda tajam.

Kedua, jika petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, maka langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:
- Jika mengalami luka yang cukup dalam, maka segera membersihkan luka dengan air mengalir.
- Jika luka tusuk tergolong kecil, maka cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya dan semua insiden yang terjadi dalam menangani jenazah harus dilaporkan ke pengawas.

Ketiga, petugas tidak hanya melibatkan desinfektan saja untuk menghalau virus tetapi tetap harus menggunakan pakaian pelindung diri, dan sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah.

Keempat, penguburan jenazah tergantung kondisi. Jika jenazah di kubur lokasi penguburannya harus berjarak kurang lebih 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum lokasi penguburan juga harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat.

Kelima, jenazah harus di kubur.

Begitu kira-kira pengurusan jenazah ini harus dilakukan dengan hati-hati, sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa meninggalkan tata cara secara syariah, karena mengurus jenazah adalah fardhu kifayah,  maka tetap harus di lakukan.

Wallohu’alam bishowab

Post a Comment

Previous Post Next Post