(Pengamat Kebijakan Publik)
Sampai detik ini pemerintah di negeri ini tidak mengambil kebijakan karantina total (lockdown) karena alasan implikasi ekonomi, sosial dan keamanan yang tidak bisa ditanggungnya. Terbukti dengan pernyataan Tim pakar Gugus Tugas Penanganan Virus Corona atau COVID-19, Wiku Adi Sasmito, yang menyatakan bahwa jika dikeluarkan kebijakan karantina total (lockdown) maka bisa berpengaruh besar terhadap roda ekonomi masyarakat. (bisnis.tempo.co).
Sementara itu, beberapa organisasi kesehatan dan masyarakat sipil kian mendesak pemerintah untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown untuk mengurangi penyebaran virus tersebut. Termasuk di dalamnya opsi yang datang dari Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI). Dalam suratnya pada 14 Maret 2020 lalu, PA PAPDI meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan karantina wilayah di daerah yang telah terjangkit Covid-19.(tirto.id).
Lagi dan lagi, alasan melambatnya ekonomi menjadi pertimbangannya. Deputy Director Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, pemerintah tak mengambil kebijakan itu menimbang aspek ekonomi. Menurutnya, dengan adanya virus corona, ekonomi Indonesia pasti melambat. (finance.detik.com).
Beberapa fakta tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengapa Indonesia yang memiliki sumber daya dan kekayaan alam melimpah masih saja serba kekurangan bahkan harus meminta rakyat sendiri yang bergotong royong untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menggalang donasi bersama. Mengapa pemerintah negeri ini dengan santainya menunjukkan kepada kita bahwa untung dan rugi lebih penting dibanding dengan keselamatan rakyatnya?
Sungguh miris, penguasa negeri ini hanya beretorika soal kekayaan alam Indonesia. Kebijakan yang dibuat bagaikan negeri yang hampir sama dengan negeri miskin lainnya, nyata tidak memberi jaminan. Bahkan tenaga medis sebagai garda terdepan juga tidak mendapat perhatian memadai dan hanya mengandalkan donasi dari para donatur yang berbaik hati menyumbangkan walaupun hanya sekedar asupan gizi. Perhitungan materi masih menjadi pertimbangan dominan pengambilan keputusannya. Padahal, kutipan alinea ke-4 yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara Republik Indonesia yang pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia. Tujuan ini dimaksudkan untuk melindungi segenap komponen bangsa yang ada di wilayah negara Indonesia tanpa terkecuali. Negara harus mampu menghadirkan keamanan bagi warganya, lewat adanya kebijakan karantina wilayah, penjaga perbatasan dari agen pembawa virus, dan lain-lain. Dalam tujuan negara tersebut juga bermakna bahwa sumber daya dan kekayaan alam juga harus dilindungi sehingga mampu menjadi pos-pos pembiayaan jika terjadi wabah pandemi covid-19 seperti saat ini. Apalah arti sebuah negara ada jika tak mampu melindungi rakyatnya meski itu hanya satu nyawa. Pahlawan medis telah banyak yang gugur di medan perang karena keterbatasan alat pelindung diri yang dimiliki oleh rumah sakit. Seharusnya negara wajib untuk menyediakan alat tempur bagi pejuangnya ketika ingin melawan musuh dalam hal ini adalah covid-19. Berapa banyak lagi korban yang harus gugur di medan perang untuk menyadarkan betapa pentingnya negara itu menjalankan tujuannya berdasarkan UUD tahun 1945.
Negeri mayoritas muslim ini amatlah jauh dalam penerapan aturan islam dalam penyelesaikan masalahnya. Standar yang digunakan adalah standar kapitalis, jika tak ada profit maka tak akan dibuat kebijakan lockdown. Padahal jika dianalisa lebih mendalam lagi, kebijakan saat ini adalah justru dapat menghilangkan sebuah generasi dan tentunya ini akan menjadi kerugian bagi bangsa dan negara.
Dalam perspektif islam negara wajib untuk melakukan lockdown dengan mengerahkan seluruh sumber daya dan potensi negara dan rakyat. Itu bisa dilakukan karena dorongan takwa dan taat ulil amri yang dimiliki oleh rakyat. Dalam negara yang menjadikan islam sebagai satu-satunya way of life, maka Lockdown dilakukan dengan melakukan optimasi peran sumber daya manusia mulai dari tenaga kesehatan, relawan, tokoh masyarakat, dll. Tidak hanya itu, negara wajib menyediakan sumber daya ekonomi dan pengembangan sains teknologi untuk melawan covid-19.
Islam sebagai agama yang kamilan (sempurna), yang berasal dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Pencipta manusia, alam semesta, dan kehidupan telah terbukti mampu memberikan solusi untuk setiap permasalahan kehidupan manusia berupa syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang wajib diikuti oleh setiap insan tanpa terkecuali. Syariat Islam memiliki pondasi yang berkaitan dengan jaminan keamanan untuk masyarakat yang berlaku di setiap keadaan, bukan hanya dalam keadaan wabah saja.
Menurut hukum syara’, negara adalah pihak yang bertanggung jawab langsung dan menjamin segala sesuatu terkait masalah keamanan rakyatnya, terutama rakyat miskin yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi. Mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok sampai pada rumah yang layak (pantas dihuni oleh manusia), nyaman (memenuhi aspek kesehatan), harga terjangkau bahkan gratis, dan syar’i. Alasan apa pun tidak dibenarkan negara berperan sebagai pembuat hukum atau kebijakan.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata, yang artinya: “Imam (Khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.” (HR Al Bukhari).
Post a Comment