Goresan Pena Abu Mush'ab Al Fatih Bala
(Pemerhati Politik Asal NTT)
Setiap negara tentu saja menggunakan hukum sebagai landasan kehidupannya. Jika suatu negara tidak memiliki hukum, masyarakatnya seperti hidup dalam hutan rimba. Sebuah kehidupan barbar dimana yang kuat akan menindas yang lemah. Wilayah tanpa hukum ini hanya berbasis pada kepentingan golongan yang kuat.
Dengan adanya hukum, setiap warga negara akan merasa aman. Mereka menjadi lebih tertib dan nyaman tanpa merasa takut dizhalimi oleh pihak yang lain. Negara menjadi lebih kuat karena warganya patuh terhadap hukum. Tingkat kriminalitas pun bisa diredam.
Namun hukum di suatu negara bisa bermasalah jika telah berubah fungsi dari neraca keadilan menjadi alat kepentingan politik golongan tertentu. Masyarakat pun menjadi cemas tentang penerapan hukum yang adil. Ungkapan umum yang ada adalah hukum itu ibarat pisau dapur yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Dengan pesatnya perkembangan media sosial (medsos), masyarakat bisa menilai implementasi hukum yang berbeda-beda kepada setiap warga negara apa pun latar belakangnya. Misalnya perbedaan kasus pencurian dan korupsi. Jika yang mencuri warga biasa proses hukumnya cepat dan sanksinya berat. Sedangkan bagi para koruptor banyak yang proses hukumnya berbelit-belit dan sanksinya ringan di mata publik.
Apalagi dengan adanya wabah Corona, para koruptor seperti mendapat "angin segar" dan "plesiran" sementara di luar penjara sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Padahal para koruptor ini kejahatannya sungguh berat yakni "memakan" uang hasil keringat rakyat.
Perbedaan terjadi pula antara kasus hukum penodaan agama dengan pelanggaran UU ITE. Banyak pelaku penodaan agama yang hingga saat ini belum juga diproses walaupun telah banyak mengundang protes di kalangan masyarakat. Misalnya kasus penodaan agama yang diduga melibatkan Sukmawati Soekarnoputri belum juga mendapatkan titik terangnya. Sedangkan proses hukum bagi sebagian pelanggar UU ITE terkesan sangat cepat.
Sebagian pelanggar UU ITE tersebut bisa dengan cepat diproses bisa dengan cara dijemput paksa oleh penegak hukum, kasus ini beda penanganan dengan kasus penodaan agama. Bahkan pelanggar UU ITE yang lain malah lambat karena diduga dekat dengan golongan tertentu.
Harusnya semua pelanggar ini diperlakukan sama. Pertama dengan cara diberikan surat pemanggilan. Jika tidak dipenuhi dapat dijemput paksa. Penegak hukum tak perlu khawatir karena bukti pelanggaran hukum sudah ditangan penyidik dan pencekalan pun bisa dilakukan jika terduga dianggap akan melarikan diri.
Para terduga pelanggar UU ITE bisa dinasehati dengan dialog yang lebih bersifat persuasif. Bukankah banyak kasus kriminal yang pelakunya bebas karena dianggap kurang waras.
Oleh karena itu, negara harus menerapkan asas praduga tak bersalah yang manusiawi yang berlaku bagi semua warga negara apa pun statusnya. Edukasi politik harus diberikan secara merata kepada masyarakat agar tidak mudah mencaci maki orang lain. Masyakat juga harus dijaga kekritisannya terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat.
Masyarakat harus sadar bahwa mereka mempunyai kewjiban dan hak yang sama dalam hukum. Kewajibannya adalah mengoreksi setiap kebijakan yang keliru dan haknya untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil, manusiawi dan bermartabat.
Selain itu, ada beberapa catatan, khusus tersangka koruptor penangannya sudah tepat dengan penyadapan dan tangkap tangan. Prosesnya tepat karena memerlukan pembuktian yang kuat disamping kejahatan korupsi yang terkategori amat berat merugikan negara dan masyarakat. Terhadap terduga terorisme juga tidak perlu dibunuh di TKP.
Cukup dengan cara dilumpuhkan agar bisa dibuktikan bersalah atau tidak di depan pengadilan. Jika bersalah, terduga dapat memberikan informasi yang berharga kepada penegak hukum untuk membongkar jaringan teroris yang berada di Indonesia.
Selain itu fungsi dari negara adalah memperbaiki sangsi hukum agar pelaku kejahatan kelas kakap seperti korupsi bisa dihukum lebih berat lagi. Sehingga masyarakat menjadi puas. Negara juga harus meningkatkan pemasukan dalam negerinya misalnya dengan mengelola sumber daya alamnya agar bisa memakmurkan masyarakatnya. Menggaji pejabat negara dengan bayaran yang setimpal agar mereka tidak melakukan tindakan korupsi. Jika ini dilakukan negara menjadi makmur baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur dengan minim kriminalitas. []
Bumi Allah SWT, 7 April 2020.
#DenganPenaMembelahDunia
#SeranganPertamaKeRomaAdalahTulisan
Post a Comment