Oleh: Hamsina Halisi Alfatih
Dilansir dari zonasultra.com, 13/03/20, Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor (Polres) Kendari melakukan penggerebekan terhadap empat orang anak di bawah umur di salah satu hotel yang terletak di Jalan Y. Wayong Kelurahan Lepo Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 21.20 Wita.
Keempat anak di bawah umur itu yakni AO (15), NAF (15), MA (17), AH (17). Tiga orang dari mereka adalah pelajar aktif. Kecuali MA merupakan sopir angkutan umum. Saat penggerebekan tersebut, polisi menemukan sisa narkotika jenis sabu dalam satu bungkusan kecil, alat hisap (bong), dan dua korek api di bawah klosed.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak Zona Sultra , penggerebekan bermula saat salah seorang keluarga mencari NAF yang tidak pulang sejak Selasa (10/3/2020). Polisi lalu melakukan pengembangan hingga mendapat informasi bahwa anak itu berada di hotel itu.
Permasalahan Narkoba maupun sejenisnya di Indonesia masih merupakan sesuatu yang bersifat urgen dan kompleks. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir permasalahan ini menjadi marak. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahguna atau pecandu narkoba secara signifikan, seiring meningkatnya pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya dan semakin massif pula jaringan sindikatnya. Sehingga dampak dari penyalahgunaan narkoba tidak hanya mengancam kelangsungan hidup dan masa depan penyalahgunanya saja, namun juga masa depan bangsa dan negara, tanpa membedakan strata sosial, ekonomi, usia maupun tingkat pendidikan.
Mewabahnya peredaran narkoba tidak hanya menyasar pada daerah perkotaan saja bahkan sampaike pelosok daerah. Hal ini membuktikan tingkat penggunaan narkoba banyak menyasar kaum milenial yang rata-rata masih mengenyam bangku sekolah maupun tidak. Kurangnya pengawasan orang tua pun menjadi salah satu faktor mengapa sang anak harus berjibaku dengan obat-obatan terlarang. Begitu pun halnya faktor pendidikan sekuler saat ini yang tidak mampu membentuk karakteristik para murid menjadi taat dan patuh.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisiaris Jenderal Polisi Heru Winarko menyebut, penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja makin meningkat. Di mana ada peningkatan sebesar 24 hingga 28 persen remaja yang menggunakan narkotika. (Bnn.co.id, 12/08/19).
Senada dengan hal tersebut Heru Winarko menerangkan, kalangan remaja yang terpapar narkotika lebih rentan sebagai pengguna jangka panjang. Sebab, mereka memiliki waktu yang cukup panjang dalam mengkonsumsi narkoba.
World Drugs Reports 2018 yang diterbitkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), menyebutkan sebanyak 275 juta penduduk di dunia atau 5,6 % dari penduduk dunia (usia 15-64 tahun) pernah mengonsumsi narkoba. Sementara di Indonesia, BNN selaku focal point di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) mengantongi angka penyalahgunaan narkoba tahun 2017 sebanyak 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun.
Pada umumnya, usia muda (remaja) merupakan usia produktif yang membutuhkan perhatian khusus, karena pada posisi ini, taraf pencarian jatidiri dan cenderung masih bersifat labil. Pola pikir kaum muda kadang kala hanya bersifat instan, dan mencari yang termudah mana kala menghadapi sesuatu yang sulit. Ada beberapa faktor sebagai penyebab atau yang mempengaruhi perilaku seorang remaja, diantaranya : Faktor Pertemanan, Perkembangan Teknologi Informasi, Pengaruh Budaya, dan Gaya Hidup Hedonism. Beberapa faktor itulah sebagai pemicu dalam setiap pola hidup maupun dasar pemikiran seseorang, termasuk dalam hal penyalahgunaan narkoba. seringkali seorang anak muda terjebak kedalam lembah hitam narkotika hanya karena faktor pertemanan sehingga memunculkan keinginan coba-coba. Seseorang begitu mudah terpengaruh oleh teman yang dianggap selevel.
Selain itu perkembangan teknologi yang semakin canggih, dari sisi negatifnya juga memunculkan potensi-potensi negatif pula. Pada masa seperti saat ini adalah boleh dibilang The Nations Without State, arus informasi begitu deras masuk tanpa melalui filter sehingga batas pergaulan boleh di bilang bebas tanpa batas. Akibatnya banyak remaja yang yang terjerumus dalam lembah narkotika menjadi pribadi yang rusak, pembangkang kepada orang tua, malas belajar, melakukan kriminal hingga melakukan seks bebas.
Dengan demikian, untuk mengatasi permasalahan narkotika dikalangan remaja tentu haruslah ada peran orang tua, guru, masyarakat maupun negara. Ketika semua berperan dalam mengentaskan permasalahan narkoba ini maka harapan untuk membentuk akhlakul karimah pada kaum milenial akan mudah terbentuk. Lantas bagaimana islam memberikan solusi?
Dalam perspektif islam narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khamar. Oleh karena itu maka narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, hadist Rasulullah SAW dan juga ajaran-ajaran agama lainnya.
Allah SWT sendiri telah menegaskan dalam firmannya:
“Janganlah kamu jerumuskan dirimu kepada kecelakaan/kebiasaan (sebagai akibat tangan) tangan-tanganmu”. (QS. Al-Baqarah: 195).
“Dan Janganlah kamu membunuh dirimu (dengan mencapai sesuatu yang membahayakanmu). Karena sesungguhnya Allah Maha Kasih Sayang kepadamu”. (QS. An-Nisa’ : 29).
Mengingat betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan oleh narkoba dan betapa cepatnya tertular para generasi muda untuk mengonsumsinya, maka diperlukan upaya-upaya konkret untuk mengatasinya. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah: Pertama, meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat. Kedua, meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home). Ketiga, penanaman nilai sejak dini bahwa narkoba adalah haram sebagaimana haramnya babi dan berbuat zina. Keempat, menetapkan hukum sesuai syariat islam yang tentunya negaralah sebagai pelaksananya.
Karena ketika akar masalahnya adalah pengabaian hukum Allah, baik secara keseluruhan, ataupun sebagiannya, maka solusi mendasar dan menyeluruh untuk masalah narkoba adalah dengan menerapkan hukum Allah dalam setiap aspek kehidupan. Kalau ini tidak dilakukan, sudah terbukti persoalan bukan semakin baik, namun semakin memperpanjang masalah. Rasulullah bersabda:
…Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka. (HR. Ibnu Majah dg sanad hasan).
Ketika syariat Islam diterapkan, maka peluang penyalahgunaan akan tertutup. Landasan akidah Islam mewajibkan negara membina ketakwaan warganya. Ketakwaan yang terwujud itu akan mencegah seseorang terjerumus dalam kejahatan narkoba.
Wallahu A'lam Bishshowab
Post a Comment