Mulai Rabu Besok Pemkab Sarolangun Berlakukan Pembatasan Jam Malam

N3,Sarolangun - Guna mencegah penyebaran Covid 19, Pemerintah Kabupaten Sarolangun akan memberlakukan pembatasan jam malam kepada masyarakat Sarolangun.

Pembatasan jam malam tersebut merupakan keputusan dan kebijakan yang  diambil Bupati H.Cek Endra bersama Forkompimda dan tim gugus tugas Covid 19 Kabupaten Sarolangun.

Kebijakan pembatasan jam malam oleh Pemkab Sarolangun tersebut akan mulai diberlakukan pada hari Rabu (29/4/2020) besok.

" Mulai besok pembatasan jam malam ini berlaku," ujar Sekda Endang Abdul Naser, Selasa (28/4/2020).

Dijelaskan Sekda untuk waktu pembatasan yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga subuh. Jika masih ada masyarakat yang masih berkumpul diatas waktu tersebut maka akan dibubarkan oleh tim yang terdiri dari Forkompinda, Pihak Kepolisian Dan TNI.

" Kita akan bersama-sama pihak Kepolisian dan TNI melakukan patroli. Jika masih ada warga yang berkumpul diwaktu yang sudah ditetapkan maka kita akan bubarkan," sebut Sekda.

Ditambahkan Sekda jika mulai besok, Rabu kita bersama pihak Kepolisian dan TNI akan berkeliling memberikan himbauan terkait pembatasan jam malam tersebut kepada masyatakat.

" Kami berharap masyarakat dapat mematuhi karena ini demi kebaikan kita bersama guna mencegah penyebaran Covid 19 di Sarolangun lebih banyak lagi," pungkas Sekda. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post