Menyoal Prostitusi di Kalangan Pelajar

Oleh: Naila Ahmad Farah Adiba
(Siswi SDII Luqman Al-Hakim 02 Batam)

Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan berita yang sangat memprihatinkan yaitu adanya prostitusi online yang melibatkan pelajar SMP dan SMA di Batam Kepulauan Riau.

Bagaimana tidak, di tengah situasi dan kondisi yang mencekam akibat pandemi Covid-19, dimana masyarakat dihimbau untuk stay at home dan semua instansi pendidikan melakukan pembelajaran di rumah dengan sistem daring, justru dimanfaatkan beberapa pelajar untuk keluyuran di luar rumah.

“Dua remaja perempuan tertangkap basah, saat hendak melayani polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang,” ujar Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe seperti dilansir Batamnew.co.id-jaringan Suara.com, Kamis (2/4/2020). Sungguh potret buruk yang tak patut untuk ditiru.

Lantas, apa yang melatarbelakangi mereka sampai rela melakukan prostitusi tersebut? Hal ini ditengarai karena, pertama, orang tua terlalu sibuk. Sehingga, anak-anak kurang mendapatkan perhatian. Pada akhirnya mereka asyik dengan dunianya sendiri. Ya, mereka mencari perhatian di luar rumah.

Kedua, akibat broken home. Anak-anak yang orang tuanya notabene berpisah, tentu akan merasakan beban psikologis. Sebab, orang tua mereka tidak peduli dan akhirnya mengantarkan mereka untuk melakukan perbuatan maksiat.

Ketiga, sebagai jalan mendapatkan uang untuk memenuhi keinginan sang anak. Dengan menjajakan diri secara seksual, otomatis anak bisa mendapatkan uang jajan yang tak mereka peroleh dari orang tuanya. Meski demikian, anak tidak sadar kalau sudah menodai kehormatannya sendiri.

Terakhir, ketidaktegasan negara dalam menindak para pelaku prostitusi menyebabkan munculnya kasus lain yang serupa. Padahal, seyogianya negara hadir sebagai pelindung dan penjaga berupa tindakan pencegahan dan pemberian sanksi tegas.

Sebagaimana dalam Islam, seluruh aspek kehidupan memiliki aturan. Pun, solusi untuk setiap persoalan, termasuk persoalan prostitusi di kalangan pelajar ini.

Ya, Islam mempunyai segudang solusi untuk diberikan kepada para pelajar. Islam mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan dengan cara menjaga batas interaksi. Perempuan diwajibkan menutup aurat secara sempurna dan laki-laki diharuskan menundukkan pandangan ketika bertemu dengan lawan jenis.

Pun, memberi sanksi bagi yang berzina, yaitu bagi yang belum menikah dicambuk dengan disaksikan banyak orang dan diasingkan. Sedangkan untuk yang sudah menikah, dirajam yaitu tubuhnya ditanam di dalam tanah hingga yang tersisa hanyalah kepala saja dan dilempari batu hingga meninggal.

Namun, hukum-hukum tadi hanya bisa tegak manakala Islam diterapkan secara menyeluruh sebagai aturan. Sebab, aturan dalam Islam bersifat mengikat dan melindungi. Jangankan berbuat zina, mendekatinya saja tidak boleh. Sebagaimana firman Allah Swt dalam QS. Al-Isra: 32, ”Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” Wallahu a’lam bisshowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post