Jaring Pengaman Sosial di Tengah wabah dalam Islam

By : Irma alkhaldah, S.Pd

Dalam menghadapi wabah pandemi virus corona atau covid-19 pemerintah mengumumkan 6 program jaring pengamanan social di kalangan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Presiden secara virtual di Istana Kepresidenan Bogor (21/3/2020).

Keeman program tersebut yaitu PHK (Program Keluarga Harapan), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, program tarif listrik yang akan digratiskan bagi pelanggan listrik 450 VA dan didiskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA, program operasi pasar dan logistic, terakhir keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp10 miliar. (suarasurabaya.net)

Jokowi juga mencadangkan Rp. 25 Triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok. Anggaran tersebut juga akan digunakan untuk operasi pasar dan logistic. Selain itu juga menyiapkan anggaran kesehatan sebesar Rp. 75 triliun untuk membiayai penangan virus corona. (katadata.co.id)
Namun, banyak pihak yang meragukan efektivitas program ini. Pasalnya wabah ini memukul rata ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia baik terdampak langsung maupun tidak. Sedang pelbagai program yang disediakan penerimanya sangat terbatas pada kalangan tertentu saja.

Belum lagi dengan banyaknya kartu yang disediakan membuat masyarakat harus menjalani berbagai prosedur yang tidak mudah untuk ditempuh. Hal ini terlihat saat banyaknya masyarakat yang kesulitan ketika akan mengakses listrik gratis dari PLN.

lebih jauh lagi, pemerintahpun seakan tidak kompak. Saat presiden menjanjikan banyak hal, disisi lain menkeu Sri Mulyani mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi akan ambruk akibat wabah ini. Juga tindakan menkeu yang menampung donasi dari masyarakat dinilai banyak pihak Negara sedang pailit sehingga tidak mampu menyiapkan anggaran untuk program yang telah terlajur diumumkan.
Padahal kesejahteraan dan keamanan masyarakat adalah tanggung jawab Negara. Sebagaimana dalam Islam bahwa pemerintah berfungsi sebagai ra’in (pengurus) dan ri’ayah (pelayan) rakyat. Namun, ini menjadi tidak mungkin di dapatkan dalam negera yang berlandasakan kapitalis seperti Indonesia ini.

Lebih jauh, Islam yang diterapkan oleh sebuah Negara, yakni khilafah, begitu menjaga kehidupan, nyawa manusia tidak boleh dihilangkan begitu saja tanpa alas an yang jelas. Sehingga khilafah membuat jaring pengaman social yang kuat untuk melindungi rakyat.

Dalam kondisi normal saja, islam menjamin kebutuhan masyarakat mulai dari sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Pendidikan dan kesehatan diberikan secara gratis kepada masayrakat, sedang yang lainnya didistribukan kepada masyarakat dengan mudah dan biaya yang terjangkau hingga tidak memberatkan.

Apalagi dimasa wabah, maka pemerintah membuat jaring pengaman social yang menjadikan Kebutuhan masyarakat sebagai prioritas serta menjamin dan mendorong tenaga medis untuk bisa mngatasi wabah ini tanpa adanya kekhawatiran akan nyawanya yang tidak dilindungi.

Post a Comment

Previous Post Next Post