Intruksi Bupati Satpol PP dan Tim Tertibkan Cafe Remang Pasar Bawah

N3,Sarolangun - Menindaklanjuti perintah Bupati Sarolangun H.Cek Endra serta menyikapi laporan masyarakat terkait cafe remang-remang yang berlokasi di gedung Pasar Bawah Sarolangun yang diduga mengganggu ketertiban umum dengan suara musik yang besar. Satpol PP Sarolangun bersama tim lakukan penertiban.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu (20/4/2020) malam yang dimulai pukul 23.30 WIB sampai 01.00 WIB, selain 20 anggota Satpol PP yang dipimpin Kasi Ops Pol PP, Kasi Trantib, hadir juga Lurah Pasar Sarolangun Junaidi beserta jajaran, Babinsa (TNI) dan BabinKabtibmas (Polres) serta dari Kesbangpol Sarolangun.

Kasat Pol PP Sarolangun Riduan,SSTP menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Bapak Bupati terkait Covid 19 dan menjelang bulan Suci Ramadhan sekaligus menyikapi laporan masyarakat yang merasa sangat resah dengan keberadaan cafe tersebut.

Sebut Riduan jika sebelumnya, baik dari pihak Kelurahan Pasar maupun dari Satpol PP sendiri sudah memberikan peringatan beberapa kali kepada pemilik-pemilik cafe untuk menutup sementara waktu dikarena ada wabah Covid 19 serta menjelang Bulan Suci Ramadhan.

" Kita sudah beberapa kali berikan peringatan, akan tetapi tetap beroperasi. Oleh karena itu kita tindak tegas," sebut Riduan.

Masih dikatakannya, jika dalam kegiatan tersebut ditemui ada 4 Cafe yang masih buka dan beroperasi. Oleh karena dengan tegas semua peralatan dan sound sistem serta lampu remang dan kelap kelip dicopot dan dibawa anggota ke kantor Satpol PP.

" Sempat ada perlawanan dari pemilik cafe saat anggota melakukan eksekusi, namun dengan ketegasan dan sesuai dengan intruksi serta kesepakatan yang sebelumya sudah diberikan semuanya berjalan aman dan seluruh barang dibawa," kata Riduan.

Ditambahkan Riduan jika hari ini, Senin (21/4/2020) tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB semua pemilik cafe sudah datang ke Kantor Satpol PP untuk di BAP dan membuat Surat Pernyataan diatas materai dimana pemilik boleh buka dengan mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama dan akan dipantau kedepannya  oleh Satpol PP bila melanggar akan dikenakan sanksi tegas. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post