HAMPIR 10 TAHUN, GMPK & YARA PERTANYAKAN KASUS PEMBANGUNAN PUSAT PEMERINTAHAN ACEH TIMUR KEKAJATI ACEH


Tek foto:Ketua LSM Perwakilan Yara Aceh Timur dan Ketua GMPK Aceh Timur.
Aceh Timur-nusantaranews,Sudah hampir 10 tahun berjalannya pemeriksaan kasus Pembangunan Pusat Pemerintahan aceh timur namun sampai sekarang belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka,padahal ini menjadi tanda tanya? hal ini disampaikan oleh dua ketua LSM Yara Perwakilan Aceh Timur Tgk. Indra Kusmeran S.H dan Gmpk Aceh timur Khaidir S.E 13/04/2020.
.
Padahal sesuai Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor 21.C/LHP/XVIII.BAC/10/2011 Tanggal 27 oktober 2011 yang masa itu ditanda tangani oleh Moh Anis, S.E Ak, MM selaku penanggung jawab pemeriksaan dan menemukan adanya kelebihan bayar yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 6.3 Milyar.

Sudah sekian lama prosesnya,kok malah malah tidak ada perkembangan apapun, Akan tetapi yang menjadi tanda tanya, kenapa sejauh ini belum juga ada belum ada kepastian Hukum,bahkan tidak ada yang ditetapkan satu orang pun yang jadi tersangka?dalam Kasus tersebut.

Oleh karena itu Kami dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Perwakilan Aceh Timur dan Gerakan Masyarakat perangi Korupsi Dpd Aceh Timur mendesak akan segera menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh guna untuk secepatnya menetapkan sebagai tersangka, baik PPTK atau Siapapun yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pusat Pemerintahan Aceh timur senilai 143,3 miliar.

Apabila permintaan kita tidak diindahkan juga, maka kita akan menyurati dan melaporkan kekejagung dikarenakan lambannya penanganan perkara yang tidak kunjung selesai sudah hampir 10 tahun berjalan dikejati Aceh.

Demikian tutup ketua Gmpk dan ketua Yara kepada awak media di sebuah Cafe dikabupaten aceh timur.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post