Foto: (Raja2020)
Serieli BW, Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Bupati Mentawai, sekaligus juru bicara terkait kebijakan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Mentawai mengatakan rencana PSBB untuk di Kabupaten Kepulauan Mentawai akan belaku pada tanggal 22 April 2020.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu. Aturan PSBB ini berlaku untuk tingkat provinsi yang mencakup 19 daerah.
Kepala Bagian Hukum sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kepulauan Mentawai, Serieli BW mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dimulai terhitung pukul 00:00 Wib. Rabu (22/4/2020), berlaku dalam kurun waktu selama 14 hari. Kata Serieli BW saat jumpa pers Media Center.
BW menyebutkan, semuanya harus mengikuti semua aturan PSBB yang ada dalam aturan yang berlaku di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020. dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
Dia menjelaskan, yang disebutkan dengan tegas dalam aturan tersebut, antar kabupaten dan kota yang masuk jika melewati jumlah 50 persen, akan diturunkan. Begitupun halnya dengan yang datang.
Sebagai contoh, ia menyebutkan waktu yang dibatasi dalam kegiatan aktifitas penyediaan makanan dan minuman. Membatasi layanan hanya untuk dibawah pulang secara langsung (Take Away), melalui pemesan daring. Menjaga jarak antrian atau duduk paling sedikit 1 satu meter atas pelanggan.
Lebih lanjut, Bw mengatakan dalam pemenuhan kebutuhan pokok penduduk selama pemberlakuan PSBB, pelaku usaha wajib mengikuti aturan ketentuan pembatasan waktu operasional tokoh dari jam 10.00 Wib sampai sengab 20.00 Wib. Setiap orang wajib melakukan aturan ini. Jika setiap orang melanggar ketentuan pelaksanaan PSBB dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku sebutnya. Sesuai surat edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/055/covid-19-SBR/IV-2020 dan Surat Edaran Bupati Kepulauan Mentawai nomor: 360/227/BUP-2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Untuk sanksi bagi pelanggar PSBB, katanya akan diberlakukan sanksi sosial kalau tidak juga juga jerah diserahkan kepada pihak berwajib sesuai aturan Hukum yang berlaku. Tungkasnya.
Ketaatan masyarakat dalam membatasi pergerakan dan interaksi akan sangat mempengaruhi kekuatan kita dalam melawan dan mengendalikan COVID-19 ini. Pungkasnya. (Lumbanraja)
Post a Comment