Ali Baharsyah, Sang Pendobrak Rezim

Oleh: Bang Sayyid 
(Aktivis Pemuda Islam)

Pemuda yang satu ini tiba-tiba 'naik daun' di tengah wabah pandemik covid-19. Lantaran aksinya yang membuat geram rezim yang sedang panik karena gagal dalam menghadapi dan menyelesaikan wabah virus corona ini.

Ali Baharsyah ditangkap pada (3/4) malam. Ia dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri pada Rabu (1/4) lalu. Ali Baharsyah dilaporkan atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan hoax soal kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus Coona (Covid-19).

Namun saat diperiksa, Ali Baharsyah 'diberondong' berbagai tuduhan. Dari pasal dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA, penyebaran diskriminasi terhadap etnis, penyebaran berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan badan umum yang ada di Indonesia, hingga dugaan makar melalui media sosial Facebook sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau pasal 107 KUHP yang diketahui terjadi pada tanggal 04 Maret di Jakarta Selatan, diduga dilakukan dengan mengakses Facebook atas nama Ali Baharsyah.

Padahal sebelumnya Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra pernah mengatakan jajaran penyidik kepolisian harus selektif menangani tindak pidana, khususnya dalam penentuan tindakan penahanan.

Secara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan proses penyidikan, baru akan ditempuh dan dijadikan sebagai upaya terakhir. Penyidik harus mempertimbangkan sebelum menahan terduga pelaku.

"Agar tidak terjadi kepadatan jumlah tahanan yang berada di rutan kepolisian. Ini juga bertujuan untuk melaksanakan _physical distancing_ secara konsisten, sehingga Polri dapat membantu menekan laju penyebaran virus corona," terangnya di Mabes Polri, Kamis (2/4/2020).

Namun ternyata semua itu tidak berlaku bagi para aktivis Islam. Disaat para Napi dan koruptor akan dibebaskan, yang jelas-jelas meraka telah mengeruk uang rakyat dan merugikan negara. Bahkan Sukmawati yang jelas menghina azan, menghina cadar, menghina Rasulullah SAW, perkaranya justru dihentikan. Sementara, Ali Baharsyah yang konsisten mendakwahkan khilafah, dituduh makar, dituduh menghina presiden, langsung ditangkap dan di penjara.

Kondisi ini semakin menguatkan opini dimasyarakat bahwa rezim yang sedang berkuasa saat ini diduga anti Islam. Mereka akan terus membungkam siapapun yang kritis dan vokal dalam menyuarakan kebenaran. Karena mereka sejatinya hanyalah 'boneka' dari korporat asing dan aseng 'penghisap' kekayaan umat.

Bung Ali Baharsyah, teruslah bersuara lantang, dobrak benteng rezim yang sudah rapuh ini, hingga mereka jatuh tersungkur. Yakinlah di belakang Anda, banyak Para Ulama, Habaib, Tokoh Umat, serta kami, para aktivis pemuda akan selalu mendukung Anda.

Terakhir, Kami serukan kepada Polri untuk menunaikan komitmen Anda. Bebaskan Ali Baharsyah, lepaskan Ia dari segala tuduhan dan pasal-pasal yang ditujukan padanya. 

#SaveAliBaharsyah
#BebaskanAliBaharsyah
Tangerang, 10/04/2020

Post a Comment

Previous Post Next Post