Seorang Warga Meninggal Dunia Diduga Tersetrum Hama Babi



Aceh Timur-nusantaranews seorang warga meninggal dunia diduga tersengat arus listrik yang dipasang untuk hama babi kejadian tersebut pada hari Selasa, 03 Maret 2020  tepatnya di Dusun Jamur Batang, Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur
Korban atas nama Selamat, (67 tahun), petani, Dusun Jamur Batang, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Kronologis kejadian tersebut terjadi Pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekira pukul 01.00 WIB korban seorang diri keluar rumah dan pergi mengecek ladang jagung miliknya yang ia pasangi arus listrik /setrum.

Sampai dengan pukul 09.00 WIB korban belum pulang namun belum ada kecurigaan dari istri korban, Tuyem (60).

Sekira pukul 11.00 WIB Tuyem mulai curiga karena korban masih belum juga pulang, kemudian Tuyem pergi mencari korban ke ladang jagung milik korban kurang lebih sejauh 1 (satu) km di belakang rumahnya.

Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Tuyem menemukan korban sudah tergeletak di alur ladang jagung milik korban dengan kaki korban terlilit kawat hama babi yang di aliri arus listrik / setrum miliknya sendiri.

Tuyem meminta bantuan kepada warga dan melapor ke Polsek Serbajadi. Sejumlah personel dari Polsek Serbajadi bersama anggota Koramil dan warga datang untuk mengevakuasi korban untuk dibawa ke Puskesmas Kecamatan Peunaron dan oleh petugas puskesmas menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia. Korban selanjutnya dibawa pulang ke rumah duka untuk dimakamkan sore harinya.

Himbauan Kapolsek  Serbajadi AKP Justin Tarigan, S.H kepada masyarakat Selain membahayakan, memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan, dan jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia maka, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi; barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Selama ini warga sering berdalih dengan alasan mengusir hama dan binatang liar agar tidak merusak tanaman, namun kami himbau kepada warga agar praktik tersebut jangan lagi dilakukan dengan dalih apapun, karena hal itu dianggap sangat melanggar dengan ketentuan apalagi dapat menyebabkan orang lain meninggal dunia.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post