Rezim Otoriter Lahirkan Omnibus Law Cika


Oleh: Nuraminah, S.K.M

Pemerintah makin kalap memuluskan kepentingan kaum kapitalis dan mengorbankan rakyat, menzalimi pekerja terbukti dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebagai terobosan besar untuk membuka investasi dan lapangan pekerjaan. Karenanya ia meminta semua pihak mendukung Omnibus Law tersebut. “Yang paling utama ini perlu kita dukung, karena ini terobosan besar untuk membuka invetasi dan lapangan kerja,” kata Tito melalui keterangan tertulis, Rabu (19/2/2020). Ia menyadari masih ada beberapa pasal dalam draf RUU tersebut yang ditolak organisasi buruh dan serikat pekerja.

Namun ia meyakini pemerintah masih membuka ruang diskusi untuk memperbincangkan pasal-pasal tersebut. “Kalau mungkin ada beberapa pasal yang perlu didiskusikan (maka Pemerintah) terbuka untuk diskusi,” kata Tito. Menurut Tito, investasi dan lapangan kerja sangat dibutuhkan Indonesia yang sebentar lagi akan menghadapi bonus demografi pada 2030. Saat itu, Indonesia diprediksi memiliki angkatan kerja dengan jumlah yang sangat besar.

Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, merupakan aturan hukum ‘sapu jagat’ (omnibus law) usulan pemerintah ke DPR, yang menimbulkan ketakutan, antara lain dalam isu lingkungan, maupun sosial masyarakat. Draf RUU yang digadang-gadang demi mendorong peningkatan investasi—yang seharusnya bertujuan mensejahterakan masyarakat ini malah berpotensi merenggut ruang hidup warga. Berbagai kalangan protes dan bersuara kritis menyikapi draf RUU ini.

Pemerintah menghilangkan ketentuan izin lingkungan dalam draf omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja. Sebagai gantinya, pemerintah memunculkan ketentuan yang disebut persetujuan lingkungan dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan lahan.

Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan atau kegiatan dibatalkan. Apabila usaha dan atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan. "Ketentuan Pasal 40 dihapus," demikian tertulis dalam RUU Cipta Kerja itu di Pasal 23 angka 19.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Kardaya Warnika mempertanyakan ketentuan ini. Dia mengatakan dihapuskannya rezim izin ini akan memperparah kerusakan lingkungan di Indonesia. Padahal ketika masih ada izin lingkungan pun, kata Kardaya, kerusakan lingkungan sudah sangat banyak.

"Dengan RUU Cipta Kerja ini perusahaan pertambangan ingin lari dari tanggung jawab. Di dunia, mungkin hanya di Indonesia kegiatan pertambangan tidak perlu izin lingkungan," kata politikus Gerindra ini kepada Tempo, Kamis, 13 Februari .

Ada RUU omnibus law ini, kekhawatiran makin kuat karena penegasan terkait hak kelola rakyat tak ada.  Kondisi ini akan masuk rezim otoriter, di mana rakyat dipaksa menerima investasi dengan hak rakyat tergadaikan.

“Tanpa ada pengakuan hak rakyat maupun masyarakat adat terhadap wilayah hak, justru RUU ini akan memunculkan konflik baru. Ini jadi predator yang bisa membunuh siapapun.”

Regulasi untuk kemudahan investasi. Sejatinya Omnibus Law Cika digodok demi menarik investor dari luar agar mau berinvestasi di dalam negeri. Sehingga omnibus law ini dijamin hanya menguntungkan korporasi bukan rakyat.

Realitas posisi penguasa. Rezim semakin tidak tahu malu memperlihatkan ikhtiar maksimalnya merayu para kapitalis. Padahal, upaya tersebut justru mengorbankan rakyat dan menzalimi pekerja. Maka di mana letak usaha Pemerintah untuk menyejahterakan umat?

Kapitalisme biang kesalahan tata kelola ekonomi dalam negeri. Rezim salah langkah jika ingin membangun ekonomi yang maju, adil, beradab, serta menyejahterakan dengan mengatasi pengangguran di atas dasar investasi. Investasi justru mengarahkan negara ini masuk ke dalam jurang berupa tergadainya kedaulatan negeri.

Sejatinya permasalahan pengangguran, investasi, regulasi, dan abainya Pemerintah akan hak-hak warga negara tak lain akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang diimpor dari penjajah Barat. Konsep kapitalisme hanya akan menguntungkan para pemilik modal bukan rakyat menengah ke bawah. Maka membangun ekonomi yang berdikari hanya bisa ketika negara ini melepaskan diri dari cengkeraman kapitalisme global.

Islam dengan sistem ekonominya memiliki solusi komprehensif atas permasalahan negeri ini. Khalifah sebagai kepala negara Islam berkewajiban memberikan pekerjaan kepada mereka yang membutuhkan sebagai realisasi Politik Ekonomi Islam. Rasulullah saw bersabda, “Imam/Khalifah adalah pemelihara urusan rakyat, ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR Bukhari Muslim)

Mekanisme yang dilakukan Khalifah dalam mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan kerja secara garis besar dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu mekanisme individu dan sosial ekonomi. Dalam mekanisme individu, Khalifah secara langsung memberikan pemahaman kepada individu, terutama melalui sistem pendidikan, tentang wajibnya bekerja dan kedudukan orang-orang yang bekerja di hadapan Allah Swt, serta memberikan keterampilan dan modal bagi mereka yang membutuhkan. Wallahu'allam

Post a Comment

Previous Post Next Post