Kembalikan Kemuliaan Akhir Zaman dengan Khilafah

Oleh : Hexa Hidayat,SE

Kita baru saja mengenang peristiwa yang sangat penting bagi kaum muslimin sedunia, yaitu peristiwa dimana kemuliaan kaum muslimin terjaga, baik itu nyawa, harta maupun kehormatan sebelum keruntuhannya. Peristiwa itu adalah runtuhnya Khilafah Utsmaniyah di Turki pada tanggal 3 Maret 1924. Akibat dari konspirasi barat melalui tangan Mustafa kamal attaturk menggulingkan kekuasaan sultan Abdul Hamid II, saat itulah Islam seakan kehilangan Ibu kandungnya, tidak ada lagi yang dapat menjaga kehormatan dan kemuliaan kaum muslimin, bahkan tidak ada lagi penyelesaian persoalan berdasarkan syariat, semua dihilangkan supaya  kaum para pendukung Mustafa Kamal pada saat itu dan nanti tidak akan pernah tahu akan kehebatan masa-masa khilafah. Masa-masa dimana semua bisa diselesaikan dengan hanya mengacu kepada sumber-sumber hukum yang qathi’ atau pasti yang berasal dari Al Quran dan Al Hadist. 

Saat ini umat Islam akan sulit sekali jangankan mencari keadilan, sekedar menjaga kehormatannya pun terkadang mereka tidak mampu karena hukum-hukum syariat yang dulu diberlakukan kini diabaikan bahkan direndahkan, dan dikatakan bahwa hukum konstitusi yang berasal dari akal manusia yang terbatas lebih tinggi dari hukum agama yang berasal dari ALLAH SWT. Bukan itu saja, persoalan perempuan dan generasi semakin banyak dan keluarga sebagai benteng terkahir penanaman dan praktik Islam semakin lemah bahkan direkayasa untuk dihancurkan melalui berbagai macam cara.

Akibat dari keruntuhan sistem yang memuliakan manusia itulah saat ini kaum muslimin seolah kehilangan pijakannya. Sistem saat ini hanya bersandar pada kekuatan modal semata, hanya berdasarkan manfaat bagi segelintir orang saja. Sistem saat ini jangankan untuk memuliakan manusia, membela kelemahan atas ketidakmampuan mereka terhadap kondisi sekarangpun tidaklah mampu. Hukum-hukum yang berlaku tidak pernah berpihak kepada rakyat, seperti kasus nenek Asyani dan kakek Harso karena dituduh mencuri kayu milik Perhutani yang harus sampai ke meja hijau. Padahal apa yang mereka lakukan karena untuk memenuhi kebutuhan perut mereka yang kelaparan. Beda dengan kasus mega korupsi asabri, jiwasraya dan century yang sampai sekarang tidak pernah ditemukan siapa pelakunya. Itu hanya sebagian kasus  hukum di negeri ini dilihat dari cara pandang penyelesaiannya. Belum lagi kasus UU ITE, yang jelas sekali terlihat ketimpangannya, orang-orang yang menghina syariat Islam akan mudah sekali bebas berkeliaran beda dengan orang-orang yang mengkritisi kebijakan-kebijakan rezim yang akan dengan mudahnya langsung diproses hukum. Tidaklah heran semua itu bisa terjadi di sistem kapitalis saat ini, karena pemilik modal mempunyai kekuatan untuk ikut membuat kebijakan-kebijakan dan peguasa hanya sebagai regulator untuk mengatur keseimbangan antara kepentingan rakyat dan kepentingan pengusaha. 

Dalam sistem kapitalis ini, Negara adalah teman bisnis bagi pengusaha, jadi tidaklah heran lagi jikalau sebagian pengusaha itu akhirnya menjadi penguasa di dalam negara ini. Para pengusaha memberikan kucuran dana yang besar untuk bisa berkuasa di negara kapitalis karena ini, sehingga mereka tidak menyia-nyiakan kesempatan pada saat berkuasa untuk membuat kebijakan-kebijakan yang tentunya bermanfaat besar bagi usaha yang mereka jalankan. Mereka berpendapat bahwa modal yang sudah mereka keluarkan harus kembali lagi dalam jumlah yang besar. Pemikiran kaum kapitalis itulah meruntuhkan kewajiban utama Negara meriayah atau mengurusi umatnya sesuai dengan hukum syariat tidak tertunaikan. Penguasa hanya memikirkan bagaimana bisa mengembalikan modal kepada pengusaha sebagai akibat ‘perjuangan’ yang telah dilakukan untuk bisa berkuasa.

Jadi, runtuhnya Khilafah merupakan awal keburukan yang terjadi bukan hanya kepada kaum muslimin tetapi juga kehancuran Negara yang tidak mampu mengurusi rakyatnya secara baik sesuai dengan hukum  syariat. Karena ALLAH SWT berfirman, “ Keputusan membuat hukum  itu hanyalah milik ALLAH. “( QS Yusuf:40 ). Seorang  khalifah dalam sistem khilafah akan menjalankan semua aturan sesuai dengan perintah ALLAH SWT. karena khalifah tidak bertindak sebagai penghubung antara rakyat dengan pengusaha, tapi justru khalifah akan menjadi pengurus bagi rakyatnya kelak, seperti zaman-zaman khilafah terdahulu. 

Bagaimana kisah  khalifah  umar bin khattab mengangkat sendiri karung gandum untuk rakyatnya yang kelaparan pada saat ‘blusukan’ di kampung terpencil atau kisah Umar bin abdul aziz pada saat ia tidak mau memakai lampu istana untuk urusan keluarga. Kisah-kisah tersebut merupakan contoh kepemimpinan yang adil dan beradab bukan hanya falsafah semata. Ketaqwaan para pemimpin hanya bisa direalisasikan dalam sistem khilafah. 

Karena Pemimpin dalam sistem khilafah memungkinkan semua hukum-hukum yang bersumber dari Al Qur’an, hadist, ijma’ juga qiyas terlaksana dengan sempurna seperti hukum qishas, potong tangan bagi pencuri dengan syarat-syarat yang jelas, bukan justru mengambil hukum yang berasal dari manusia sehingga nantinya akan  terjadi keselarasan maupun tidakan preventif bagi yang lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang sama. Khilafah juga yang akan menjaga nyawa-nyawa kaum muslimin di seluruh dunia tanpa adanya sekat-sekat bangsa yang terjadi kini, khilafah juga yang akan menjaga kehormatan kaum muslimin dan kaum non muslim seperti sebelum khilafah runtuh, tidak ada nyawa maupun kehormatan kaum non muslim apalagi kaum muslimin yang terdzolimi saat itu. Khilafah yang akan mengembalikan keberkahan ALLAH SWT atas negara terhadap penguasa yang menjalankan hukum-hukum ALLAH SWT secara sempurna. Wa’allahualam bish shawabi

Post a Comment

Previous Post Next Post