Islam Sebagai Solusi Hakiki Permasalahan Perempuan

Oleh : Iis Nur
Pegiat Dakwah

Pada hari minggu, 8 Maret 2020 yang lalu PBB memperingati Hak Perempuan Internasional. Gerakan ini bertujuan mencapai kesetaraan gender secara utuh dalam semua ranah kehidupan politik, ekonomi dan sosial. Gerakan ini ini dimeriahkan dengan acara-acara seru seperti pertunjukan karya-karya seni, diskusi, aksi turun ke jalan, kegiatan-kegiatan yang dibuat bersama jaringan dan konferensi.

Namun sampai sekarang tujuan-tujuan itu belum terealisasikan, karena faktanya masih banyak kasus kekerasan, ketidakadilan dan pelecehan yang dialami oleh perempuan. Seperti yang dilansir oleh Kompas.com pada 6 Maret 2020, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat adanya kenaikan sebesar 300 persen dalam kasus kekerasan terhadap perempuan lewat dunia cyber yang dilaporkan melalui Komnas Perempuan. Kenaikan tersebut cukup signifikan dari semula 97 kasus pada tahun 2018 menjadi 281 kasus pada tahun 2019.

Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dalam acara tahunan Komnas Perempuan di kawasan Cikini, Jakarta jumat (06/03/2020) menyatakan "Komnas  Perempuan memberikan catatan khusus terhadap sumber ini yaitu kenaikan sebesar 300 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya". Umumnya kasus eksploitasi yang menimpa perempuan banyak dilakukan oleh orang terdekat.

Selama cara pandang yang dipakai adalah sistem kapitalis liberal, kaum perempuan sejatinya masih akan tetap menjadi korban. Karena cara pandang liberal terhadap ketidakadilan hanya dilihat dari sisi gender namun tidak bisa menyelesaikan masalah inti.  Eksploitasi ekonomi, komersialisasi di media, kekerasan seksual, tidak adanya jaminan kesehatan dan pendidikan serta masalah-masalah lainnya saat ini kian merebak. Tenaga kerja di pabrik, perusahaan, toko-toko  banyak memperkerjakan perempuan di bawah umur. Dari sini nampak jelas bahwa solusi yang ditawarkan liberal tidak bisa menyelesaikan semua persoalan perempuan malah condong melawan fitrahnya perempuan.

Islam telah memiliki seperangkat aturan yang jelas terkait masalah perempuan. kedudukan perempuan dalam Islam begitu mulia. Perempuan dalam peradaban Islam (negara Khilafah) mendapat hak-haknya secara penuh sebagai anugerah dari Allah Swt. Perempuan dalam Islam sangat dimuliakan dan kesejahteraan dijamin tanpa harus berjuang keras menuntut kesetaraan melalui unjuk rasa demonstrasi ataupun kerusuhan. Karena Allah telah mendirikan perempuan pada derajat yang tinggi, melindunginya dari segala bentuk pelecehan yang bisa menodai kehormatannya. Allah Swt berfirman dalam Al Qur'an, yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa [4]: 19)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering mengingatkan dengan sabda-sabdanya agar umat Islam menghargai dan memuliakan kaum perempuan. Di antara sabdanya:
“Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim)

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam “ash-shahihah").

Islam memandang bahwa perempuan adalah karunia Allah. Bersamanya kaum laki-laki akan mendapat ketenangan, lahir maupun batinnya. Darinya akan muncul energi positif yang sangat bermanfaat berupa rasa cinta, kasih sayang dan motivasi hidup. Laki-laki dan perempuan menjadi satu entitas dalam bingkai rumah tangga. Keduanya saling membantu dalam mewujudkan hidup yang nyaman dan penuh kebahagian, mendidik dan membimbing generasi manusia yang akan datang. Islam memulihkan perempuan sebagai ummu barobatul bait (ratu dalam rumah).

Dalam Islam sebagaimana laki-laki, hak-hak perempuan pun telah dijamin. Segala yang menjadi hak laki-laki, ia pun menjadi hak perempuan. Agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum laki-laki. Diantara contoh yang terdapat dalam al Qur`an adalah: perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam beribadah dan mendapat pahala.

Selain menjamin hak-hak perempuan, Islam pun menjaga kaum wanita dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan wibawa dan merendahkan martabatnya. Bagai mutiara yang mahal harganya, Islam menempatkannya sebagai makhluk yang mulia yang harus dijaga. Atas dasar inilah kemudian sejumlah aturan ditetapkan oleh Allah Swt. Islam melindungi perempuan sebagai aset pendidik yang akan menjalankan peran strategisnya dalam mempersiapkan generasi mendatang. 

Beberapa hukum telah ditetapkan terkait perempuan demi menjaga kehormatan dan mencegah terjadinya tindak pelecehan. Semisal hukum menutup aurat, larangan melakukan perjalanan tanpa mahram, larangan berkhalwat dan ikhtiar dan lain sebagainya.

Syariat tersebut untuk menjaga dan memuliakan kaum perempuan, sekaligus menjamin tatanan kehidupan yang baik dan bersih dari perilaku menyimpang yang rentan muncul akibat hancurnya sekat-sekat pergaulan antara kaum laki-laki dan perempuan. Merebaknya perzinaan dan terjadinya pelecehan seksual adalah diantara fenomena yang diakibatkan karena kaum perempuan tidak mampu membentengi diri dengan aturan Allah dan cenderung bersikap abai dalam penerapannya. Namun harapan kemuliaan itu hanya ada hanya akan terlaksana sempurna dalam sebuat sistem pemerintahan Islam yang akan menerapkan seluruh aturan Allah dalam setiap aspek kehidupa. Hal ini  menjadi agenda umat yang harus  segera diwujudkan.
Wallâhu a’alam bish-shawâb

Post a Comment

Previous Post Next Post