ERA DISRUPSI DAN TINGGINYA ANGKA PENGANGGURAN




Oleh : Ana Mardiana

PT. Indosat mengakui telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 677 karyawannya pada jumat (14/02/2020). Perusahaan menyebut PHK tersebut merupakan langkah dari upaya transformasi perusahaan untuk bertahan di era disrupsi. Dengan demikian, PHK menjadi langkah strategis untuk menjadikan Indosat perusahaan telekomunikasi terdepan yang mampu memenuhi kebutuhan pasar.

PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar tentu akan menghantui para pekerja. PHK massal ini sudah diprediksi sebagai dampak dari era disrupsi dan tren digitalisasi. Namun, pemerintah tidak antisipatif terhadap hal ini. Terlihat, dalam lima tahun kepemimpinan presiden Jokowi, gelombang PHK massal masih terjadi. Mulai dari lembaga perbankan, retail, hingga start-up tidak lepas dari PHK massal.

Disrupsi adalah sebuah inovasi yang akan menggantikan seluruh sistem lama dengan cara-cara baru. Disrupsi berpotensi mengganti pemain lama dengan pemain baru. Disrupsi menggantikan teknologi lama yang serbafisik dengan teknologi digital yang akan menghasilkan sesuatu yang benar-benar baru dan lebih efisien, juga lebih bermanfaat. Era disrupsi disisi lain akan menguntungkan namun di sisi lain juga dapat menjadi bom waktu jika perubahan ini tidak mendapat respons yang baik. Sebenarnya disrupsi tidak hanya terjadi dalam bidang ekonomi. Hukum, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pemerintahan adalah beberapa contoh bidang yang juga ikut terdisrupsi.

Yang dimana sudah diketahui khalayak banyak bahwa ekonomi disruptif adalah salah satu bentuk revolusi dalam cara kita berpikir dan menggunakan barang atau jasa. Tak bisa dibantahkan bahwa revolusi digital memang banyak memajukan peradaban manusia kearah efisiensi produktifitas, dimana hari ini banyak perusahaan yang menggunakan sistem teknologi digital untuk percepatan produksi. Sementara, beberapa perusahaan masih mengandalkan tenaga manusia.

Hal ini tentu hanya akan menghasilkan lebih banyak pengganguran, dikarenakan masih banyaknya sumber daya manusia yang tidak memiliki keterampilan dalam penguasaan alat teknologi digital. Hal tersebut juga akan berdampak pada ekonomi dan terbatasnya ruang kerja bagi manusia.

Di Indonesia, efek perkembangan teknologi terhadap penyerapan tenaga kerja telah terjadi. Lihat saja, nilai investasi langsung semakin besar, tapi jumlah penyediaan lapangan kerja malah melemah.

Dilansir Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat setiap investasi Rp 1 triliun hanya mampu menyediakan lapangan kerja sebanyak 1.697 orang pada tahun 2017. Lima tahun sebelumnya, tiap investasi Rp 1 triliun mampu menyerap 4.006 pekerja. Jika potensi disrupsi ekonomi ini tak diantisipasi, jumlah masyarakat di jurang kemiskinan akan bertambah. Selain itu, angka pengangguran bertambah dan pemutusan hubungan kerja bakal makin semarak.

Berbeda dengan sistem kenegaraan yang menerapkan syariat Islam, yakni akan menjamin kesejahteraan rakyatnya. Dalam islam, negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan primer setiap anggota masyarakat, seperti sandang, pangan, dan papan. Negara juga diharuskan memberi jaminan terpenuhinya tiga kebutuhan pokok kolektif masyarakat yakni kesehatan, keamanan, dan pendidikan. Dengan adanya pemenuhan kebutuhan pokok dan kebutuhan pokok kolektif oleh Negara menjadikan para pekerja tidak lagi menggantungkan biaya-biaya untuk kebutuhan pokoknya dari gaji. Hal ini berbeda dengan kondisi saat ini, dimana gaji dari seorang pekerja digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, ataupun kebutuhan lainnya.

Islam juga mewajibkan semua sumber daya alam wajib dikelola oleh negara. “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api” (HR. Abu Daud, Sunan Abu DAud, 2/596- 952). Dalam hadist yang lain disebutkan, “Tiga hal yang tidak boleh dihalangi (dari manusia) yaitu air, padang dan api” (HR. Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, 3/177-606). Sehingga dalam konteks penguasaan SDA, tidak mungkin ada perusahaan swasta yang melakukan eksploitasi SDA, melainkan negara yang berkewajiban mengelola dan hasilnya untuk kepentingan rakyat termasuk untuk membiayai kesehatan dan pendidikan. Pengelolaan SDA ini akan mampu membuka industri-industri yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan, agar setiap orang yang mampu bekerja memperoleh pekerjaan atau membantu memfasilitasi masyarakat agar bisa membuka usaha. Misal, tanah yang tidak dikelola selama 3 tahun akan diambil oleh negara dan kemudian negara menyerahkannya kepada pihak yang membutuhkan dan mau mengelolanya.

Dari al–Harits bin Bilal bin al-Harits, dari ayahnya : “Bahwasannya Rasulullah saw mengambil zakat dari pertambangan al-Qabaliyah. Sementara Rasulullah saw memberi seluruh kawasan Al-Aqiq pada Bilal bin al Harits”. Ketika Umar ra (menjadi Khalifah), maka Umar berkata kepada bilal : “Rasulullah saw tidak memberimu kecuali untuk dikelola”. (Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al Mustadrak Mustradak ala ash-Shahihain).

Sehingga dengan mekanisme aturan Allah dalam berekonomi itu. Negara berhasil meratakan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat selama berabad-abad lamanya.

 Wallahu a’alam

Post a Comment

Previous Post Next Post