By : Dian
(Pemerhati Muslimah)
Jagad maya Instagram dan Twitter di buat heboh kasus foto seksi milik aktris Tara Basro. Warganet menilai foto dengan caption Worthy of Love tersebut mengandung unsur pornografi.
Polemik unggahan foto aktris Tara Basro menurutnya mengkampanyekan body positivity tentang hak perempuan dan mengajak orang untuk mencintai tubuhnya guna menghargai dan bangga terhadap tubuhnya sendiri walau bagaimanapun keadaannya dengan mengekspresikan dirinya tanpa busana yang justru menjadi pro dan kontra.
Adapun Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin mengatakan apa yang dilakukan Tara Basro sebagai membangkitkan kepercayaan diri perempuan. Tidak ada tujuan untuk membangkitkan hasrat seksual, tapi tujuannya lebih ke bagaimana perempuan percaya diri terhadap tubuhnya sendiri, ujar Mariana kepada BBC News Indonesia, Kamis (5/3/2020).
Pernyataan Mariana, berbeda dengan yang disampaikan oleh Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menurutnya berpotensi melanggar pasal kesusilaan dalam foto Tara Basro menampilkan ketelanjangan, sehingga melanggar undangan-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).(https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-51669581)
Sungguh miris pernyataan yang disampaikan (Komnas Perempuan) sangat menyesakkan bagi kaum muslimah, pasalnya kasus ini dianggap sebagai ekspresi yang patut dan harus dihargai.
Kontradiksi inilah yang menjadi ciri khas ideologi kapitalis liberal, yang menyanjung nilai-nilai kebebasan dan mengabaikan dampak buruk terhadap masyarakat. Merupakan gambaran dari ideologi kapitalis liberal yang mendewakan kebebasan dan merendahkan martabat perempuan.
Melihat body positivity dengan foto semi bugil yang mengundang kontroversi. Membongkar mitos hak atas tubuh perempuan sebagai pandangan liberal, menghasilkan respon kontradiksi berupa body sharming pornografi dan pornoaksi.
Sejatinya fhoto tersebut adalah wujud perendahan terhadap kehormatan perempuan. Sungguh sangat disesalkan, saat ini undang-undang buatan manusia di jadikan landasan utama terlebih sekulerisme yang menerapkan kebebasan berekspresi.
Mencermati hal ini, jelas yang mereka usung secara internasional bermuatan liberal, serba bebas, serba boleh. Termasuk boleh menampilkan segala bentuk aksi bebas maupun ekspresi asasi makhluk perempuan tanpa batas. Sungguh inilah cara khas kaum liberalis untuk menanamkan asasnya kepada segenap perempuan.
Dalam sistem liberal menjadikan perempuan bernilai rendah dan menghancurkan kehormatan perempuan, dan yang paling menyedihkan peristiwa ini terjadi di negeri muslim terbesar di dunia.
Sistem kapitalis liberal ini berbeda dengan sistem Islam. Dalam pandangan Islam, perempuan sosok yang dimuliakan dan dengan penerapan syariat Islam tentu akan membawa maslahat, karena yang memahami potensi dan karakter manusia itu adalah Pencipta-Nya sendiri yakni Allah SWT.
Dalam Islam memiliki aturan bagi perempuan harus berprilaku.
Islam memerintahkan kepada perempuan untuk menutupi auratnya dan menjaga kemaluannya. Pasalnya semua bermula dari pandangan yang tidak dijaga yang akan menjerumuskan pada keharaman. Sebagaimana dijelaskan tentang menutup aurat dengan sempurna kepada para muslimah dalam surah An-Nur ayat 31 (Perintah Mengenakan Kerudung), dan surah Al-Ahzab ayat 59 ( Perintah Mengenakan Jilbab),
Islam juga melarang perempuan untuk berdandan berlebihan sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-Ahzab ayat 33 (tidak tabarruj atau berhias secara berlebihan dalam berpakaian atau ber-make up). yakni menampilkan kecantikan kepada laki-laki lain, yang bisa berujung merangsang naluri seksual laki-laki.
Islam pun mencegah perempuan melakukan aktivitas yang merusak akhlak, perempuan tidak boleh bekerja yang mengeksploitasi sisi kewanitaannya seperti SPG dan lain-lainnya.
Adapun pornografi dan pornoaksi dalam Islam sudah jelas diharamkan. Sebagaimana disebutkan dalam Alquran. Bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat di hadapan laki-laki non mahrom kecuali muka dan telapak tangan.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw; "Sesungguhnya seorang anak perempuan jika sudah haid (balihg), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan tangan". (HR. Abu-Dawud).
Oleh karenanya setiap syariat dalam Islam pasti mengandung maslahat di dalamnya. Taatnya seorang muslimah terhadap aturan Allah bukan hanya karena ada manfaat atau menghidari mudharat, namun motivasi utama sebagai seorang muslimah adalah untuk mencari keridhaan Allah SWT dan harus terikat dengan konsekuensinya yang ditetapkan oleh Allah SWT bagi mereka. Karena dalam hukum-hukum Islam selalu terkandung hikmah yang sejatinya melindungi dan memuliakan perempuan.
Mengunggah foto setengah telanjang atau bahkan telanjang di akun media sosial termasuk mengumbar aurat merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh syariat Islam. Dalam ranah kehidupan sosial di mana hal itu termasuk pornografi yang berpotensi merusak akal manusia dan moral dapat diancam dengan hukuman ta'zir yang dalam kacamata Islam merupakan hak Khalifah untuk mengatur kadar berat atau ringannya hukuman yang sudah ditetapkan dalam Alquran dan hadist seperti asas keadilan, legalitas, dan sebagainya.
Allah SWT berfirman dalam kalam-Nya; "Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-nya dan kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya". ( QS. An-Nisa: 136)
Oleh karena itu penolakan seseorang terhadap hukum-hukum syara secara keseluruhan, atau hukum qath'i secara rinci, dapat menyebabkan kekafiran. Baik hukum-hukum berkaitan dengan akidah, akhlak, ibadah, muamalat, 'uqubat (sanksi), makanan dan minuman, maupun pakaian. Dengan ingkar satu ayat sama saja kufur kepada ayat yang lain.
Baik aktivitas pornoaksi dan body shaming, keduanya sama-sama produk kehidupan serba bebas yang bertentangan dengan akidah dan aturan Islam. Pornografi dan pornoaksi adalah tindakan fasad (rusak). Sedangkan body shaming tak lain adalah upaya pembakuan ukuran kecantikan sebagaimana yang selama ini dihadirkan oleh media sekuler yang serba bebas.
Dengan demikian, tampak dari sini bahwa hanya Islamlah yang memiliki nilai-nilai mulia yang bertanggung jawab menjaga kehormatan perempuan dan memuliakannya. Maka sudah saatnya kembali menerapkan sistem Islam, yakni Khilafa Ala Manhaj Nubuwwah, hanya dengan hukum Allah yang Maha Adil menghasilkan kebaikan dan keadilan.
Wallahu a'lam bish-shab
Post a Comment