Ambigu Pornografi di tengah Kampanye Sesat Self-love dan Believe in Yourself

Penulis : Sri Indrianti 
(Pemerhati Sosial dan Generasi)

Netizen di negeri +62 heboh lantaran  postingan dari Tara Basro yang terindikasi pornografi. Tara Basro yang merupakan seorang model dan artis papan atas, pada Selasa 3 Maret 2020 telah mengunggah foto telanjang di akun twitternya. Dia berdalih foto telanjangnya itu dalam rangka kampanye self-love dan believe in yourself. Lucunya, Tara Basro justru banjir ucapan selamat walaupun tak sedikit pula  yang kontra. 

Bahkan, Uus komika mengikuti jejak Tara Basro dalam kampanye self love dan believe in yourself dengan mengunggah foto minim busana. Begitu pula dengan Panji komika  mengkritik pernyataan pihak Menkominfo yang menilai bahwa foto tersebut mengandung unsur pornografi.

Anehnya, Menkominfo selaku institusi yang menjadi garda terdepan dalam hal memblokir konten-konten pornografi malah terpecah pendapatnya. Johnny G Plate selaku Menkominfo menilai foto tersebut tak melanggar pasal kesusilaan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi  Elektronik (UU ITE). Menurut Johny ada perbedaan menyikapi kasus yang mengandung unsur seni dan juga pornografi. 

"Karena apa? Seni harus dilihat dari aspeknya masing-masing. Sebagian masyarakat pasti menilai itu ada manfaat karena itu penghormatan terhadap diri," ujar Johny di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2020), melansir dari Kompas.com.

Sedangkan sehari sebelumnya yaitu pada Hari Rabu 4 Maret 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Humasnya, Ferdinandus Setu mengatakan unggahan Tara Basro   tersebut dianggap telah melanggar muatan kesusilaan yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE. Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dan gubahannya di Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.

Pasal itu berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Aneh bukan. Para punggawa negeri ini saling berbeda pendapat padahal berada dalam atap yang sama. Ini membuktikan dalam Sistem Kapitalisme tidak ada makna yang pasti terkait pornografi. 

Dengan dalih seni, self-respect, self-love, dan believe  in yourself maka pasal larangan mengunggah tindakan asusila dalam UU ITE bisa menjadi pasal karet yang bisa dibelokkan sesuka hati. Dinilai foto ini bernilai positif untuk masyarakat. 

Batasan pornografi dan pornoaksi dalam Islam sejatinya sudah jelas sebagaimana disebutkan dalam Alquran. Seluruh tubuh perempuan adalah aurat di hadapan laki-laki non mahram kecuali muka dan telapak tangan.

Aisyah ra telah menceritakan, bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah saw pun berpaling seraya berkata, “Wahai Asma’ sesungguhnya perempuan itu jika telah balig tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.” (HR Muslim)

Ajaran tentang menutup aurat dengan sempurna kepada para muslimah sudah ada di dalam Alquran surah An-Nur ayat 31 (perintah mengenakan kerudung) dan surah Al Ahzab ayat 59 (perintah mengenakan jilbab) serta surah Al Ahzab ayat 33 (tidak tabarruj atau berhias secara berlebihan dalam berpakaian atau ber-make up).

Ajaran ini bukan bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan. Justru  ajaran menutup aurat bagi para muslimah ini untuk memuliakan. Pun juga terjaga diri para muslimah dari tindakan pelecehan seksual.

Namun, ketika melaksanakan syariat tidaklah patut jika hanya dilihat dari segi manfaat. Semestinya taatnya seorang muslimah itu atas dorongan takwa dan mengharap ridha Allah SWT. 

Sehingga menilik dari batasan aurat wanita di dalam kehidupan umum, maka sangat jelas bahwa foto unggahan di media sosial dengan menampakkan aurat terbuka adalah bentuk pornografi. Tak ada dalih seni ataupun self-love. Self respect ataupun believe in yourself. Dalam institusi Khilafah pelaku diancam dengan hukuman ta’zir yang  merupakan hak Khalifah untuk mengatur kadar berat/ringannya hukuman.

Begitulah ketegasan Islam dalam mengatur aurat wanita. Sehingga tidak akan terjadi pro kontra dalam menyikapi  pornografi.

Post a Comment

Previous Post Next Post