Wacana Nagari Persiapan Koto Tinggi Maek Terkendala Anggaran


N3 Limapuluh Kota - Masyarakat di Nagari Persiapan Koto Tinggi Maek (Pecahan Nagari Maek-red), Kecamatan Bukit Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota saat ini tengah dilanda kegalauan dengan status administrasi mereka. Pemekaran yang telah diperjuangkan selama tujuh tahun, terancam sia-sia dan status administrasi masyarakat secara pribadi yang telah dikantongi pun juga terancam. Hal ini dikarenakan status Nagari Koto Tinggi Maek belum juga jelas atau Defenitif. Ditambah lagi, batas waktu mendefenitifkan nagari ini tinggal dua bulan lagi.
Informasi yang dihimpun wartawan, pemekaran nagari Koto Tinggi Maek sebagai pecahan dari Nagari Maek ini dituangkan melalui Perda Kabupaten Limapuluh Kota No 2 tahun 2013 tentang Pemerintahan Nagari. Kemudian tahun 2017, dikeluarkan juga Perbup untuk Nagari Koto Tinggi Maek sebagai Nagari Persiapan. Dari Perbup ini, masyarakat di Koto Tinggi Maek diberi kewenangan untuk mempersiapkan diri sebagai nagari defenitif.
Karena itulah masyarakat langsung menggelar pesta demokrasi untuk memilih Walinagari dan jorong dengan dana mandiri (patungan masyarakat-red). Sejak tahun 2017 ini pun, Nagari Persiapan Koto Tinggi Maek telah menjalankan roda pemerintahan nagari sebagaimana nagari lain. Namun, belum mendapatkan pengakuan yang berdampak pada pembangunan dan kemandirian nagari.
Dari 20 persyaratan yang harus dipenuhi oleh Nagari Persiapan menjadi Nagari Defenitif, sebanyak 11 syarat sudah terpenuhi. Namun dari 9 syarat yang belum terpenuhi, syarat membuat peta batas wilayah yang menjadi masalah terpenting. Pasalnya, memerlukan biaya dan anggaran yang cukup besar. Karena anggaran inilah yang antara Pemkab Limapuluh Kota dan Pemnag Persiapan Koto Tinggi Maek saling lempar bola.
“Yang memberatkan masyarakat Koto Tinggi Maek ini adalah anggaran untuk melengkapi persyaratan ini. Apalagi untuk membuat peta batas wilayah seperti mengukur ini itu butuh biaya cukup besar. Pemkab Limapuluh Kota meminta agar Pemerintah Nagari menggunakan anggaran desa. Sedangkan Nagari belum defenitif, belum ada anggaran sepersen pun yang masuk. Selama tiga tahun Pemnag berjalan, anggarannya dari dana-dana pribadi masyarakat. Makanya Pemnag Koto Tinggi meminta bantuan anggaran ke Pemkab Limapuluh Kota,” sebut salah seorang tokoh Koto Tinggi Maek, Proffesor Asasriwarni kepada media, Minggu (9/2/2020).
Guru Besar Bidang Hukum Islam IAIN Imam Bonjol Padang ini juga mengatakan tenggat waktu untuk menyelesaikan seluruh syarat ini tinggal dua bulan lagi. Jika tidak, akan berdampak buruk kepada 8.000 lebih masyarakat Koto Tinggi Maek.
“jika tidak selesai dalam dua bulan ini, surat menyurat apakah itu administrasi yang berhubungan dengan kependudukan, perekonomian, domisili, rumah yang telah diurus, terpaksa diperbaharui lagi. Pasalnya, keterangan dalam administrasinya sudah di Koto Tinggi Maek. Termasuk kejelasan untuk pembangunan dan kemajuan Nagari Persiapan Koto Tinggi Maek ini,” ucapnya.
Jika segala urusan pemekaran ini tidak juga kunjung selesai, akan banyak kendala negatif dalam persoalan pembangunan, Pemerintahan Nagari dan kesejahteraan di Koto Tinggi Maek. Wilayah ini akan menjadi anak yang tidak dianggap di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.
Sementara itu Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan mengaku dirinya telah mendudukkan bersama pihak Nagari dengan OPD terkait yang mengurus pemekaran ini. Saat itu terlihat pasang surut keseriusan dari Pemkab Limapuluh Kota sendiri.
“Sudah saya dudukkan bersama persoalan ini. Terlihat saat itu ada pasang surut keseriusan untuk mengurus persoalan. OPD terkait tidak ada membuat kajian atau laporan ke Bupati. Jadi dasar Bupati untuk memantau dan memberikan arahan maupun kebijakan itu tidak ada,” Sebut Ferizal.
Mengingat waktu tinggal dua bulan lagi, Wabup langsung memerintahkan Sekda untuk memfungsikan kembali tim khusus pemekaran ini dan mengingatkan bahwa pemekaran ini bagian dari tanggung jawab sekda juga.
“Selesai pertemuan antara Pemnag dan OPD terkait yang saya fasilitasi kemarin, langsung saya perintahkan Sekda untuk memfungsikan Tim khusus pemekaran ini lagi. Sekalian menekankan bahwa pemekaran ini bagian tanggung jawabnya,” katanya.
Wabup juga mengatakan tidak hanya Nagari Koto Tinggi saja yang terancam. Nagari Persiapan Ulu Aie juga bernasib sama. Pasalnya, dalam Perda Kabupaten Limapuluh Kota no 2 tahun 2013 tentang Pemerintah Nagari ini mencantumkan pemekaran dua nagari yaitu Koto Tinggi Maek dan Ulu Aie.
“Tak hanya Koto Tinggi Maek. Nagari Persiapan Ulu Aie juga batas waktunya dua bulan lagi. Untuk Ulu Aie, Alhamdulillah seluruhnya sudah ditangan Bupati. Untuk pemekaran dua nagari ini saya dan Bupati sangat optimis untuk bisa menyelesaikannya. Sesuai dengan RPJMD, kami yang mengharapkan ada 100 nagari di Limapuluh Kota,” sebut Wabup.

Post a Comment

Previous Post Next Post