N3,Sarolangun - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Sarolangun segera menertibkan papan-papan reklame yang dipasang tanpa izin disepanjang jalan Lintas Sumatera.
Pasalnya Dinas Perkim Sarolangun menemukan ada reklame salah satu merek rokok yang terpasang tanpa izin dan waktu pemasangan reklame tersebut juga diduga pada malam hari.
" Pemasangan reklame tersebut seperti kucing-kucingan karena dipasang malam hari," ujar Kadis Perkim Saipullah, Senin (24/2/2020).
Terkait reklame tersebut, pihaknya akan segera mengecek dan jika nanti terbukti tanpa izin dan belum membayar pajak, maka akan dibongkar.
" Kita akan cek dulu ke BPPRD sudah membayar pajak atau belum, seandainya belum membayar pajak maka kami akan bongkar," sebutnya.
Ditambahkannya, jika Dinas Perkim cuma memberikan mendata, memberikan teguran dan mempertanyakan terkait pajaknya, selanjutnya melaporkan ke BPPRD.
" Intinya pihak Pendor harus meminta izin dan membayar pajak dulu baru pasang," tambah Saipullah.
Terakhir Kadis Perkim Saipullah menghimbau kepada semua Pendor, sebelum memasang harap izin tempat dulu. Karena untuk pemasangan reklame sudah ada tempat-tempatnya serta jika sudah pernah memasang pertama harus diperpanjang kembali izinnya. (SRF)
Post a Comment