Khilafah : Sistem Warisan Rasulullah



Oleh : Pri Afifah
Member AMK dan Anggota Komunitas Muslimah Peduli Generasi

Dalam acara Diskusi Panel yang bertema Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia Malaysia di gedung PBNU kramat Raya Sentiong. Menteri Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa haram hukumnya meniru pemerintahan ala Rasulullah saw. Menurut Mahfud, pemerintahan Nabi Muhammad saw. menyatukan sistem legislatif, eksekutif dan yudikatif. Nabi berhak memerankan ketiga sistem tersebut  karena dibimbing langsung oleh Allah Swt. (REPUBLIKA.id.co. 25/1/2020)

Menurut Mahfud, saat ini tidak ada manusia yang mampu memiliki peran seperti Rasulullah saw. Karena itu, beliau melarang mendirikan negara Islam seperti negara yang didirikan oleh Rasulullah saw.

Pendapat ini justru semakin menampakkan bahwa rezim saat ini mengidap penyakit Islamofobia. Ketakutan terhadap syariah Islam begitu kentara. Sebagai menteri Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Mahfud gagal menutupi aib rezim yang takut akan kebangkitan Islam.

Pasalnya rezim saat ini telah mengkriminalisasi khilafah dan jihad sebagai ajaran Islam. Pemerintah telah menghapus bab materi khilafah dalam mata pelajaran fiqh diganti hanya menjadi bagian dari mata pelajaran sejarah Islam.

Padahal banyak pendapat ulama tentang kewajiban khilafah adalah suatu keharusan. Dan tidak ada pertentangan dikalangan ulama. Salah satunya adalah Imam al Hafidz Abu Zakariya Yahya bin Syaraf bin Marwa an Nawawi. Ia menyatakan bahwa: suatu keharusan bagi umat adanya seorang imam (khilafah) yang menegakkan agama, menolong sunah, menegakkan keadilan bagi orang-orang yang terdzalimi serta menunaikan berbagai hak dan menempatkan hak-hak tersebut pada tempatnya. Saya menyatakan bahwa Imamah (khalifah) adalah wajib.

Begitu pula dengan jihad. Allah dan Rasul-Nya telah mensyariatkan bahwa jihad merupakan ajaran Islam. Islam bisa tersebar luas berkat adanya jihad. Agar Islam tegak di muka bumi.

Umat Islam juga memiliki kewajiban berjihad untuk menghadapi kekufuran dan kezaliman. Mengantarkan cahaya Islam hingga manusia menuju cahaya Islam sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Khilafah dan jihad bisa tegak saat adanya negara Islam. Maka suka atau tidak kita harus mengakui bahwa negara Islam itu pernah ada. Negara yang pertama kali didirikan oleh Rasulullah saw. Kemudian dilanjutkan oleh para khalifah yang banyak. Dengan menerapkan seluruh aturan Islam, selama lebih dari tiga belas abad, Islam mampu tersebar didua pertiga dunia.

Termasuk di Indonesia. Harus diakui bahwa khilafah sebagai sistem warisan dari Rasulullah saw. Tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Khilafah bagian dari ajaran Islam seperti salat, zakat, puasa, haji dan ajaran Islam lainnya. Maka sudah selayaknya sebagai seorang muslim untuk menaati seluruh aturan yang dibawa Rasulullah saw.

Keengganan untuk menaati perintah Allah dan Rasul-Nya tidak serta merta menjadikan syariat Islam menjadi persoalan dan disingkirkan. Bahkan mengajak manusia lain untuk meninggalkan ajaran Allah Swt.

Perilaku menghalang-halangi manusia lain dari jalan Islam tentu tidak layak dilakukan oleh sesorang yang beriman. Tidak layak pula sebagai seorang muslim menyembunyikan kebenaran yang datang dari Allah Swt. Karena manusia tidak akan masuk surga tanpa kebenaran. Sementara kebenaran itu ditutupi dari manusia lain, maka sama saja ia menghalangi manusia itu dari jalan menuju surga.

Wajarlah jika orang-orang yang menghalangi manusia dari kebenaran itu dilaknat oleh Allah Swt.

“Sungguh orang-orang yang menyembunyikan keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk yang telah kami turunkan, setelah kami menerangkan kepada manusia dalam al-Kitab, mereka itu dilaknat oleh Allah dan dilaknat pula oleh mahluk yang dapat melaknat. (Qs. al- Baqarah (2): 159).

Dalam sistem demokrasi saat ini, memang kebebasan (liberalisme) berpendapat itu sangat diagung-agungkan. Maka wajar jika siapapun boleh berpendapat meski bertentangan dengan agamanya. Perlu  dipahami, mengharamkan mendirikan negara Islam adalah upaya untuk menjauhkan umat Islam dari agamanya. Bahkan merusak ajaran Islam itu sendiri.

Paham liberal menyebarkan ide-ide yang merusak Islam adalah strategi Barat untuk menyerang sistem Islam. Target  utamanya adalah agar umat Islam kehilangan kekuatan utama. Karena sejatinya umat Islam adalah umat yang utama.

Sumber kekuatan itu tidak lain adalah Islam ideologis. Yakni Islam yang tak hanya mengajarkan ibadah ritual saja. Tetapi juga mengatur seluruh aspek kehidupan berdasarkan hukum-hukum yang berasal dari Al-Qur'an dan sunah.

Islam seperti inilah yang mampu menjadi umat terbaik, umat yang ditakuti oleh musuh, umat yang mampu memimpin dunia. Karena Islam mengadopsi sistem warisan dari Rasulullah saw.

Jadi mengikuti jejak Rasulullah untuk menegakkan negara Islam dalam sistem khilafah adalah sebuah keharusan. Agar seluruh aturan-aturan yang berasal dari Islam bisa diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Baik urusan ibadah, muamalah maupun uqubat atau sanksi.

Kini saatnya umat bersatu untuk memperjuangkan kembali tegaknya sistem Islam dalam bingkai khilafah. Sehingga kemuliaan Islam akan terpancar, dan rahmat Islam betul-betul kita rasakan.

Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post