Oleh : Risnawati
(Penulis Buku Jurus Jitu Marketing Dakwah)
Presiden Jokowi masih belum menentukan sikap terkait pemulangan WNI eks-ISIS ke Tanah Air. Hal ini memicu pro dan kontra dari berbagai kalangan, terkait dampak dan untung rugi serta risikonya. Di antara yang paling dikhawatirkan adalah pemikiran radikal dan virus teroris yang masih bersarang dalam benak WNI eks ISIS.
Seperti dilansir dalam tirto.id - Nasib sekitar 600 orang lebih WNI eks-ISIS di Suriah saat ini masih belum ada kejelasan. Meski pemerintah belum memutuskan untuk memulangkan atau tidak WNI yang sempat ikut gerakan terorisme ISIS, sinyal penolakan sudah terjadi di Indonesia.
Presiden Jokowi ikut memberi sinyal menolak kehadiran WNI. Namun, ia akan mengambil keputusan secara resmi dalam rapat terbatas (ratas).
"Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak [untuk memulangkan WNI eks kombatan], tapi, masih dirataskan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu lalu.
Jokowi mengatakan, pemerintah masih mengkalkulasi dampak baik maupun buruk akibat pemulangan eks WNI tersebut. Kini, pemerintah sedang menghitung detail lewat berbagai kementerian. Lalu, keputusan akan diambil saat ratas dalam waktu dekat.
Pro-kontra pemulangan WNI eks-ISIS mendapat pendapat beragam dari sejumlah mantan napi teroris. Pemerhati teroris Sofyan Tsauri sepakat dengan ide Presiden Jokowi untuk tidak memulangkan kembali ke Indonesia.
Pria yang pernah bergabung dengan Jamaah Ansharut Daulah ini menilai Indonesia belum mampu menangani dengan baik masalah para eks napi teroris yang sudah ada selama ini.
"Saya sebenarnya sependapat dengan Pak Jokowi, walaupun saya mantan teroris, saya enggak setuju dengan pemulangan tersebut. Artinya pembinaan yang ada sekarang saja masih banyak yang tercecer, kaitannya dengan anggaran, apalagi ini ada 600 orang," kata Sofyan.
Memahami Khilafah Sesuai Ajaran Islam
Sebelumnya menurut Mahfud, dalam Alquran yang dimaksud khilafah adalah negara yang memiliki pemerintahan. Namun, Islam tidak mengajarkan soal sistem. “Artinya setiap negara bisa menentukan sendiri sistem pemerintahannya." (tempo.co)
Wacana antikhilafah terus digaungkan agar umat semakin jauh dengan pemahaman islam termasuk khilafah. Namun hal ini justru sebaliknya, umat justru semakin dekat dengan ide khilafah. Umat muak dengan sistem kapitalisme sekarang yang semakin hari semakin menampakkan keburukannya. Penguasa sibuk mencari individu atau kelompok pengusung khilafah. Monsterisasi terhadap Islam terus dilakukan oleh rezim agar umat takut atau phobi terhadap Islam. Sikap ini sesungguhnya wujud ketakutan rezim atas kebangkitan Islam.
Khilafah adalah penerus Negara Islam yang didirikan oleh Nabi saw. Ini dijelaskan oleh beliau, “Akan ada era kenabian di tengah-tengah kalian, atas kehendak Allah, ia akan tetap ada. Kemudian Dia mengakhirinya jika Dia berkehendak untuk mengakhirinya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti metode kenabian (HR. Ahmad).
Hadis Nabi saw. ini menjelaskan bahwa negara Islam yang didirikan Nabi saw. adalah negara nubuwwah, yang eranya berakhir dengan wafatnya Nabi saw. Setelah Nabi saw. wafat, Negara Islam dilanjutkan oleh Khilafah yang mengikuti manhâj nubuwwah. Nabi Saw sendiri menggunakan istilah Khilâfah ‘ala Minhâj an-Nubuwwah untuk menjelaskan bahwa Khilafah ini adalah negara yang melanjutkan apa yang telah dibangun dan diwariskan oleh Nabi Saw., bukan membuat baru sama sekali. Apalagi dituduh bahwa ini adalah negara hasil rekaaan para sahabat.
Penggunaan istilah Khilâfah adalah untuk menjelaskan bahwa negara ini mengganti atau melanjutkan apa yang ditinggalkan oleh Nabi Saw. Istilah ‘ala Minhâj an-Nubuwwah juga digunakan untuk menjelaskan bahwa negara ini benar-benar hanya melanjutkan apa yang diwariskan oleh Nabi saw., bukan membuat yang baru.
Dengan demikian jelas, Negara Islam atau Negara Khilafah mempunyai bentuk baku, termasuk dalam masalah suksesi kepemimpinan. Memang dalam praktik pengambilan baiat tersebut ada yang tepat dan ada yang menyalahi aturan. Namun, ini masalah human error dan tidak ada kaitannya dengan sistem Islam atau sistem pemerintahannya itu sendiri karena sistemnya sudah jelas dan baku.
Sistem pemerintahan dan struktur, negara yang dibangun oleh Nabi Saw. dan diwariskan kepada para sahabat juga jelas. Negara Khilafah adalah negara kesatuan, bukan federasi atau commenwealth. Ketika wilayah Negara Islam yang dipimpin Nabi saw. telah mencapai seluruh Jazirah Arab, hukum yang diterapkan hanya satu untuk seluruh wilayah.
Hal yang sama ketika negara ini dipimpin oleh para sahabat dan para khalifah setelah mereka. Ini berbeda dengan sistem federasi, yang masing-masing wilayah mempunyai hukum yang berbeda. Khilafah juga bukan commenwealth karena berbagai wilayah yang dibebaskan oleh Khilafah bukan berstatus sebagai koloni, atau bekas koloni.
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara Khilafah juga bukan republik, monarki, parlementer, demokrasi, teokrasi maupun autokrasi. Sistem Khilafah dipimpin oleh Khalifah, bukan oleh presiden, sebagaimana sistem republik; tidak dipimpin oleh raja, sebagaimana dalam sistem monarki; juga bukan oleh perdana menteri, sebagaimana dalam sistem parlementer.
Kedaulatannya pun di tangan syariah, bukan di tangan manusia, sebagaimana dalam sistem demokrasi. Khalifah juga bukan titisan atau wakil Tuhan, maksum (manusia setengah dewa), sebagaimana dalam sistem teokrasi. Kekuasaan Khalifah juga terbatas, dibatasi oleh syariah, tidak bersifat mutlak sebagaimana dalam sistem autokrasi dan diktator.
Khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan penerapan syariah. Dalilnya adalah af’âl (perbuatan) dan aqwâl (sabda) Rasulullah Saw. serta Ijmak Sahabat tentang kewajiban mengangkat Khalifah pengganti Rasulullah Saw. setelah beliau wafat. Bahkan Sahabat lebih mendahulukan pengangkatan Khalifah daripada pemakaman Rasulullah saw. Maka, Negara Khilafah adalah negara yang sangat jelas bentuk, sistem pemerintahan dan strukturnya. Karena itu hanya orang yang buta saja yang tidak bisa melihatnya, atau dibutakan mata hatinya oleh Allah SWT, sehingga tidak mau tahu ajaran agamanya.
Dengan demikian, Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia. Khilafah memiliki dua fungsi: pertama, menerapkan syariat Islam dalam segala aspek kehidupan. Kedua, mengemban (menyebarkan) dakwah Islam ke seluruh dunia dengan jihad fi sabilillah. Kini sudah saatnya umat Islam bergerak untuk memperjuangkan Islam dengan tegakkanya Khilafah dan mencampakkan kapitalisme.
Khilafah akan Segera Tegak Kembali
Secara historis Khilafah sudah tegak selama 13 abad dan memiliki wilayah yang sangat luas, yaitu lebih dari 2/3 dunia. Barat berhasil menghancurkannya tahun 1924 dan memecah belah menjadi 50 negara lebih. Masa kepemimpinan Rasulullah di Madinah selama 10 tahun (622 M – 632 M). Masa Khulafaur Rasyidin-29 tahun (632 M – 661 M) . Masa Khilafah Bani Umayyah sekitar 89 tahun. Masa Khilafah Bani Abbasiyah sekitar 549 tahun. (Imam As Suyuthi, Tarikh Khulafa’ (Sejarah Khulafaurrosyidin, Bani Umayah dan Bani Abbasiyah), Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2005). Selanjutnya Khilafah Usmaniyah sampai 1924 M. Wilayah mencapai 2/3 dunia, meliputi Sebagian Asia, Afrika dan Eropa. Dr. Ali Muhammad ash Shalabi, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah, Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2004.
Amerika yang dulu belum pernah menjadi negara adikuasa saja, kini bisa menjadi negara adikuasa. Terlebih sekadar menegakkan kembali Khilafah yang sudah pernah menjadi negara adikuasa selama 13 abad dan meliputi 50 negara lebih dan wilayahnya sektar 2/3 dunia, akan sangat mungkin. Bahkan pasti, kalau kita merujuk kepada janji Allah dalam Alquran dan sabda Rasululullah.
Mengacu prediksi dokumen bertajuk Mapping The Global Future oleh NIC, Khilafah tegak pada tahun 2020-an. Dan jauh sebelum NIC memprediksi, Rasulullah telah menyampaikan dalam hadits bisyârah (kabar gembira). Rasulullah Saw. bersabda: “Kemudian akan ada lagi Khilafah yang menempuh jejak Kenabian”. (HR Ahmad).
Di samping itu dalam Alquran Allah juga berjanji akan memberi kekhilafahan kepada kaum muslimin. Dalam Tafsir Alkasysyaf, imam Zamaksyari menafsirkan surat Annur ayat 55: Allah berjanji kepada mereka (kaum Muslimin) untuk memenangkan Islam atas kekufuran, dan mewariskan kepada mereka bumi, dan mereka para Khalifah di bumi. (Tafsir Alkasysyaf IV/ 421)
Dengan demikian suatu negeri tidak akan bergabung dengan Khilafah, kecuali sebelumnya didahului dengan dakwah, sehingga mereka menyadari: (1) Kewajiban penegakan Khilafah- bergabung dengan Khilafah. (2) Meyakini kewajiban dan menerapkan akidah Islam baik dalam urusan dunia maupun akhirat. (3) Meyakini hanya pemikiran Islam yang boleh diadopsi, dan menyadari penerapan seluruh peraturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan (Islam kaffah) sebagai solusi. Dari sini nanti akan muncul perasaan yang sama, yaitu: suka, duka, marah dan benci karena akidah Islam.
Allah SWT menjamin penerapan aturan Allah yang mampu menyelesaikan masalah secara tuntas Penerapan hukum-hukum Islam secara keseluruhan/ kaffah akan menuntaskan masalah dan membawa berkah, mensejahterakan dunia dan akhirat. Firman Allah surat al Anbiya’ ayat 107 : “Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. Firman Allah surat al Israa’ ayat 82 yang artinya:“Dan Kami turunkan dari Alquran suatu yang menjadi penawar(solusi) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman”.
Syekh Taqiyuddin menjelaskan dua ayat tersebut: Maka adanya rasul adalah rahmat, adanya Alquran adalah obat dan rahmat, Semuanya itu menunjukkan bahwa sesungguhnya syari’ah mendatangkan rahmat (maslahah). (Taqiyuddin An Nabhani, Syakhshiyah Islamiyah Juz III, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2005, hlm.365).
Walhasil, penerapan hukum Allah dalam bingkai Khilafah telah terbukti menyejahterakan selama berabad-abad. Masihkah ada yang lancang mengatakan Khilafah-penerapan hukum-hukum Allah itu sudah tidak relevan?
Allah SWT berfirman: “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin”.(QS.Al-Maidah : 50). Wallahu a’lam.
Post a Comment