Kawin Kontrak : Seks Halal Tapi Tak Halal.

Oleh : Adinda Julia Kristi
Mahasiswi Universitas Indraprasta PGRI,  Pendidikan Bahasa Inggris.

Kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat kembali terkuak meski sudah beberapa kali ditertibkan. "Saat itu,  banyak turis Arab meminta kepada sopir atau pemandu wisatanya untuk dicarikan perempuan yang bisa dikawin muth'ah (kontrak)," tutur Irsyad, Anggota Dewan Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cisarua. Irsyad Rosyadi mengakui praktik tersebut sudah berlangsung sejak era 1990-an. Menurutnya, seperti dilansir Tempo, Minggu (29/12/2019), ada sebuah periode yang dinamakan Bulan Arab atau Dzulhijjah di kalender Islam saat banyak turis dari Arab berkunjung ke kawasan wisata itu. Praktik itu pun lambat laun marak terjadi dan tidak hanya melibatkan para turis Arab. Bahkan, para sopir dan pemandu justru aktif menawarkan para perempuan tersebut ke para turis.

Kawin kontrak oleh para turis dianggap sebagai wisata seks halal  terutama dari Arab Saudi, yang memang menginginkan seks halal, kawin kontrak memang dianggap sebagai solusinya. Kawin kontrak dijadikan salah satu seks halal yang berdasarkan ijab kabul. Namun, penegak hukum dan pemerintah menilai hal itu sebagai prostitusi dalam bentuk terselubung.

Dengan adanya kawin kontrak yang dirugikan adalah pihak perempuan dan anak dari adanya perkawinan tersebut. Dalam hal ini, Perempuan tersebut ditinggalkan begitu saja tanpa ada proses perceraian serta tanggungjawab si laki-laki atau mengikuti proses yang manusiawi yang diatur dalam UU Perkawinan setelah habis masa kontraknya. Perempuan tersebut secara psikis, mental dan fisik adalah korban. Bagaimana pula jika ada anak yang lahir dari status perkawinan kontrak tersebut?

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu “Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, atau rumah tangga yang bahagia dan kekal." Tak ada satupun unsur kawin kontrak terpenuhi. Hak dan kedudukan isteri dan perempuan akan tersudutkan. Dalam kawin kontrak semua hak anak akan berpotensi dilanggar dan ada juga kemungkinan terjadi perkawinan anak, atau anak di bawah umur 19 tahun dikawinkan dengan orang asing.

Digaris bawahi, perkawinan kontrak tidak dicatat menurut peraturan atau hukum kita. Bahkan Kawin Kontrak ini jelas melanggar konstitusi pasal 28B yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang “sah” serta Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlu diingat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa kawin kontrak atau mut’ah hukumnya adalah haram. Para ulama juga menuntut untuk bersikap keras terhadap seluruh pelaku kawin kontrak agar dihukum dengan undang – undang yang berlaku.

Selanjutnya, MUI menyatakan bahwa wanita yang dinikahi dengan kawin kontrak bukanlah seorang istri yang sah, karena dia bukanlah istri jariah. Sehingga hubungan suami istri yang dilakukan pun merupakan sebuah zina besar dalam pandangan Islam. Pelaku dan germonya dalam pelanggaran atas delik KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Perdagangan Orang. Pencegahan kasus ini perlu perhatian khusus dari masyarakat sebagai garda terdepan untuk mencegah kawin kontrak tersebut kemudian juga kesadaran dan perlindungan dari pemerintah desa, kabupaten dan seterusnya.

Kawinan kontrak di dalam Islam hukumnya adalah haram. Kawin kontrak, tidak lain adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki – laki dan perempuan. perzinaan dicap oleh Allah sebagai perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk," (QS al-Isra’ [17]: 32). Perbuatan tersebut jelas merugikan bagi pihak perempuan dan juga keterunannya secara moral dan materi.

Post a Comment

Previous Post Next Post