Jilbab Pakaian Wajib Bagi Setiap Muslimah

Oleh : Fitri Handayani 
(aktivis dakwah palembang)

Istri presiden RI ke 4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur  mengatakan bahwa perempuan muslim tidak wajib untuk memakai jilbab. Ia pun menyadari bahwa masih banyak orang yang keliru mengenai kata jilbab dan hijab. Menurut dia, hijab tidak sama pengertiannya dengan jilbab. “Hijab itu pembatas dari bahan-bahan yang keras seperti kayu, kalau jilbab bahan-bahan yang tipis seperti kain untuk menutup,” kata Sinta di YouTube channel Deddy Corbuzir pada Rabu, 15 Januari 2020, dilansir dari TEMPO.CO, Jakarta.

Kemudian Sinta Nuriyah juga menyatakan tidak wajibnya jilbab ( khimar ) dengan landasan “penafsiran kontekstual” sebagaimana dicontohkan Gus Dur. Juga mengutip contoh bahwa RA kartini dan istri para kyai NU terdahulu tidak menutup aurat secara sempurna. Selama ini ia berusaha mengartikan ayat-ayat Al-qur’an secara kontekstual bukan tekstual. Sinta juga mengakui bahwa kaum muslim banyak yang keliru mengartikan ayat-ayat Al-qur’an karena sudah melewati banyak terjemahan dari berbagai pihak yang mungkin saja memiliki kepentingan pribadi.

Anaknya, inyah wahid yang berada di sebelahnya pun setuju dengan pendapat sinta. Menurut dia, penafsir memang harus memiliki berbagai persyaratan untuk mengartikan ayat-ayat Al-Qur’an.”Enggak boleh orang menafsirkan dengan sembarangan,” kata Inayah.Kemudian Inayah Wulandari Wahid mengaku heran terhadap justifikasi bagi wanita muslimah yang tidak memakai hijab itu lantaran belum mendapatkan hidayah.Padahal, kata dia, istri-istri ulama terdahulu (Nyai) atau istri pendiri Nahdlatul Ulama (NU) memakai kerudung. Bahkan, pejuang perempuan RA Kartini pun tidak berhijab. Makanya, apakah mereka juga disebut belum mendapatkan hidayah?

Setelah gagal dengan kampanye konde,kebaya dan lain sebagainya kini muncul kembali kampanyeyang sangat tidak manusiawi semakin hari rezim ini semakin aneh segala cara dilakukan agar muslim/muslimah jauh dari syariat islam ini jelas sudah menyalahi kaidah hukum syariat yang mana di dalam Al-Qur’an sudah dijelaskan bahwasanya wanita itu wajib menutup aurat bahkan Ulama 4 madzhab pun mewajibkan jilbab dan khimar bagi muslimah mereka juga telah menguasai semua pesyaratan untuk mendapatkan kedudukan sebagai mujtahid bahkan, mayoritas ulama syafi’iyyah mewajibkan juga berniqob

Pedoman kehidupan manusia itu sumber hukumnya sudah jelas dari Al-Qur’an,sunnah,ijma’ Shahabat dan Qiyas ( yang mempunyai persamaan illat syar’i). Bukan menjadikan manusia sebagai sumber hukum atau malah bersandar pada praktik orang terdahulu atau tokoh-tokoh tertentu. Apalagi untuk mencari kebenaran dengan berdalih mengartikan Al-qur’an secara kontekstual semata ditafsirkan dengan metode yang tidak tepat, tidak mengikuti kaidah yang sudah disepakati para ulama salaf. Pelaksanaan Syariat Islam harus berdasarkan wahyuhal ini dijelaskan dalam Qs. Al-maidah[5]:48 artinya : Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan. Dan janganlah kamu mengikuti hawa Nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. “ (TQS. Al-Maidah[5]:48)

Rezim hari ini yang tidak mendorong pelaksanaan syariat tapi malah membiarkan banyak opini nyeleneh yang diangkat melalui public figure untuk menyesatkan pemahaman umat, ini lah buah dari sistem kapitalisme memandang individu bebas bertindak dan berbuat apa saja yang diinginkannya, tidak mau menerima pengawasan orang lain serta menolak untuk dibatasi dan dibelenggu kebebasannya. Sistem kapitalisme menjadikan sumber hukum yaitu dengan akal manusia yang terbatas dan jika kita lihat sangat lah tidak sesuai dengan fitrah nya manusia sebab, di satu sisi mengakui keberadaan ‘tuhan’, tapi di sisi lain manusialah yang dianggap layak untuk menetapkan aturan hidup seperti pada fakta diatas.

Dalam ajaran agama islam sumber hukum melalui wahyu Allah SWT kepada Rasulullah saw dan sangat lah sesuai dengan fitrah nya manusia islam menetapkan manusia itu lemah, oleh sebab itu, segala aturan apa pun harus berasal dari Allah SWT lewat wahyu-Nya. Terkait kehidupan muslimah itu ada dua : kehidupan khusus dan kehidupan umum. Ketika berada dalam kehidupan umum maka wajib menutup auratnya dengan penutup kepala ( khimar ). Ini dijelaskan dalam QS an-Nur[24]:31 kemudian penutup wajah ( cadar ). Ini berdasarkan di dalam QS.al-Ahzab[33]:53. Ketentuan ini berlaku khusus bagi istri-istri Rasulullah saw, berdasarkan firman Allah Swt Artinya : Apabila kamu meminta sesuatu ( keperluan ) kepada mereka ( istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka ( TQS.al-Ahzab [33]:53)

Selanjutnya pakaian muslimah yaitu pakaian penutup sekujur tubuh sampai kedua telapak kaki yaitu jilbab ( baju terusan bukan potongan ). Ini berdasarkan di dalam QS. Al-Ahzab [33]:59 Allah Swt berfirmanArtinya :Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ( TQS.al-Ahzab [33]:59 )

Maka jelas bahwa muslimah itu wajib menutup aurat ketika dia hendak keluar rumah, dia harus mengenakan khimar dan jilbab, yang diulurkan ke bawah sampai kedua kakinya. Jika dia tidak mendapati jilbab, maka dia tidak boleh keluar. Dia bisa meminjam jilbab itu dari tetangganya. Seperti yang diriwayatkan oleh muslim di dalam Shahi-Nya dari ummu Athiyah, di dalam hadits itu berisi  bahwasanya Rasulullah saw memerintahkansetiap muslimah keluar rumah dengan memakai jilbab, bahkan bila seorang muslimah tidak memiliki maka sesama muslimah harus meminjamkan jilbabnya. Ini juga bermakna bahwa rasulullah sebagai kepala negara turut mengatur bagaimana agar setiap muslimah menjalankan kewajiban memakai jilbab. Semoga kita senantiasa dalam lindungan Allah selalu menaati apa yang Allah perintahkan dan menjauhi apa yang telah Allah larang. Aamiin   [Wa Allahu A’lam bi ash-shawab]

Post a Comment

Previous Post Next Post