Jalan Berlubang, Rawan Kecelakaan

Oleh : Tawati 
(Muslimah Revowriter Majalengka)

Anggota Polsek Jatiwangi, Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, bersama warga sekitar menambal jalan aspal yang berlubang, karena dikhawatirkan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas dan memberikan kenyamanan penggunanya.

Jalan penghubung Cirebon ke Bandung, tepatnya di sekitar Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, banyak yang mengalami kerusakan terutama berlubang. Kondisi tersebut dikarenakan banyaknya kendaraan berbobot yang sering melintas jalan tersebut diperparah dengan genangan air hujan. Sehingga aspal jalan tersebut, mudah terkelupas dan mengakibatkan berlubang cukup besar dan membahayakan bagi para pengendara. (RakyatCirebon.Id, 11/2/2020)

Dalam sejarah pemerintahan Islam adalah Umar Ibnu Khatab. Pemimpin yang terkenal dengan ketegasan, keberaniannya, sekaligus kelembutan hatinya. Di antara bukti kelembutan hati Umar, dapat dilihat saat khawatir dan takut, jika kelak di hari kiamat akan ditanyai dan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Mengapa sebagai pemimpin membiarkan jalan di pegunungan lrak dalam keadaan buruk dan berlubang?

Khalifah Umar bin Khaththab r.a, pernah berkata : “Aku sangat khawatir akan ditanya Allah SWT kalau seandainya ada keledai terpeleset di jalanan di Irak, kenapa aku tidak sediakan jalan yang rata”.

Umar khawatir jika kondisi jalan akan menyebabkan korban jiwa. Sebagai pemimpin pasti akan dimintai pertanggungjawaban. Setiap orang adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban. Karena itu, Umar memutuskan memperbaiki jalan tersebut yaitu jalan di pegunungan Irak yang sebenarnya jauh dari pusat pemerintahan khalifah yang terletak di Madinah.

Apa yang dilakukan oleh Umar adalah salah satu bentuk pelayanan publik kepada masyarakat. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebut layanan dalam bentuk penyediaan jalan dan jembatan tergolong ruang lingkup barang publik.

Mekanisme yang dijalankan oleh Umar adalah membentuk unit atau lembaga yang disebut dengan Al-hisbah. Al-hisbah memiliki kontrol khusus terhadap perilaku atau kehidupan publik, menegakkan keadilan dan kebenaran. 

Dalam melakukan pengawasan, Umar suatu kali pernah mengutus petugas yang bernama Muhammad bin Musallamah guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mendengarkan pengaduan masyarakat, atau memberikan beberapa nasehat terkait kebijakan pelayanan pemerintahan.

Dalam literatur ketatanegaran Islam, akan ditemukan pengawasan yang disebut fiqh siyasah, menghimbau kepada yang ma'ruf (kebaikan) dan mencegah kepada yang (mungkar) keburukan, mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik, atau mencegah terjadinya penyimpangan. 

Apa yang dilakukan Khalifah Umar sebagai pemimipin kala itu menjadi inspirasi guna menggali keagungan ajaran Islam dalam menghayati amanah-amanah dalam pelayanan publik. Semoga penguasa hari ini tidaklah abai pada kewajibannya dalam melayani masyarakat. Wallahua'lam[].

Post a Comment

Previous Post Next Post