By : Ratna Sari
Desa Timbang Deli Kecamatan Galang
Baru-baru ini media sosial viral pemberitaan perusakan mushala yang ada di Minahasa. Telah diberitakan oleh INDOPOLITIK.COM-Aksi perusakan terhadap mushala Al Hidayah yang berada di Perum Agape, Kelurahan Tumalutung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, memicu reaksi keras umat Islam Sulawesi Utara dan beberapa kota lainnya di Sulawesi. Perusakan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, yang disebabkan tentang perizinan pendirian mushala yang belum ada izinnya, terjadi berdebatan antar warga yang berujung perusakan mushala. Dari peristiwa tersebut polisi telah mengambil tindakan tegas dan telah menetapkan 3 orang tersangka dari pengerusakan mushala. Dan telah mengondusifkan keadaan tempat terjadi perkara, dan wilayah mushala Al Hidayah sudah kondusif dan terkendali. Didapati kesepakatan atas masalah tersebut yaitu mushala untuk sementara ditutup sampai izin rumah ibadah didapatkan, dan pelaku perusakan sudah diamankan oleh pihak berwajib.
Tetapi sangat disayangkan komentar dari MenteriAgama Fachrul Razi soal kasus perusakan mushala di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang viral di media sosial menjadi polemik. Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan perusakan mushala tempat ibadah jika dibandingkan dengan jumlah tempat ibadah yang ada di Indonesia memiliki resiko yang sangat kecil. "Sebetulnya kasus yang ada, kiat bandingkan lah ya, rumah ibadah di Indonesia ada berapa juta sih? Kalau ada kasus 1-2 itukan sangat kecil," kata Fachrul di kota Bogor, kamis (30/1).
Sangat disayangkan tanggapan Menteri Agama Fachrul Razi, yang menganggap kasus di Minahasa kasus kecil, disaat pemerintah sedang semangat-semangatnya mengaungkan paham toleransi antar umat beragama ketengah masyarakat. Kasus tersebut bukti kegagalan perogram pemerintah untuk menyatukan antar umat beragama. Bukti lainnya Indonesia mempunyai catatan panjang soal kebebasan mendirikan dan memiliki rumah ibadah, khususnya bagi umat agama minoritas. Imparsial mencatat ada 31 kasus pelanggaran terhadap hak KKB di Indonesia dalam setahun terakhir. Sebanyak 11 diantaranya merupakan perusakan terhadap rumah ibadah. Banyak kasus perusakan rumah ibadah adalah bukti masih lemahnya pembangunan kerukunan beragama.
Sistem Demokrasi yang lebih berkonsentrasi menegakan pembelaan berlebihan terhadap warga minoritas, justru potensial muncul tirani minoritas termasuk dalam sikap beragama. Misalnya dengan menganjurkan umat islam turut andil dalam peribadahan nonmuslim dan perjuangan kaum LGBT yang harus diterima di masyarakat padahal itu semua buah dari paham liberalisme. Banyak kasus yang menjadikan bukti gagalnya sistem demokrasi liberalisme. Sistem yang aturannya berasal dari kejeniusan akal manusia tidak mampu mengatasi masalah kerukunan antar umat beragama. Sistem yang tidak diatur dengan aturan Sang khaliq selau berpotensi pertentangan, perselisihan, dan keributan. Jauh berbanding terbalik dari sistem Islam yang aturannya dari Allah SWT sebagai Sang Khaliq bagi umat manusia yang aturannya pasti sesuai fitrah manusia yaitu memuaskan akal dan menentramkan jiwa. Termasuk dari aspek beragama dan sikap toleransi terhadap umat beragama. Islam sangat toleran terhadap agama lain.
Dengan membiarkan agama lain menjalankan ibadahnya masing-masing sesuai kepercayaannya. Dan sikap tersebut tertera dalam Al Quran surat Al Kafirun ayat 1-6, dijelaskan bahwa islam membiarkan nonmuslim menjalankan ibadahnya dengan baik, tidak menggangunya apalagi merusak tempat ibadahnya dengan tindakan kekerasan. Jadi jika ada kasus yang melibatkan umat muslim dalam tindakan kriminal seperti kasus bom gereja itu semua manusianya yang tidak bertanggungjawab dan tidak taat terhadap syariatnya, tidak pula islam turut andil dalam ritual ibadah nonmuslim.Toleransi yang tertera di Al Quran adalah syariat Islam yang wajib di taati oleh setiap umat Islam.
Tetapi sayang sekali lagi-lagi opini toleransi yang digaungkan sistem demokarsi membuat umat semakin jauh dari syariatnya dan malah turut andil dalam ritual peribadahan nonmuslim dengan dalih toleransi. Dan yang memegang teguh syariat islam di tuding intoleran. Seharusnya umat islam yang notabene di Indonesia adalah mayoritas islam harus tetap memegang teguh syariatnya, tanpa harus mengadaikan aqidahnya demi toleransi. Ini semua kekeliruan yang sangat luar biasa. Dan seharusnya umat islam sadar bahwasannya umat islam berhak hidup dengan aturan islam yang mengatur segala aspek kehidupan sesuai fitrahnya. Agar mendapatkan keberkahan dari Allah Swt.
Post a Comment