Oleh: Rati Suharjo
Pegiat Dakwah dan Member Akademi Menulis Kreatif
Lagi-lagi Prof Mahfud MD Menkopolhukam keseleo dalam berbicara. Setelah beliau menyatakan perda syariah itu radikal, khilafah bukan dari Islam tapi khilafah adalah ciptaan ulama.
Kali ini, beliau menyatakan bahwa haram mengikuti sistem pemerintah Nabi Muhammad saw. (Gonews.co, 26/1/2020)
Dengan alasan negara yang dibentuk Nabi Muhammad saw adalah negara teokrasi. Dimana nabi Muhammad saw memiliki tiga kekuasaan yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Sedangkan, Nabi Muhammad saw langsung dibimbing oleh Allah Swt. Sementara, hal ini tidak dimiliki oleh banyak orang.
Kalau begitu, tidak masalah membentuk sistem pemerintahan dengan presidensial Republik dan kerajaan seperti di Malaysia.
sebab kita bukanlah nabi dan di dalam Al- Qur'an dan As-Sunnah juga tidak ada bentuk baku pemerintahan.
Dengan pernyataan inilah yang menjadi sorotan publik, pasalnya akan mengaburkan sejarah peradaban Islam yang sudah berjaya selama 13 abad kepada masyarakat. Dan akan membuat keraguan di masyarakat akan tegaknya khilafah kembali. Dengan alasan bahwa kita bukanlah nabi.
Untuk itu kita harus memahami terlebih dulu sistem khilafah dalam Daulah Islamiyah apakah seperti yang disampaikan Prof Mahfudz MD, memiliki unsur Trias politika atau bukan.
Di dalam negara khilafah pasti ada asas pemerintahan, kedaulatan pemerintah, struktur pemerintahan.
Dalam hadist Rasulullah dijelaskan bahwa
روى مسلم عن أبِي حازم قال: قاعدتُ أبا هريرةَ خمس سنين فسمعته يحدِّث عن النبيقال: َانَتْ بَنُو إِسْرَائِيْلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيُّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَأَنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي، وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثَرُواْ، قَالُواْ: فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُواْ، بَيْعَةَ الأَوَّلِ فَالأَوَّلِ وَأَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ. رواه مسلم
“Dahulu politik Bani Israil selalu dipimpin oleh para nabi. Setiap ada nabi meninggal, maka digantikan oleh nabi berikutnya. Sesungguhnya tidak ada nabi lagi sesudahku. Dan akan ada para khalifah lalu mereka menjadi banyak”. Sahabat bertanya: “Lalu apakah perintahmu kepada kami?”, beliau menjawab: “Penuhilah baiat khalifah yang pertama, lalu khalifah yang pertama, dan berikanlah hak-haknya, sesungguhnya Allah SWT akan meminta pertanggungjawaban dari mereka atas rakyatnya ”.(HR. Muslim)
Dengan adanya hadist tersebut perlu dipahami bahwasanya sepeninggalnya Rasullulah saw, akan ada banyak khalifah yang tentu saja berbeda dengan kepala negara yang menerapkan sistem demokrasi.
Dalam sistem khilafah, khalifahlah yang berperan untuk menjalankan sistem khilafah atau sistem Islam tersebut.
Adapun sistem khilafah atau sistem Islam selalu merujuk Al-Qur'an dan As-sunnah. Sebab kedaulatan berada di tangan syariah atau hukum syara bukan ditangan Majelis Umat atau DPR seperti sistem demokrasi.
Khilafahlah yang menentukan baik, buruk, halal dan haram.
Seperti hukum menutup aurat, khamr, zina, pembunuhan, pencurian, bahkan hukum kebijakan privatisasi terhadap sumber daya alam, dan yang lainnya semua itu sudah dijelaskan oleh Allah Swt dalam Al-Qur'an.
Ketika suatu hal sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an, maka semuanya harus tunduk tidak memandang muslim atau kafir.
Semua akan sama menggunakan hukum khilafah.
Adapun masalah keyakinan dan peribadatan negara akan membebaskan dan melindungi orang kafir, sebab mereka tergolong kafir dzimi.
Oleh karena itu, baik khilafah, umat muslim dan kafir sama-sama terikat kepada hukum syariah. Sesuai dengan ketetapan Al-Quran dan As- Sunnah.
Sebagaimana dijelaskan dalam ayat- ayat berikut ini:
Allah Swt berfirman:
وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ
Barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 44)
Allah Swy berfirman:
وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 45)
Allah Swt berfirman:
وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ
Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik."
(TQS. Al-Ma'idah 5:47)
Khalifah dibaiat oleh umat muslim dan tidak boleh ada kekuasaan kembar sebagai Rasullullah bersabda dalam hadisnya "siapa saja yang telah membaiat seorang imam( Khalifah), lalu ia memberikan uluran tangan dan buah hatinya, hendaklah ia menta'atinya jika ia mampu. Apabila ada orang lain hendak merebutnya maka penggallah leher itu (HR. Imam Muslim).
Dan khalifah menjalankan roda pemerintahanya dibantu oleh "Wazir" atau
Muawin( pembantu). namun, posisinya bukan seperti menteri demokrasi. Ada menteri Ham, menteri pendidikan, kelautan, pertanian dan yang lainya. Akan tetapi tugas Mu'awin sama seperti tugas Khalifah seperti Abu bakar, Umar bin Alkhatab, Ali bin Abi Thalib dalam membantu Rasullullah saw dan Muawin sama tanggung jawabnya seperti Khalifah.
Adapun dari umat akan menunjuk majelis umat yang sudah ditunjuk oleh umat bukan Khalifah, tetapi majelis umat bukan membentuk segala kebijakan dari rakyatnya. Sebab kebijakan hukum di tangan syariah bukan ditangan umat sebagaimana yang sekarang ini terjadi yaitu rakyat yang berhak membuat kebijakan melalui DPR. Tugasnya adalah mengontrol kebijakan Khalifah secara ketat dan mengatur urusan rakyat.
Di sisi lain Khalifah berhak bermusyawarah dengan majelis umat. Akan tetapi, bukan merubah kebijakan yang haram menjadi halal dan yang halal menjadi haram.
Sebab, urusan pengaturan umat dijelaskan dalam Al-Qur'an dan As-sunnah.
Selain itu ada yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur'an. Misalnya, penentuan tempat untuk mengeksekusi pezina, pembunuh, pencuri dan membuat parit,sumur- sumur untuk penampungan air sebelum menghadapi perang badar. Inilah sebagian contoh yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur'an tetapi, di musyawah bersama sahabatnya.
Bahkan ada yang tanpa musyawarah misalnya dalam pengangkatan seorang wali (jabatansetingkat gubernur), Qadhi (hakim) Amil( setingkat bupati), dan para panglima perang. Itu artinya bahwa musyawarah dalam Islam hukumnya Sunnah bukan wajib.
Jadi jelas bahwasanya pernyataan yang Prof Mahfudz MD sebutkan pemerintah Nabi Muhammad saw memiliki tiga kekuasan adalah nol besar alias bohong.
Untuk itu apakah masih membicarakan haram mengikuti metode kenabian dalam mengatur pemerintahan? Pasalnya pemerintahan demokrasi justru berlawanan dengan metode kenabian. Musyawarah yang mereka agung- agungkan justru untuk membuat kebijakan yang pro dengan kapitalis asing dan domestik. Sementara rakyat hanya dijadikan alat untuk memilih para penguasa.
Sementara kampanye yang mereka gembor-gemborkan berbalik arah tidak menyejahterakan rakyat.
Ketika ada rakyat yang mengontrol pemerintahan justru mendiskriminalisasi seperti ormas- ormas Islam dicabut BHP-nya. Arahanya agar tidak mengkritik pemerintah yang tidak memihak kepada rakyat. Pengajian yang menyinggung kebijakan pemerintah dibubarkan. Kaum liberal yang menafsirkan Al-Qur'an sesuai akal mereka kian hari tumbuh subur.
Untuk itu negara demokrasi tidak bisa dikatakan islami jika seandainya sistemnya bukan khilafah walaupun penduduknya mayoritas Islam yang jujur, amanah, baik hati, dermawan dan toleransi.
Untuk itu, sebagai seorang muslim yang beriman sudah tentu mengimani kepada junjungannya, sebab segala apa yang dicontohkan Rasullullah saw, bahkan diamnya pun adalah hadist. Apalagi dalam mengatur sistem kehidupan masyarakat sedunia.
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu uswatun hasanah (suri teladan yang baik) bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” [TQS. al-Ahzab: 21].
Jadi, sudah saatnya kita mewujudkan khilafah 'alaminhaj nubuwah, sistem yang mengikuti metode kenabian yang sudah hampir 1 abad (96)sirna. Sebagaimana wafatnya Rasulullah saw yang menunda di makamkan hanya untuk mencari pengganti, sebagaimana yang bisa memimpin kaum muslim seluruh dunia untuk menegakkan hukum- hukum Islam dan mengemban dakwah seluruh dunia.
Untuk itu marilah kita berjuang bersama-sama dalam mewujudkan khilafah tersebut sebagaiman kabar dari Rasullulah saw semakin dekat. Sebagaimana dijelaskan dalam hadistnya bahwa khilafah akan tegak kembali memimpin bumi ini.
Dari Hudzaifah r.a., ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ»
“Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan yang zhalim; ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan diktator yang menyengsarakan; ia juga ada dan atas izin Alah akan tetap ada. Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.(HR. Ahmad )
Wallahu 'alam bishawaab.
Post a Comment