Oleh : Herawati, S.Pd.I
Jaminan halal dalam masalah pangan adalah hak yang harus didapatkan setiap muslim. tidak boleh ada penghapusan jaminan halal dengan alasan apapun. Mengingat umat muslim menjadi agama mayoritas dinegri ini.
Namun, dengan alasan meningkatkan perekonomian serta meningkatkan pendapatan negara, maka sertifikat halal akan segera dihapuskan. sebagimana dilansir dari Jakarta, iNews.id – Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diduga menghapus ketentuan kewajiban produk bersertifikat halal. Padahal, kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Didalam draf Omnibus law cipta, sertifikasi tidak dibebankan kepada pelaku (UMKM), namun kepada produsen bahan baku. "Misalnya pisang goreng harus disertifikasi halal. Bahan pisang goreng kan jelas, ada pisang, minyak goreng, terigu, susu, gula. Nah, bisa mungkin yang disertifikasi nanti bukan pisang gorengnya, tapi bahan bakunya,". "Dengan begitu, kalau mereka memproduksi dari bahan-bahan yang sudah tersertifikasi pada hulunya, ya mereka pelaku (UMKM) tidak perlu sertifikasi lagi. Ini bisa menjadi solusi".
Kebijakan penghapusan sertifikasi halal membuktikan bahwa rezim seluler dalam sistem demokrasi kapitalisme, telah gagal dalam memberikan jaminan halal bagi umat islam. Dan gagal dalam memenuhi hak hak sebagai warga negara.
Berbeda dengan aturan didalam islam mengkonsumsi makanan yang halal adalah keharusan, karena memang demikian perintah syari’at agama. Allah berfirman :
يا أيها الذين ءامنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم
“ Hai orang-orang yang beriman makanlah diantara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu.” [QS.Al Baqarah : 172].
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya: "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu"
(QS. Allah. Baqarah: 168)
Dari seruan Allah tersebut, jelas negara adalah institusi utama yang seharusnya memberikan jaminan halal untuk setiap muslim, semua itu bisa terwujud apabila negara Islam tegak ditengah tengah kaum muslimin, yang menerapkan sistem berdasarkan Al-Qur'an dan sunnah. Bukan sistem demokrasi sekuler yang standarnya hanya pada manfaat semata.
Post a Comment