By : Nur Syarofah
Mahasiswa Universitas indraprasta
Pendidikan Bahasa inggris
"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Baru baru ini terjadi kasus hubungan terlarang antara kakak dan seorang adiknya di Sumatera Barat. Sang kakak yang berinisial SHF (18) mengaku telah mengaku melakukan hubungan intim dengan sang adik IK (13) sebanyak dua kali dalam rentang waktu bulan Juli-Agustus 2019.
Ironisnya sang kakak mengajak sang adik yang masih duduk di bangku sekolah dasar terlebih dahulu. IK yang tidak tahu tentang apapun itu akhirnya mengikuti kemauan SHF untuk melakukan hubungan intim tersebut. Lebih mirisnya lagi SHF tega membuang bayi dari hasil hubungan terlarangnya tersebut.
Hubungan percintaan sedarah (Incest) memang tabu dan haram hukumnya dalam agama islam. Kasus incest tidak hanya terjadi sekali di Indonesia, itu menunjukkan betapa kurangnya ilmu agama dan adab dalam menyayangi orang yang sedarah. Perlunya pembekalan agama untuk anak sejak dini yakni untuk menghindari perbuatan tercela yang dilarang Allah SWT.
Hubungan incest bukan hanya menimbulkan dosa, namun juga menyebabkan kelainan genetika akibat hubungan terlarang tersebut misalkan bayi yang terlahir akan mengalami cacat fisik ataupun cacat mental. Allah SWT melarang umatnya untuk tidak terjalin dalam hubungan sedarah jelas demi kebaikan semua karena sebab dan akibat jika melanggar larangan itu akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup manusia.
Post a Comment