BPN Mentawai Anjurkan Masyarakat Buat Sertifikat Tanah Melalui PTSL, Gratis dan Transparan

Foto (Lumbanraja) 



Mentawai, Nusantaranews.net - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Mentawai, Yunaldi menganjurkan masyarakat khususnya Mentawai untuk mendaftarkan atau membuat sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kantor BPN Kepulauan Mentawai.

Kedua Desa tersebut, Desa Goisooinan Kecamatan Sipora Utara jumlah 500 sertifikat dan Desa Matobe Kecamatan Sipora Selatan 1000 sertifikat yang ditunjuk sebagai wilayah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sebab, belum adanya jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah seringkali menjadi pemicu sengketa dan konflik di berbagai wilayah. "Maka dari itu sertifikat menjadi sangat penting untuk bukti kepemilikan atas tanah tersebut," sebut Yunaldi saat ditemui diruang kerja bersama Wartawan Rabu (12/2/2020).

"Sebab itu, untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN, meluncurkan program strategis berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta biaya pendaftarannya pun lebih terjangkau," sebut Kepala BPN Yunaldi.

Selain itu, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga merupakan solusi pendaftran tanah yang lebih efektif dan efisien sekaligus sebagai sarana peningkatan kualitas data pendaftaran tanah di Indonesia.imbunya.

"Sedangkan menggunakan metode pendaftaran tanah melalui Sparagis, dibutuhkan waktu selama 79 tahun untuk prosesnya. Selain itu, pendaftaran tanah hanya terbatas berdasarkan jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan, sehingga bidang tanah yang diukur bisa berpencar melalui data Yuridis," terangnya.

Serta, lanjut Yunaldi, tidak mengakomodir adanya peningkatan kualitas data pendaftaran tanah, bagi tanah-tanah yang telah terdaftar.

Disebutkannya, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan pendaftaran tanah yang pertama kalinya, dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan.

Ia menyebutkan, kelengkapan bukti kepemilikan adalah syarat utama dimulainya proses sertifikasi tanah, adapun proses lainnya melakukan pengukuran dan pemetaan luas, bentuk dan letak bidang tanah.

"Pengumpulan bukti kepemilikan, atau penguasaan bidang tanah yang dimiliki masyarakat, pengumuman, kemudian proses penegasan hak sekaligus pemberian hak atas tanah negara dalam buku tanah, setelah itu barulah penerbitan sertifikat tanah," urainya lagi.

"Dengan adanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penerbitan sertifikat dapat lebih cepat, mudah dan transparan sekaligus dalam rangka mendukung sertifikat tanah untuk rakyat," pungkasnya. (Lumbanraja) .

Post a Comment

Previous Post Next Post