By : Ratna Munjiah
(Muslimah Idiologis)
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengungkapkan empat proyek di lingkungan Pelindo II merugikan negara lebih dari Rp 6 triliun. Hal itu terungkap berdasarkan laporan hasil pemeriksaan.
Menurut dia, empat proyek di Pelindo II perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, proyek Kalibaru dan juga global bond.
Agung menyebutkan di Pelindo II ada juga pemeriksaan kasus mobile crane yang ditangani Bareskrim Polri yang sudah masuk meja hijau dan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC).
Pada dua kasus itu, Agung menyebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kerugian negara mencapai Rp 30-50 miliar.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan direktur utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka pada 15 Desember 2015, karena diduga memerintahkan pengadaan toga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co Ltd) dari China sebagai penyedia barang. (https://www.faktakini.net/2020/1/bpk-ungkap-4-proyek-pelindo-II-rugikan.html?m=1)
Dengan terbongkarnya kasus/ skandal korupsi yang ada, tentu semakin mengerikan dan menyakitkan hati rakyat. Jiwasraya, Asabri, Pelindo, berbagai proyek fiktif yang terjadi di Kemen PUPR, Suap di KPU yang melibatkan partai penguasa, Kasus di Garuda dst, merupakan gambaran nyata bagaimana korupsi sudah sedemikian parahnya terjadi. Mampukah korupsi ini diberantas oleh KPK yang pada faktanya lebih berorientasi pada penindakan dan sanksi?
Sejatinya sederet kasus korupsi yang terjadi di lingkaran kekuasaan merupakan dampak nyata dari penerapan sistem demokrasi sekuler dan permasalahan korupsi tersebut tidak akan dapat diselesaikan hanya dengan adanya kerja lembaga semacam KPK.
Maraknya kasus korupsi senantiasa terjadi berulang di negeri kita, inilah yang terjadi jika negara menjalankan roda pemerintahan dengan konsep pemerintahan yang jauh dari aturan Allah swt sudah pasti tidak akan pernah dapat membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi kita.
Melihat maraknya kasus korupsi membuktikan bahwa kekuasaan atau jabatan yang diberikan di alam demokrasi merupakan jalan mulus bagi mereka untuk meraup kekayaan. Jabatan dan kekuasaan merupakan jalan pintas untuk mengumpulkan materi yang mana dalam lingkup demokrasi yang membuat dan menerapkan hukum adalah manusia yang didasarkan pada hawa nafsu sehingga hukum penuh dengan kepentingan.
Demokrasi merupakan turunan dari Kapitalisme adalah cara legal yang menjadi justifikasi atas perampokan harta rakyat. Dengan berdalih pada keputusan wakil rakyat muncullah berbagai perundangan yang isinya justru merampas dan menguras kekayaan rakyat. Hal ini terjadi karena para wakil rakyat yang seharusnya menjadi wakil rakyat, justru ketika menyusun perundang-undangan malah menjadi wakil kaum kapitalis yang sedari awal menanam sahamnya di dunia politik agar kepentingannya tetap terjaga.
Jadilah melalui demokrasi aset dan kekayaan negara terkuras habis, diputuskan untuk di privatisasi dan dikuasai oleh swasta. Anggaran negara menjadi proyek-proyek yang minim dalam menyejahterakan rakyat, namun justru menjadi sarana untuk menumpuk kekayaan. Hawa nafsu manusia senantiasa mendapatkan saluran dan pembenarannya.
Bagaimana bisa membangun masyarakat bertakwa ketika negara menyerahkan ketakwaan hanya menjadi persoalan personal dan individual. Saat kebenaran dan kebathilan dibiarkan bertarung secara bebas, maka individu-individu jauh dari nilai-nilai ketuhanan sehingga negara alpa untuk menjaga rakyatnya.
Kerusakan demi kerusakan, satu demi satu terkuak. Sebagai individu menjalani kehidupan sejatinya berdasarkan hukum syara agar ketenangan dan kebaikan yang diraih. Jika menjalani kehidupan tidak didasarkan pada hukum syara hanya berdasarkan hawa nafsu maka tentu keburukanlah hasil yang akan dipetik. Sebagai mana marak dan terkuaknya berbagai kasus korupsi di negeri ini.
Hanya Islam yang mampu menyelesaikan permasalah korupsi yang terjadi di negeri ini. Sistem Islam memberantas korupsi dengan melahirkan individu bertakwa. Sistem ini meregulasi segala bidang yang tidak rawan kepentingan sehingga tidak akan melakukan penyalahgunaan wewenang. Sistem Islam juga akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku korupsi dengan penjara seumur hidup tanpa tebang pilih.
Sudah saatnya rakyat harus mengambil seluruh hukum syara dalam mengatur seluruh aspek kehidupan agar pengelolaan negara bisa benar-benar tunduk pada aturan yang telah di syariatkan Allah swt sebagai Pencipta alam semesta. Wallahua'lam
Post a Comment