Predator Seksual di Jantung Eropa

Oleh : Susi Firdausa S. Hut
Manager Firdausa Corner 

Terkuaknya kasus ‘pemerkosaan’ yang dilakukan oleh seorang warga Indonesia bernama Reynhard Sinaga, yang sedang mengenyam pendidikan doktoral di negeri Ratu Elizabeth, telah membuat dunia gempar. Pejabat dari unit kejahatan khusus Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain, menyebutkan, pemerkosaan berantai ini adalah kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris. (kompas.com. 8/1/2020). Reynhard terbukti bersalah atas 159 kasus, diantaranya terdapat 136 pemerkosaan di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali, dan serangan seksual terhadap 48 pria muda, selama kurun waktu dua setengah tahun, antara 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017. (sosok.id. 7/1/2020). Uniknya, semua korbannya adalah pria muda. Karena Reynhard memang dikenal sebagai penyuka sejenis.

Salah satu hakim yang menangani kasus ini, Suzanne Goddard, sebagaimana dilansir BBC (6/1/2020) mengatakan bahwa Reynhard sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mempedulikan kondisi korban ketika melakukan aksinya. Dari awal digelarnya persidangan, pria berkaca mata itu selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Tak hanya memperkosa, ia juga merekam aksinya itu menggunakan dua ponsel miliknya. Ada ratusan adegan yang terdapat di video dan foto yang didokumentasikannya sendiri. 

Lingkungan Reynhard memang sangat memungkinkan bagi para gay. Apartemennya berada di lingkungan yang sangat bebas. Bahkan ada kawasan khusus di dekat apartemennya yang dikenal sebagai kampung gay. Manchester memang populer dengan kehidupan liberalnya. Termasuk dalam masalah seks, juga soal gay. Menjadi gay dianggap tidak aneh. Reynhard pun terang-terangan mengaku  kepada teman-temannya bahwa ia seorang gay. Awalnya ia kenal sepasang gay yang sudah agak tua. Pasangan inilah yang menjadi 'orang tua' gay-nya di perantauan. Reynhard juga punya grup WA yang anggotanya sesama gay. 

Sebagai negara pengusung dan penerap demokrasi, Inggris telah menjamin kebebasan bagi warga dan siapa saja yang tinggal di sana untuk melakukan apa saja yang membahagiakannya, termasuk kebebasan memilih pasangan, beda jenis maupun sesama jenis, karena hal itu termasuk ke dalam prinsip demokrasi yang menjamin kebebasan bertingkah laku.
  Sejak tahun 2014, Inggris merupakan salah satu negara yang melindungi kaum melambai itu secara legal. Bahkan Inggris juga mengakui pernikahan sesama jenis yang terjadi di sana. Dilansir tempo.co (10/7/2019), negara di Eropa yang telah mensahkan pernikahan sesama jenis adalah Belanda (2001), Belgia (2003), Spanyol (2005), Norwegia (2009), Swedia (2009), Portugal (2010), Iceland (2010), Denmark (2012), Prancia (2013), Inggris, kecuali Irlandia Utara (2014), Republik Irlandia (2015), Malta (2017), Jerman (2017), Finlandia (2017) dan Austria (2019).

Menilik itu semua, jelaslah bahwa system demokrasi yang mendasarkan segala sesuatunya dengan memisahkan agama dari kehidupan (sekulerisme) yang menjadi muara dari persoalan kaum penyuka anus ini. Karena keberadaan mereka dilindungi, maka mereka bebas melakukan aksi bejatnya dengan tanpa ditutup-tutupi. Ada payung hukum yang siap mengayomi. Andai apa yang dilakukan orang semacam Reynhard didasarkan pada suka sama suka, tentulah pihak keamanan negara tak akan mempersoalkannya. Eksistensi kaum melambai ini pun telah menyebar di berbagai belahan dunia, sebagai akibat diterapkannya demokrasi yang nyata-nyata liberal. Vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada pria asal Jambi ini pun, pasti tak akan bisa menghentikan menjijikkan kaum gay baik di Inggris sendiri maupun di negara lainnya.

Ada satu solusi jika ingin menghentikan kekacauan dan kebobrokan masyarakat yang terjadi, yaitu dengan menerapkan Islam secara komprehensif dalam setiap sendi kehidupan. Mengapa musti Islam? Karena sebagai sebuah ideologi, Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan saja, tapi Islam juga mengatur hubungan dirinya dengan sesame manusia lain dan dengan dirinya sendiri. Termasuk persoalan pemenuhan gejolak seksual dan turunannya, Islam punya aturannya. Selama lebih dari 14 abad aturan Islam telah diterapkan dalam sebuah sistem kenegaraan. Selama itu pula kesejahteraan dan kebahagiaan melingkupi umat manusia. Maka tak bisa dipungkiri, kini saatnya sistem Islam ditegakkan kembali.

Post a Comment

Previous Post Next Post