Perintah Wajibnya Menutup Aurat bagi Muslimah

Oleh: Afika Khairunnisa
(Aktivis Dakwah Kampus)

Ya, Muslimah berjilbab memang bukan berarti malaikat, namun ia berusaha taat kepada Allah ta'ala, karena berhijab adalah kewajiban bukan pilihan. Bahkan batas-batas aurat wanita pun telah jelas, yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

Namun, belum lama ini, Ibu Sinta Nuriyah mengatakan bahwa perempuan muslim tidak wajib memakai jilbab karena memang begitu adanya yang tertulis di Alquran jika memaknainya dengan tepat. Selama ini ia berusaha mengartikan ayat-ayat Alquran secara kontekstual bukan tekstual. Sinta juga mengakui bahwa kaum muslim banyak yang keliru mengartikan ayat-ayat Alquran karena melewati banyak terjemahan berbagai pihak yang mungkin saja memiliki kepentingan pribadi (tempo.com, 16/1/2020).

Menanggapi pernyataan Ibu Sinta Nuriyah tersebut, maka ada beberapa hal yang  perlu diajukan untuk memastikan wajib tidaknya muslimah mengenakan jilbab, yaitu: tidak terjadi perbedaan pendapat di kalangan jumhur ulama tentang wajibnya menutup aurat. Empat Imam Madzhab (Maliki, Hanbali, Hanafi, Syafi'i) bersepakat muslimah wajib menutup aurat, meski berbeda pendapat terhadap batas aurat yang ditutup.
Sesungguhnya ada beberapa komponen bagaimana wanita seharusnya berbusana.

1. Perintah wajibnya muslimah mengenakan khimar (kerudung).
Khimar adalah kain penutup kepala muslimah yang diulurkan hingga batas dada. Dalam Alquran, Allah Swt telah memerintahkan muslimah untuk mengenakan khimar (kerudung) dan jilbab sebagai pakaian penutup aurat. Perintah mengenakan khimar terdapat dalam Q.Surat An-Nuur Ayat 31:
(Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya....)"
Disini adalah kata "khumur" yang berarti khimar yang ditutupkan sampai ke dada.

2. Perintah wajibnya muslimah mengenakan jilbab
Perintah berjilbab ada dalam Q. Surat Al Ahzab ayat 59.
(Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).

Selain dalil naqli sebagaimana tersebut di atas, dalam kitab An-Nizham Al-Ijtima'i fi Al-Islam karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, dijelaskan bahwa merujuk dalam kamus al-Muhith dinyatakan: "Jilbab itu adalah seperti sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong)."

Adapun dalam kamus ash-Shihhah, al-Jawhari menyatakan, "Jilbab adalah milhafah (mantel/jubah) dan yang sering disebut mula'ah (baju kurung). Di dalam hadits, kata jilbab dinyatakan dalam makna al-mula'ah (baju kurung) yang dikenakan wanita sebagai penutup luar pakaian kesehariannya di dalam rumah.

Dari Ummu 'Athiyah r.a., ia berkata: "Rasulullah Saw. memerintahkan agar kami mengeluarkan para wanita, yaitu hamba-hamba sahaya wanita, wanita-wanita yang sedang haid, dan para gadis yang sedang dipingit, pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Sementara wanita-wanita yang sedang haid, mereka memisahkan diri tidak ikut menunaikan shalat, tetapi tetap menyaksikan kebaikan dan (mendengarkan) seruan untuk kaum muslim. Aku lantas berkata, “Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Rasulullah pun menjawab, “Hendaklah saudaranya memakaikan jilbabnya kepada wanita itu.” (HR Muslim)

Apabila kita cermati Surat Al Ahzab: 59, maka ayat ini secara jelas mengandung perintah Allah Swt. kepada kaum mukminah agar mengenakan jilbab. Pun dari hadist Ummu 'Athiyah di atas, Rasulullah Saw. memerintahkan agar muslimah mengenakan jilbab ketika keluar rumah. Bahkan jika tidak memiliki, saudaranya harus meminjamkannya. Ini menunjukkan betapa wajibnya berjilbab bagi wanita muslim.

Alquran tentu hanya boleh ditafsirkan lafadz dan kalimatnya dengan pengertian bahasa (etimologi) dan syar'i. Dan tak boleh ditafsirkan di luar kedua jenis pengertian tersebut. Pengertian ayat tersebut secara bahasa sudah jelas, yaitu merupakan perintah (wajib) kepada mukminah (muslimah) mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka. Yakni menghamparkan pakaian yang mereka kenakan di luar pakaian keseharian, ke bawah hingga menutupi kedua (telapak) kaki. Hukum wajib berarti jika tidak dilaksanakan akan menuai dosa, dan apabila tidak bertaubat maka dosa pasti akan berakibat pelakunya diganjar neraka, kecuali Alloh mengampuninya.

Sejatinya, perkara wajibnya menutup aurat seperti  berkhimar dan berjilbab masuk kategori “ma’lumun min ad-dien bi adz-dzarurah." Pemahaman agama yg secara umum umat Islam sudah memahami sebagai kewajiban dan tidak ada perbedaan di dalamnya. Seperti wajibnya sholat lima waktu, puasa Ramadhan.

Jika kita telisik kembali, jilbab dan khimar adalah 2 hal yang berbeda. Terkadang kita sendiri bahkan masih keliru dalam memaknai jilbab dan khimar. Sejatinya khimar telah jelas seperti yang di jelaskan Allah dalam q.s an-nur:31 tsb yaitu yang menutupi kepala hingga batas dada wanita muslim. Dan kewajiban jilbab pun telah jelas dalam q.s al-ahzab: 59, yaitu sesuatu yang menutupi seluruh tubuh wanita muslim. Dan keduanya merupakan komponen pakaian muslimah yang wajib dikenakan oleh muslimah. Jilbab, adalah pakaian wajib dipakai ketika beada di kehidupan umum (keluar rumah). Sebab jilbab merupakan pakaian luar yang menutupi.

Kewajiban berjilbab (menegenakan pakaian luar) juga dipertegas dalam Q.Surat An-nur:60.
Allah SWT berfirman:
"Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa bagi wanita yang tidak memiliki lagi keinginan untuk menikah lagi untuk menanggalkan pakaian luarnya (jilbab) namun tetap menutup aurat, namun tetap memakai jilbab (pakaian luar) bagi wanita tua itu lebih baik untuk menjaga kehormatannya meskipun dia sudah tua dan tak ada keinginan untuk menikah lagi. Apa maknanya? Maknanya adalah tidak ada dosa bagi wanita tua (yang sudah menopause dan tak ada gairah  menikah) untuk berpakaian seperti biasanya (pakaian potongan_ seperti yang biasanya kita lihat wanita berpakaian pada saat sekarang ini) yang tetap menutup aurat, dan tetap mengenakan khimar tapi tidak mengenakan jilbab (baju kurung panjang yang lebar (gamis), dalam artian berdosa bagi wanita yang belum tua (masih produktif dan masih ada gairah menikah) untuk menanggalkan pakaian luarnya (jilbab) ketika keluar rumah, meskipun sudah terkategori menutup aurat (memakai baju potongan, mentup aurat, namun tidak mengenakan jilbab (gamis/jubah/kain seperti mantel). Jadi, dalam ayat ini semakin jelas, meskipun wanita tua tidak diharuskan untuk berjilbab tapi dia diharuskan untuk tetap menutup auratnya. Maka disini yang perlu dipahamkan kembali adalah makna jilbab yang sebenarnya. Namun terkadang, manusia banyak yang pongah, sudah tau menutup aurat, berkhimar dan berjilbab itu adalah wajib namun masih saja berani berdalih. Naudzubillah mindzaliq. Lantas, siapa yang dia tentang  disini? Mengapa berani sekali menentang aturan Tuhan?.   

Tapi, melihat sistem yang diterapkan hari ini, kejadian seperti saat ini memang sangat wajar terjadi. Mengapa begitu? Karena semenjak runtuhnya daulah Khilafah pada tahun 1924 M, umat memang dalam keadaan tidak baik-baik saja. Banyak pemikiran Islam yang dijauhkan dari umat Islam. Bahkan, semanjak itulah makna jilbab yang sesungguhnya di otak atik oleh kafir penjajah pengusung liberal. Sehingga umat benar-benar tidak paham lagi bagaimana identitas Islam yang sebenarnya. Semenjak itu jugalah banyak bertebaran perancang mode pakaian wanita yang justru malah menjauhkan identitas kemuslimahan dan kehormaran wanita muslim. Naudzubillah mindzaliq. Saatnya kita bangkit, dan Back To Muslim Identity, jangan mau lagi diberanguskan dan di otak atik ajaran Islam yang begitu mulia oleh para pengusung liberal.

Wacana muslimah tidak wajib menggunakan jilbab/pakaian penutup aurat patut diduga banyak disampaikan oleh kalangan Islam liberal. Berjargon "Islam yang Membebaskan," mereka berupaya melepaskan umat Islam dari keterikatan hukum Allah Swt. Atas nama kebebasan tanpa batas yang berlindung di bawah ketiak HAM dan sebuah kredo yang masyhur di kalangan feminis: "My Body My Authority". Saatnya Umat Bangkit, dan berhentilah tidur panjang. Sebab, beginilah cara kaum kafir penjajah merusak umat Islam. Mereka tidak akan mau memaksa umat Islam meninggalkan ajaran Islamnya, tetapi mereka menggunakan cara "perang pemikiran" dan menjajakan pemikiran umat Islam dengan menjauhkan pemikiran Islam yang sebenarnya dari umat, sehingga dengan begitu umat islam itu sendirilah yang telah tercacati pemikirannya untuk meninggalkan ajaran Islamnya dengan suka rela tanpa paksaan. Maka dengan begini siapakah yang diuntungkan? Tentu kafir penjajah akan berlonjak bahagia. Dan perlu diketahui perintah wajib berhijab khususnya dengan berjilbab hendaknya dikembalikan pada asal muasal kewajiban bagi seorang perempuan muslim (muslimah) untuk menutup auratnya. Itu prinsip yang harus dipegang teguh oleh wanita muslimah yang mengaku beriman kepada Allah. SWT.
Wallohu a'lam bishowab..

Post a Comment

Previous Post Next Post