Oleh : Asma'ul Chusnah
Laporan tahunan yang dikeluarka oleh POLDA SULTRA tentang penanganan kasus selama tahun 2019 di Sulawesi Tenggara. Deretan angka yang memprihatinkan salah satunya jumlah kasus narkoba, sepanjang 2019 yang mencapai 231 kasus dengan 293 tersangka. Dan didominasi usia 21-29 tahun sebanyak 212 kasus. (Kendari),Detiksultra.com
Dengan adanya data tersebut tentu memprihatinkan sekali. Bagaimana dengan nasib bangsa ini ketika masyarakat khususnya para generasi penerus bangsa yang dikepung oleh narkoba. Padahal, generasi muda suatu Umat atau bangsa menjadi tolak ukur terhadap nasib dan masa depan umat atau bangsa tersebut.
Penyebab utama maraknya narkoba adalah adanya paham sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) dalam kehidupan. Masyarakat saat ini sudah tidak diatur dengan aturan yang berasal dari Allah SWT , oleh karena itu banyak yang lalai dengan tujuan hidup mereka. Melupakan hari akhir dan terlalu terlena dengan hedonisme kehidupan dunia. Masyarakat hanya memburu kesenangan semata, tanpa melihat standar halal dan haram.
Permasalah narkoba harus ada upaya untuk memberantasnya. Namun sayangnya, penyelesaian narkoba di negeri ini hanya berakhir di rehabilitasi. Jika permasalahan narkoba hanya berakhir di rehabilitasi, ini tentunya tidak akan membuat para pengguna narkoba merasa jera. Dan tentunya para pengguna narkoba akan menganggap remeh persoalan ini. Karena rehabilitasi bertujuan hanya untuk menyembuhkan para pengguna narkoba. Oleh karna itu, seharusnya ada sanksi yang tegas yang bisa memberikan hukuman kepada para pelaku.
Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, dalam masalah kejahatan narkoba ini tentunya islam pun memiliki solusinya. Adapun solusi dalam islam dalam menuntaskan masalah narkoba ini yaitu :
Pertama : Meningkatkan ketakwaan individu kepada Allah SWT. Bahwasannya Narkoba adalah haram hukumnya sebagaimana sabda Rasulullah. Dari ummu salamah dia berkata "rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir( yang membuat lemah) " HR. Abu daud no 3686 dan ahmad 3069.
Yang dimaksud mufattir, adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha`) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 342). Begitupun dalam firman Allah SWT dalam surah al-baqarah ayat yang artinya " Dana janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan. (TQS. Al-Baqarah(195)).
Kedua : Konsisten dalam penegakan hukum . Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman yang tegas orang yang kecanduan harus dijatuhi hukuman yang berat. Misalnya didalam islam orang yang melakukan pencurian dijatuhi hukuman potong tangan . Hal ini bertujuan untuk membuat jera kepada pelaku . Jika hukuman seperti ini diterapkan masih kah ada orang yang melakukan pencurian? Maka tidak akan ada pencuri jika Negara menerapkan hukum potong tangan. Sama halnya para pengguna narkoba seharusnya diberi hukuman yang sesuai yang bisa menimbulkan efek jera
Ketiga: Aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana islam yang tegas yang bersumber dari Allah SWT .
Insya allah dengan adanya ketiga hal tersebut dapat memberantas dan menuntaskan permasalahan narkoba. Dan tentunya penegakan hukum tersebut dapat terlaksana hanya dengan diterapkannya syariat islam. Wallahualam bisshawab.
Post a Comment