Oleh : Layli Hawa
Korupsi masih menjadi masalah serius di banyak negara, tak terkecuali Indonesia. Berita mengenai penangkapan orang-orang yang terlibat dalam pencurian uang negara tak henti-hentinya memenuhi media.
Dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat tak luput dalam jerat korupsi. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi bahkan mencapai triliunan rupiah.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar menilai serangkaian korupsi terjadi di negeri ini sangat menyedihkan dan menyakitkan hati rakyat. Terlebih, korupsi sudah menyentuh ke taraf yang sangat akut.
"Mengerikan sekali korupsi di negara kita. Jiwasraya, Asabri, Pelindo, proyek fiktif di Kemen PUPR, Suap di KPU libatkan partai penguasa, kasus di Garuda," urainya dalam akun Twitter pribadi seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/1).
Seperti diketahui, kasus korupsi besar bermunculan di awal periode kedua Presiden Joko Widodo. Diawali dengan PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun.
Kini kasus serupa terjadi di PT Asabri (Persero),
kerugian negara yang diakibatkan dari PT Asabri mencapai Rp 10 triliun. Akibat kerakusan para kapitalis proyek Pelindo pun, negara juga dirugikan hingga 6 triliun.
Bahkan dalam kasus sebelumnya pada 16 Agustus 2018 yang lalu, KPK merilis data, bahwa sepanjang 2004 – Agustus 2018 saja, sudah terdapat 867 pejabat negara/pegawai swasta yang diketahui melakukan tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, 311 orang di antaranya berprofesi sebagai anggota DPR dan DPRD, gubernur, dan bupati atau walikota, yang notabene hampir keseluruhan berlatar belakang dari partai politik.
Mengapa di negara yang mayoritas Muslim kasus korupsi semakin merajalela?
Beberapa analis menyebut bahwa kondisi politik dan sistem kepartaian yang ada di Indonesia memang berpotensi terjadi korupsi berjamaah.
*Pertama*, terkait biaya politik yang sangat tinggi, baik untuk syarat pendirian maupun kesertaan parpol dan individu dalam pemilu. Akibatnya, parpol dan individu yang berniat maju memenangi kontestasi harus bekerja keras mencari dan menutup modal dengan berbagai cara. Dan yang paling niscaya adalah berkolaborasi dengan para pengusaha dan pejabat negara dalam hubungan simbiosis mutualisma. Sehingga uang, proyek dan jabatan pun berjalin berkelindan dalam satu kepentingan dan kemanfaatan material yang serba profan.
*Kedua*, sistem kontrol dan sistem hukum yang lemah membuat praktik kecurangan lambat laun dianggap sebagai kewajaran. Sampai-sampai para pejabat yang kena jerat KPK pun, masih bisa melenggang seraya menebar senyum dan tawa kepada para awak media. Seakan-akan mereka percaya diri, bahwa semua hasil putusan hukumnya kelak, bisa diatur dengan uang dan jaringan kekuasaan.
Namun ironisnya, semua perilaku culas ini seolah sulit diberantas. Kasus demi kasus pun terus bermunculan hingga taraf yang memuakkan. Bahkan sempat ada temuan, lebih dari 2300 ASN yang sudah terbukti terlibat korupsi, mereka masih menerima gaji hingga saat ini! Dan sebagian lainnya, bebas tak tersentuh hukum tersebab begitu canggihnya modus kecurangan atau justru akibat begitu lemahnya pengawasan.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang didirikan tujuannya yakni untuk memelihara dan menjaga keseimbangan pelaksanaan pencegahan dan penindakan korupsi dengan berorientasi pada pengembalian kerugian negara secara maksimal, nyatanya tidak mampu memberantas tindak korupsi bahkan mencegah para kapitalis dan penguasa dari korupsi, kolusi, nepotis.
Mantan Ketua KPK Periode 2011-2015, Abraham Samad memberikan nilai nol untuk 'nyali' kinerja KPK saat ini. Samad menilai, KPK sekarang sudah lumpuh karena UU baru.
Dalam sebuah acara mata najwa trans7, Samad menuturkan, "KPK sekarang ini adalah KPK yang sudah lumpuh ya, sudah stroke, sudah nggak bisa berbuat apa-apa karena UU itu," ujar Samad.
Baru-baru ini ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, juga menilai lembaga antirasuah itu sedang dalam posisi dikepung dari berbagai sisi. Kondisi KPK saat ini, menurut Agus sangat memprihatinkan.
Melihat kondisi KPK saat ini yang jauh dari tujuan didirikannya, menjadikan masyarakat semakin dihimpit kecemasan. Aturan yang tak setimpal pun hanya mempersubur pelaku-pelaku yang sibuk memeperkaya diri dan mengacuhkan rakyat yang berada dibawah garis kemiskinan.
Islam memandang tindak korupsi
Islam diturunkan Allah SWT adalah untuk dijadikan pedoman dalam menata kehidupan umat manusia. Baik dalam berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. Tidak ada sisi yang tidak diatur oleh Islam. Aturan atau konsep itu bersifat mengikat bagi setiap orang yang mengaku muslim. Konsep islam juga bersifat totalitas dan komprehensif, mengatur segala aspek kehidupan. Totalitasnya mengharuskan setiap pemeluknya berIslam secara kaffaah.
Sebagaimana Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu."
Begitu pula dengan segala tindak kejahatan korupsi, Allah telah mengharamkan bagi setiap pelakunya. Dan Allah memperingatkan dengan jelas, bagi pelaku tindak korupsi bukan termasuk orang beriman, dalam Q.S An-Nisaa : 29 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Sungguh Indonesia membutuhkan penegakkan sistem Islam. Karena sistem ini memiliki berlapis cara yang menutup celah maraknya penyimpangan perilaku, salah satunya tindak pidana korupsi.
Pertama di level Individu. Islam menjadikan keimanan sebagai dasar semua perilaku. Tak hanya dalam urusan pribadi, tapi juga dalam urusan bermasyarakat. Karena dalam iman Islam tak ada satu perbuatan pun yang luput dari pencatatan malaikat dan penghisaban di hari akhirat. Semuanya diyakini akan mendapat balasan setimpal. Terlebih, dipahami bahwa korupsi adalah kejahatan yang pertaubatannya sulit dilakukan, karena menyangkut pelanggaran terhadap hak harta seluruh umat. Sementara salah satu syarat pertobatan dari pelanggaran terhadap manusia adalah mengembalikan haknya dan meminta permaafan darinya.
Kedua di level masyarakat. Berbeda dengan sistem sekuler demokrasi yang begitu menuhankan kebebasan dan individualisme, dalam sistem Islam, masyarakat akan terbiasa melaksanakan amar makruf nahi mungkar, karena aktivitas ini merupakan salah satu kewajiban syar’i. Tradisi inilah yang akan menjadi lapis kedua sistem pencegahan terjadinya tindak korupsi. Di mana masyarakat terkondisi untuk saling mengingatkan agar masing-masing menjaga ketaatan, bukan malah saling mendukung perbuatan maksiat hingga menjadi budaya yang akhirnya sulit ditinggalkan.
Level ketiga adalah level negara. Di mana keimanan, tak hanya menjadi landasan amal individu, tetapi juga menjadi landasan bernegara. Dan sebagai implikasinya, negara dalam sistem Islam akan menerapkan seluruh aturan Allah dalam seluruh aspek kehidupan. Mulai dari sistem politiknya yang menjadikan kekuasaan dan kepemimpinan berfungsi sebagai pengurus (raain) dan penjaga (junnah) umat. Bukan seperti dalam demokrasi, di mana hubungan negara dan rakyat seperti hubungan penjual dan pembeli. Negara terus berhitung untung rugi.
Sungguh, negara hanya membutuhkan sistem Islam yang akan menjadi benteng pertahanan umat dari tindak kejahatan dan pelanggaran. Islam juga memiliki tindak represif untuk para pelanggar hukum dengan sanksi & hukuman yang setimpal sesuai perbuatan.
Yang pasti, penerapan hukuman Islam ini selain memiliki dimensi dunia, juga memiliki dimensi akhirat. Yakni akan memberi efek jera yang menjadi pencegah atas maraknya tindak pidana korupsi, sekaligus juga akan menjadi penebus dosa kelak di akhirat.
Inilah mekanisme yang diberikan Islam dalam mencegah dan menghapus tindak korupsi hingga ke akar. Namun mekanisme ini tentu tak mungkin diterapkan sepanjang sistem politik pemerintahan yang diberlakukan adalah sistem demokrasi sekuler.
Penerapan sistem-sistem ini, butuh sistem pemerintahan yang disebut khilafah. Yakni sebuah institusi politik yang akan menerapkan sistem Islam secara kaffah dengan landasan ketaatan kepada Allah swt.
Wallahu a'lam bishawab.
Post a Comment