Oleh : Linda Pusparini
(Ibu Rumah Tangga)
Baru-baru ini umat islam kembali dihebohkan oleh statemen yang kontroversional dari seorang public figure. Pernyataan tersebut lebih signifikan ditujukan untuk para muslimah. Sinta Nuriyah istri dari Almarhum Gusdur, presiden RI ke 4 menyatakan keraguannya terkait kewajiban jilbab. Beliau mengatakan bahwa perempuan muslim tidak wajib untuk memakai jilbab. Ia pun menyadari bahwa masih banyak orang yang keliru mengenai kata jilbab dan hijab. (www. Tempo.com,16/01/2020).
Beliau mengatakan bahwa selama ini ia berusaha mengartikan ayat-ayat Al Quran secara kontekstual bukan textual. Ibu Sinta juga mengaku bahwa kaum muslimin banyak yang keliru mengartikan ayat Al Quran karena sudah melewati banyak terjemahan dari berbagai pihak yang mungkin saja memiliki kepentingan pribadi.
Seperti yang kita ketahui, hal-hal semacam ini memang bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kaum muslimin dan akan terus menerus ada pernyataan-pernyataan yang bertentangan dengan syariat Islam, mengingat banyak sekali kelompok pemikir liberal yang menunjukkan ketidakmampuannya dalam memahami ayat-ayat Al Quran.
Dan tentunya menjadi sebuah hal yang wajar jika mereka memahami jilbab sebagai bagian budaya dan tradisi dari bangsa Arab, bukan sebagai bagian dari hukum syara'. Hal ini tak luput dari pemikiran sekuler liberal yang mereka adopsi dan digunakan sebagai asas berfikir. Bahkan salah satu pemikir sekuler islam pengikut tafsir hermeneutika, Fazlur Rahman mengungkapkan bahwa memahami pesan Al Quran secara akurat dan efektif, adalah dengan memahami sisi perkembangan kronologisnya dan bukan pemahaman ayat per ayat, dan ini sebuah kemutlakan. Ditambah lagi lemahnya peran negara untuk mendorong pelaksanaan syariat, bahkan cenderung membiarkan opini-opini nyeleneh bersliweran yang akhirnya dapat menyesatkan pemahaman umat.
Sebagai seorang hamba sudah semestinya kita mempelajari dan mengetahui hukum syara' yang berasal dari Allah SWT. Dan tidak menafsirkan ayat sesuai dengan keinginan dan kondisi zaman. Apalagi menjadikan public figure sebagai patokan dalam menjalankan hukum syara'. Pun dalam memahami hukum berjilbab. Allah telah memerintahkan setiap muslimah untuk menutup aurat dengan cara yang benar yakni dengan memakai jilbab dan kerudung. Karena batasan aurat muslimah adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan seperti yang telah disabdakan Rosulullah SAW :
"Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan). (HR. Abu Dawud, no.3218. Hadist ini di shahihkan oleh Syaikh al Albani rahimahullah.
Mengenai Jilbab Allah telah menerangkannya dalam Al Quran :
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggi. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."(QS. Al Ahzab : 59)
Jilbab dalam bahasa Arab berasal dari kata 'jalabib' yang artinya gamis/ pakaian longgar seperti terowongan. Bentuknya tidak boleh berupa potongan melainkan terjulur sampai ke bawah menutup kedua kaki.
Disamping jilbab Allah juga telah mewajibkan kerudung bagi muslimah sebagaimana firmanNya :
"Dan hendaklah mereka (perempuan beriman) menutupkan kain kerudung ke dadanya."(QS. An Nuur : 31)
Allah telah mengatur kehidupan manusia sedemikian senpurnanya. Dan setiap hukum syara' yang Allah perintahkan pasti mengandung manfaat dan untuk mencegah dari kemungkaran. Lantas akankah kita tetap bersikukuh dengan mendustai ayat-ayat yang telah Allah tunjukkan pada kita? Padahal Allah sangat membenci orang-orang yang berusaha mempermainkan hukumNya.
"Tidak ada hukum selain hukum Allah."(QS. Yusuf :40)
"Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka itu kafir."(QS. Al Maidah :44)
Semoga kita termasuk orang-orang yang ditunjuki jalan yang lurus serta terhindar dari kesesatan dalam berfikir maupun bertindak. Aamiinn.
Post a Comment