Kenaikan Harga Layanan Publik dan Makin Suramnya Nasib Rakyat

By : Ummu Aisyah

Saat menjelang tahun baru yang lalu, kebijakan seputar nasib dan hidup buruh sedang digodok pemerintah. Mulai dari rencana upah perjam sampai terbukanya keran pekerja asing. Buruh harus lebih bersiap untuk dalam menghadapi persaingan antar pekerja. Pasalnya, pemerintah akan mempermudah perizinan TKA (Tenaga Kerja Asing) untuk masuk ke dalam negeri. Yakni dengan melalui RUU Omnibus Law soal Cipta Lapangan Kerja. Dan rencananya akan diserahkan RUU Cipta Lapangan Kerja lewat Omnibus Law kepada DPR RI pada Januari ini.(sumber CNN Indonesia)

Menurut Faisal Basri pakar Ekonomi Senior INDEF bahwa proses pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja melalui Omnibus Law bukannya tanpa kritik. RUU tersebut akan menjadi bias memihak kepentingan pengusaha (kapitalis), karena minimnya keterlibatan buruh dalam pembahasan draf Omnibus Law. Belum lagi dengan kenaikan tarif harga dalam layanan publik dari tarif tol, BPJS, parkir dan juga Damri yang menjadi sarana publik semakin memperpanjang deret kesengsaraan dan suramnya nasib rakyat yang hidup di rezim sekarang ini.

Semakin lama Rezim Kapitalis Sekuler bercokol, semakin banyak kebijakan yang menyebgsarakan rakyat, menyulitkan pemenuhan hajat hidup dan menghalangi pemanfaatan kekayaan alam negeri untuk kemaslahatan rakyat. Ditambah lagi, bukannya menyediakan lapangan kerja yang menjadi jalan bagi rakyat dalam memenuhi kebutuhan diri dan keluarga, malah memberikan lapangan kerja tersebut kepada pekerja asing. Yang mengakibatkan banyaknya pengangguran di negeri dan akhirnya menjadi pemicu maraknya kejahatan di negeri yang kita cintai ini.
    
Berbeda kondisinya dengan penguasa pada sistem islam yang selalu berorientasi menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat perindividu dan memberi peluang masuknya asing baik permodalan maupun orang dengan pertimbangan kebolehan syariat dan kemaslahatan rakyat, bukan malah merugikan rakyat. Dalam sistem islam telah diatur dengan sangat jelas setiap urusan kehidupan manusia, baik dalam ranah khusus maupun ranah publik. Adapun negara adalah sebagai pelayan yang harus memberikan seluruh pelayanan yang dibutuhkan rakyat bukan malah sebaliknya.Terkait dengan layanan ranah khusus maka negara harus memberi jaminan aqidah umat dan kesejahteraanya. Agar rakyat mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya dengan upah yang sesuai dan tidak menzholimi. Bukan malah membuka lapangan kerja untuk warga asing, sebab kesejahteraan rakyatnya itu yang lebih utama. 

Dan terkait ranah publik, negara juga harus memberi fasilitas dan menyediakan secara berkualitas dan gratis. Baik dari segi pendidikan, kesehatan, keamanan dan fasilitas publik lainnya yang dibutuhkan seluruh warga negaranya tanpa kecuali baik muslim maupun non muslim tanpa terkecuali. Dan biaya keseluruhan diperoleh negara dari pengelolaan Sumber Daya Alam dan sumber penghasilan negara dari yang lainnya. Oleh sebab itu negara tidak boleh memberi peluang bagi asing untuk mengelola SDA yang ada. Terlebih kepada negara yang nyata nembenci islam dan sistemnya. Kerjasama ataupun infestasi asing tidak boleh dalam bidang yang strategis dan vital, dalam bidang yang membahayakan, dalam kepemilikan umum (harta rakyat yaitu : air, hutan dan api), dalam bidang yang membahayakan akhlak umat dan dalam sektor riil dan non riil.Semata - mata untuk melindungi negara dan rakyatnya dari ancaman dan cengkeraman asing. Hanya dengan sistem islam keberadaan negara dan masyarakat akan aman dan sejahtera. 
Wallahu'alam.

Post a Comment

Previous Post Next Post