Kenaikan Harga Layanan Publik dan Makin Suramnya Nasib Rakyat

Oleh : Rafilah

Akhir tahun lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Kesehatan sudah mengesahkan, pada 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik. Artinya iuran BPJS Kesehatan mulai hari ini, sudah naik hingga dua kali lipat.  Jumlah tagihan baru BPJS Kesehatan tersebut sudah tertera dalam aplikasi BPJS Kesehatan atau Mobile JKN. Artinya mulai 1 Januari 2020, tarif premi BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan masyarakat sudah menggunakan tarif baru.

Lantaran sifatnya yang wajib dan mengikat, seorang WNI hanya bisa berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan ketika yang bersangkutan meninggal dunia."Untuk itu, menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan. Peserta BPJS Kesehatan bisa berhenti sebagai anggota dengan syarat peserta sudah meninggal dunia," begitu keterangan BPJS Kesehatan. 

Jika telat membayar iuran, secara otomatis status kepesertaannya menjadi tidak aktif. Meskipun status kepesertaan dinonaktifkan, ini bukan berarti peserta lepas dari kewajiban iuran bulanan. Pada akhirnya kamu juga harus membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Tidak hanya BPJS yang akan mengalami kenaikan tarif tetapi yang akan mengalami kenaikan biaya tarif adalah tol, damri dan biaya parkir. 

Selanjutnya, Pemerintah saat ini tengah mengkaji rencana pengupahan baru berbasis produktivitas. Diwacanakan sistem pengupahan tidak lagi hitungan bulan, namun dirubah menjadi per jam. Sistem pengupahan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah upah bulanan. 

Melalui sistem bulanan pekerja mendapatkan gaji tetap dengan nilai tertentu ditambah dengan insentif. Pengupahan yang bersifat pukul rata ini menyebabkan pekerja yang tidak masuk seminggu pun akan mendapatkan upah yang sama dengan pekerja yang tidak pernah izin sama sekali. Barangkali yang membedakan hanyalah insentif harian saja.
Melalui upah per jam artinya gaji yang diterima dihitung berdasarkan jam kerja. Dampaknya akan ada perbedaan pendapat antara pekerja yang sering izin dan tidak pernah izin. Bukan hanya itu, buruh pun harus lebih bersiap dalam menghadapi persaingan antar pekerja. Pasalnya, pemerintah akan mempermudah perizinan TKA (tenaga kerja asing) untuk masuk ke dalam negeri. Yakni melalui RUU Omnibus Law soal Cipta Lapangan Kerja.

Untuk TKA di konstruksi misalnya, dalam Kepmenaker 228/2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, ditentukan terdapat 181 jabatan yang bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing, mulai dari Manajer, Ahli Geofisika, Ahli Geokimia, Ahli Tehnik hingga Arsitek, Tenaga Survei dan Topografer. 

Semakin lama Rezim kapitalis sekuler bercokol, makin banyak kebijakan yang menyengsarakan rakyat, menyulitkan pemenuhan hajat hidupnya dan menghalangi pemanfaatan kekayaan negeri utk kemaslahatan rakyat. Ditambah lagi, bukan menyediakan lapangan kerja yg menjadi jalan rakyat memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, malah memberikan lapangan kerja itu pada pekerja asing.

Berkebalikan kondisinya dengan penguasa pada system Islam. Yang selalu berorientasi menjamin terpenuhi kebutuhan dasar rakyat per individu dan memberi peluang masuknya asing baik permodalan maupun orang dengan pertimbangan kebolehan syariat dan kemaslahatan rakyat, bukan malah merugikan kemaslahatan rakyat. 

Penentuan upah buruh dalam Islam memang bukan dengan pematokan standar minimum sbgmn mekanisme UMR saat ini, namun kesejahteraan rakyat bisa diwujudkan karena Negara/khilafah bertanggung jawab menjamin layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan secara berkualitas dan gratis. Begitu pula pemenuhan hajat air, energy/listrik dan bbm, jalan dan transportasi tidak akan dikapitalisasi sebagaimana saat ini.

Warga negara mempunyai hak wajib dijamin sandang, papan, pangan, pendidikan, kesehatan dan keamanannya. Karena itu, selain mereka mempunyai kewajiban bekerja, bagi laki dewasa, berakal dan mampu, juga dijamin oleh negara. Negara wajib menyediakan lapangan kerja untuk mereka, sehingga mereka bisa menunaikan kewajibannya. Ini berlaku sama, baik untuk Muslim maupun non-Muslim.

Sistem pemerintahan Islam adalah satu-satunya sistem pemerintahan yang dapat memberikan jalan keluar atas berbagai permasalahan kehidupan manusia karena manusia hanya diperbolehkan tunduk kepada hukum-hukum Allah SWT yang Maha Mengetahui ciptaan-Nya. Dengan sistem pemerintahan Islam, manusia mempunyai kekuasaan untuk memastikan agar sang pemimpin hanya menerapkan hukum Allah SWT secara kaffah dan tidak mengedepankan hawa nafsunya.

Post a Comment

Previous Post Next Post