Oleh : Anna Ummu Maryam
(Penggiat Literasi Aceh)
Tahun 2019 akan segera berakhir dalam hitungan jam. Itu artinya tahun 2020 sudah tiba. Namun, depan tidak akan mudah bagi masyarakat. Ini lantaran tarif pelayanan publik bakalan naik. (CNBCIndonesia.com,
29/12/2019).
Menjelang tahun baru 2020, kebijakan seputar nasib dan hidup buruh sedang digodok pemerintah. Mulai dari rencana upah per jam, sampai terbukanya keran pekerja asing.
Buruh harus lebih bersiap dalam menghadapi persaingan antar pekerja. Pasalnya, pemerintah akan mempermudah perizinan TKA (tenaga kerja asing) untuk masuk ke dalam negeri. Yakni melalui RUU Omnibus Law soal Cipta Lapangan Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan masih mendengarkan masukan dari kalangan pengusaha dan buruh untuk membuat aturan yang dimaksud. Ia menegaskan tetap ada batasan.
Prinsip TKA kan ada beberapa persyaratan, siapa yang boleh, siapa yang bisa mendapatkan, itu ada ketentuannya," ucap Ida di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Tahun Terus Berganti Tapi Derita Rakyat Tak Berhenti
Menarik sekali saat kita menyimak terkait kebijakan pemerintah menjelang pergantian tahun ini. Bagaimana tidak bahwa berbagai layanan publik merangkak naik.
Diantara kenaikan layanan publik yaitu:
Pertama, tarif sejumlah ruas tol dipastikan akan naik pada tahun depan. Hal itu didasarkan oleh Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam kedua beleid itu disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi kota tempat tol berada.
Berdasarkan rilis LMS yang diterima CNBC Indonesia, untuk golongan I naik menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000. Sedangkan golongan II naik menjadi Rp 177.000 dari Rp 153.000.
Kedua, kenaikan harga rokok berbanding lurus dengan kenaikan tarif cukai. Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi telah menyetujui tarif cukai rokok yang baru sebesar 23%. Tarif itu akan mulai berlaku pada Januari 2020.
Ketiga, Iuran BPJS Kesehatan akan mulai dinaikkan pada tahun depan.
Berikut perincian kenaikannya:
a. Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa.
b. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
c. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU).
d. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.
Keempat, tarif parkir
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga segera menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor.Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3 ribu/jam dan maksimal Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2 ribu/jam dan maksimal Rp 6 ribu/jam.
Kelima, tiket DAMRI ke bandara internasional Soekarno-Hatta kenaikan tarif DAMRI berkisar Rp 10.000-15.000 untuk setiap rute. Adapun rute termahal adalah rute Sukabumi-Bandara Soetta yang dipatok Rp 115.000, atau naik dibanding sebelumnya Rp 100.000.
Sungguh ironi memang, tapi inilah faktanya yang tidak dapat dihindari. Layanan publik yang menjadi kebutuhan rakyat ini sangat rentan mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Padahal diketahui dominan masyarakat adalah warga miskin yang pastinya sangat merasakan betapa beratnya biaya yang dikeluarkan dan itu belum lagi ditambah dengan biaya kebutuhan lainnya.
Naiknya tarif layanan publik ini berawal dari diterapkannya sistem kapitalis liberal yang menjadikan layanan publik ini bukan dikelola oleh negara tetapi diserahkan pada para pihak swasta.
Pihak swasta ini adalah pemilik perusahaan besar oleh kapital yang tentu saja landasan pelayanan mereka adalah bisnis. Artinya jika masyarakat ingin dilayani dengan baik maka harus berimbang untuk mampu membayar sesuai tarif yang ditentukan.
Pelayanan swasta ini tidak mau tau bagaimana kemampuan seseorang dan tidak terpengaruh apapun pada kondisi kecuali kebijakan perusahaan.
Maka terlihat jelas adanya pelemahan fungsi dan tanggung jawab negara dalam memberikan kesejahteraan dan kenyamanan bagi masyarakat. Sejatinya kenyamanan dan kesejahteraan dalam sistem kapitalis adalah ilusi karena riil nya adalah mereka yang jayalah yang akan mampu menikmati dengan nyaman segala fasilitas publik.
Padahal fasilitas publik berhak dinikmati secara memuaskan oleh setiap masyarakat atau warga negara.
Layanan Publik Dalam Islam
Islam adalah agama sempurna. Karena meliputi segala aspek yang ada ditengah tengah manusia dan mampu memberi solusi tuntas dalam setiap permasalahan.
وَلَقَدْ جِئْنَاهُمْ بِكِتَابٍ فَصَّلْنَاهُ عَلَىٰ عِلْمٍ هُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
“Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al-Qur`ân) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman”. [al-A’râf/7:52].
Karena pada sejatinya manusia itu tidak akan mampu bersikap adil dan mampu menyelesaikan masalah tanpa memunculkan masalah yang baru.
Karena hakekatnya kepintaran manusia itu terbatas sebagai mana terbatas pulalah dalam menyibak apa yang akan terjadi pada manusia masa akan datang. Islam memberi penjelasan terkait siapa dan bagaimana layanan publik itu dikelola.
Dalam Islam harta dibagi menjadi 3 bagian yaitu, harta pribadi yaitu yang diusahakan dengan tangan sendiri, harta umum berupa tanah,api dan air dan harta negara yaitu yang tidak termasuk harta pribadi dan masyarakat.
Terkait dengan layanan publik itu adalah milik masyarakat atau milik umum. Maka jika milik umum negara tidak boleh memiliki tetapi boleh mengelola demi kepentingan umum.
Jika negara saja tidak boleh memiliki apalagi pihak asing dan swasta maka haram hukumnya. Karena milik umum itu adalah bebas dinikmati oleh setiap masyarakat baik muslim atau non muslim.
Adapun terkait tarif bisa jadi akan dikenakan namun pastinya sangat kecil. Mengapa demikian?. Karena negaralah yang berkewajiban memberikan pelayanan terbaik yang dana nya diambil dari pengelolaan sumber daya alam.
Maka dalam Islam fokus pemikiran dan usaha negara hanyalah dalam rangka memudahkan manusia menuju insan yang bertaqwa. Inilah landasan teknologi dan segala sarana yang terus dikembangkan.
Kemakmuran dan kesejahteraan dalam Islam adalah hal yang pasti sebagaimana penerapannya telah dimulai oleh Baginda Rasulullah Saw dan dilanjutkan para Khalifah setelahnya.
Pelayanan Islam ini diakui oleh seruh negara yang pernah berinteraksi dengan negara Islam. Bahkan sarana prasarana dalam negeri khilafah dahulu adalah model pelayan terbaik yang ada didunia.
أُولَٰئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ ۖ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ
“Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka ….” [al-An’âm/6:90].
Maka sudah saatnya kita kembali kepada penerapan Islam secara sempurna dalam segala aspek kehidupan agar rahmatan Lil'alamin benar-benar dapat kita rasakan. Dan campakkan sistem kapitalis yang kesejahteraan nya hanya ilusi dan eforia semata.
Post a Comment