Oleh : Nor’alimah, S.Pd
(Guru SMAIT Ar Rahman Banjarbaru Kalsel)
Menjelang tahun baru 2020, kebijakan seputar nasib dan hidup buruh sedang digodok pemerintah. Mulai dari rencana upah per jam, sampai terbukanya keran pekerja asing. (CNBC Indonesia, 29/12/2019).
Buruh harus lebih bersiap dalam menghadapi persaingan antar pekerja. Pasalnya pemerintah akan mempermudah perizinan TKA (Tenaga Kerja Asing) untuk masuk ke dalam negeri. Yakni melalui RUU Omnibus Law soal Cipta Lapangan Kerja.
Omnibus Law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu ide besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana (Warta Ekonomi, 9/12/2019).
Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Pasalnya pemerintah Indonesia sedang menyusun Omnibus Law yang tujuan akirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada 3 hal yang disasar pemerintah, yakni UU Perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar demonstrasi besar-besaran di gedung DPR pada awal 2020. Demo dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penerbitan omimbus law(CNN Indonesia, 23/12/2019).
KSPI, sempat dipangil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tersebut. Namun, menurutnya, rapat tersebut hanya sekedar formalitas.
“Kami menolak pengurangan nilai pesangon, pembebasan TKA buruh kasar, dan upah bulanan yang diubah menjadi upah per jam” ujar Said Iqbal.
Bukan hanya serangan dalam bersaing menghadapi pekerja asing, buruh juga harus dilema menghadapi wacana aturan lainnya. Yakni sistem pengupahan yang tidak lagi hitungan bulan, namun dirubah menjadi per jam. Sistem pengupahan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah upah bulanan.
Airlangga menuturkan jika pembahasan mengenai hal ini sudah dikomunikasikan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Melalui komunikasi ini juga dibicarakan pengaturan tenaga kerja asing.
Di awal tahun ada beragam kado rezim kapitalis sekuler untuk rakyat. Selain harus menjerit akibat naiknya premi BPJS, damri, tol. Juga ada kebijakan yang semakin menganak emaskan investor dan pengusaha. Sebaliknya, potensial makin menyempitkan peluang rakyat untuk sejahtera.
Kebijakan ini memang sangat zalim dan realitasnya lebih mendengar aspirasi pengusaha dibanding harapan buruh. Bayangkan pemerintah banyak memenuhi tuntutan pengusaha untuk mengurangi biaya produksi agar keuntungan mereka maksimal. Omimbus law bukan cara terbaik meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Sebaliknya omimbus law disebut hanya akan menghancurkan kesejahteraan para pekerja.
Sementara kaum buruh makin tercekik dengan harga-harga yang melambung tinggi akibat inflasi, bersaing dengan buruh asing, di tempat kerja yang makin sempit, pajak di semua lini, makin tak terjangkaunya kebutuhan rumah, pendidikan berkualitas, kesehatan bagi seluruh keluarganya. Inilah yang menyebabkan rakyat makin sengsara.
Semakin lama rezim kapitalis bercokol, makin banyak kebijakan yang menyengsarakan rakyat, menyulitkan pemenuhan hajat hidup dan menghalangi pemanfaatan kekayaan negeri untuk kemaslahatan rakyat. Ditambah lagi bukannya menyediakan lapangan kerja yang menjadi jalan rakyat untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, malah memberikan lapangan pekerjaan itu kepada asing dan aseng.
Berkebalikan kondisinya dengan penguasa dalam sistem Islam, yang selalu berorientasi menjadi pelayan umat. Menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat per individu dan akan memberikan peluang masuknya asing baik permodalan maupun orang dengan pertimbangan kebolehan syariat dan kemaslahatan rakyat, bukan malah merugikan kemaslahatan rakyat.
Penentuan upah buruh dalam Islam memang bukan dengan pematokan standar minimum sebagaimana mekanisme UMR saat ini, namun kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan melalui negara. Khilafah
Islam mewajibkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar individu melalui mekanisme bekerja dengan cara:
Pertama, membuka lapangan pekerjaaan dengan proyek-proyek produktif. Pengelolaaan SDA yang ditangani oleh negara, bukan diserahkan kepada investor.
Kedua, khilafah memastikan upah ditentukan berdasar manfaat kerja yang dihasilkan pekerja dan dinikmati oleh pengusaha/pemberi kerja tanpa membebani pengusaha dengan jaminan sosial, kesehatan dan JHT/pension. Ini mekanisme yang fair tanpa merugikan kedua belah pihak.
Ketiga, negara menyediakan secara gratis dan berkualitas layanan kesehatan dan pendidikan untuk semua warga negara, baik kaum buruh atau pengusaha. Sedangkan layanan transportasi, perumahan, BBM, dan listrik tidak akan dikapitalisasi karena dikelola negara dengan prinsip riayah (pelayanan).
Keempat, negara dilarang menjadi tukang palak yang banyak memungut pajak dan retribusi di segala lini. Negara dalam Islam adalah daulah riayah.
Inilah sistem yang dibutuhkan kaum buruh, yang menghadirkan peran negara secara utuh menjamin terpenuhinya hajat asasi rakyat. Bukan hanya hadir untuk meregulasi hubungan harmonis tanpa konflik antar buruh dan pengusaha.
Dalam Islam ada dua model pengupahan: upah berdasar manfaat kerja dan manfaat (kehadiran) orang. Pada model manfaat kerja, dimungkinkan upah dihitung berdasarkan jam kerja. Bila sebentar bekerja, tentu lebih sedikit upahnya dibanding yang kerjanya lebih lama.
Tapi, buruh dan pengusaha dalam sistem Islam tidak perlu terbebani biaya pendidikan, kesehatan, dan kemanan. Karena semua ditanggung negara yakni Khilafah. Bahkan tidak ada pajak yang mencekik.
Khilafah haram memungut pajak kecuali dalam keadaan yang dibolehkan syariat. Hanya ada zakat untuk mereka yang memiliki harta sejulah nishab. Kehidupan ekonomi relatif stabil karena tidak ada inflasi permanen yang membuat harga barang meroket. Di dalam sistem inilah nampak keadilan penguasa baik terhadap pekerja maupun pengusaha. Tentu kita rindu dengan sistem ini yang akan memuliakan manusia dan mensejahterakan.
Oleh karenanya, diperlukan peran semua pihak untuk memperjuangkan sistem Islam dengan bersungguh-sungguh dalm mengkaji Islam kaffah dan menyampaikannya kepada orang-orang yang ada di sekitar. Sehingga semua merindukan dan menginginkan segera tegaknya daulah khilafah Islamiyah.
Wallahua'lam bisshawab.
Post a Comment