Oleh : Cucu Aprilianti, S.H.
(Aktivis Remaja)
Zaman modern ini banyak muslimah yang tidak menutup auratnya, kebanyakan dari mereka lebih mengikuti tren ala barat bukan memakai jilbab, di samping itu ada beberapa pendapat terkait jilbab. Inayah mengatakan bahwa ayahnya almarhum Gus Dur tidak pernah memaksakan putrinya harus memakai hijab, “Enggak, dari dulu enggak pernah, itu kan budaya,” sementara ibunda Inayah , Siti Nuriyah mengatakan, almarhum Gus Dur juga akan berpendapat bahwa semua muslimah tidak harus berhijab.
Sinta mengatakan bahwa sekarang saja di Arab Saudi, Riyahd, keluarga kerajaan sudah buka-buka tidak pakai hijab lagi. (Dikutip viva.co.id, 16/1/2020). Sinta pun memberikan pendapat bahwa perempuan muslim tidak wajib untuk memakai jilbab. (Dikutip tempo.co, 16/1/2020)
Pendapat Inayah yang mengatakan bahwa jilbab itu budaya adalah salah karena jilbab bukan budaya melainkan pakaian wajib untuk menutup aurat muslimah di seluruh negara bukan hanya di satu negara saja dan dijadikan kebudayaan negara tersebut.
Begitupun mengenai pendapat Sinta Nuriyah yang mengatakan bahwa perempuan muslimah tidak wajib untuk memakai jilbab adalah salah karena muslimah diwajibkan untuk menutupi auratnya dengan memakai jilbab dan khimar sesuai perintah Allah SWT yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Islam merupakan agama yang sempurna yang mengatur semua ranah kehidupan termasuk juga mengatur aurat muslimah yang wajib di tutup dan di jaga. Menurut pengertian bahasa (literal), aurat adalah an-nuqsh [an] wa asy-syay’ al-mustaqabbih (kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan). Imam ar-Razi dalam kamus Mukhtar ash-shahih menyatakan, “Al-‘Awrat: saw’atu al-insan wa kullu ma yustahya minhu (aurat adalah aurat manusia dan semua hal yang menyebabkan malu).”
Aurat muslimah wajib di tutup sebagaimana penjelasan hadits “Dari riwayat Aisyah ra bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah saw dengan pakaian yang tipis, lalu Rasulullah saw berpaling darinya dan berkata: “Hai Asma”, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil-baligh) maka tidak layak terlihat kecuali ini dan ini sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan”. (HR. Abu Daud).
Hadits Nabi saw yang menegaskan ancaman terhadap wanita yang mempertontonkan auratnya. Berikut sabda beliau: “Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak- lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim).
Hadits lain dituturkan oleh Bahz bin Hakim dari ayahnya, dari kakeknya, yang berkata kepada Baginda Nabi : Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, terhadap aurat kami, apa yang boleh kami tampakkan dan apa yang harus kami tutup?” Rasulullah saw. Menjawab, “Jagalah auratmu, kecuali kepada istri-istrimu dan budak-budak yang kamu miliki.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana jika ada suatu kaum yang satu sama lain bisa saling melihat auratnya?” Beliau menjawab, “Jika kamu mampu, jangan sampai auratmu di lihat oleh seorang pun. Oleh karena itu, janganlah seseorang melihat aurat orang lain.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana jika seseorang diantara kami telanjang?” Beliau menjawab lagi, “Seharusnya ia lebih malu kepada Allah SWT. (HR Jamaah, kecuali Imam al-Nasa’i).
Pakaian wajib bagi muslimah untuk menutup auratnya yaitu jilbab dan khimar (kerudung), Firman Allah SWT mengenai jilbab : “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS. Al-Ahzab [33]: 59).
Ayat ini menjelaskan tentang kewajiban setiap muslimah untuk menutup auratnya dengan memakai jilbab dan merupakan tanda keimanan mereka, sekalipun konteks ayat di atas adalah ditujukan untuk istri-istri Rasulullah saw, namun tunjukan ayat di atas mencakup seluruh wanita muslimah. Sebagaimana yang disebutkan dalam kaidah Ushul Fiqh: “yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya dalil tersebut.”
Ayat diatas terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Menurut Imam Qurthubi jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh perempuan, pendapat ini shahih, maka jilbab itu bukan kerudung.
Penjelasan tentang khimar (kerudung) dalam Firman Allah SWT : “Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumurnya ke dadanya…” (TQS. an-Nur [24]:31).
Ayat ini terdapat kata khumur yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata khimar. Ketaatan pada Allah SWT wajib dilakukan, termasuk dalam hal menutup aurat dengan memakai jilbab dan khimar (kerudung), bagaimana jika belum punya jilbab? Maka berusaha untuk beli atau pinjam ke saudari muslimah lainnya.
Hadits Ummu ‘Athiya ra : Rasulullah saw. Pernah memerintahkan kami untuk keluar pada hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslim. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” Rasulullah saw. Menjawab, “Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepada dia.” (HR Muslim)
Rasulullah memerintahkan setiap muslimah keluar dengan memakai jilbab, bahkan bila seorang muslimah tidak memiliki maka sesama muslimah harus meminjamkan jilbabnya, ini juga bisa bermakna bahwa Rasulullah sebagai Kepala Negara turut mengatur bagaimana agar setiap muslimah menjalankan kewajiban memakai jilbab.
Adanya perbedaan dengan rezim hari ini yang dimana pemimpin negara serta pejabat lainnya tidak mendorong dan memerintahkan untuk melaksanakan Syariat Islam justru malah membiarkan opini yang tidak benar yang diangkat melalui public figure untuk menyesatkan pemahaman umat. Maka dari itu sangat penting bagi umat Islam yang memahami tentang Syariat Islam untuk memahamkan kepada umat serta menyeru umat untuk taat pada Allah SWT dengan menerapkan Syariat Islam di kehidupannya.
Post a Comment