Oleh : Riska Malinda, S.Kom
Anggota Tim
Komunitas Muslimah Menulis Depok
Perkara jilbab tidak wajib dimunculkan kembali
setelah beberapa dekade lalu pernah menjadi buah bibir. Tak ada jera para
penganut paham Islam Moderat mendemokan halalnya tidak berjilbab. Padahal
sebagai umat Islam, standar haram dan halal bukan pada pemikiran akal manusia
semata, tetapi berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Standar suatu kebenaran
bukanlah pada hawa nafsu semata. Semua dikembalikan kepada aturan sang
Pencipta.
Bagaimanapun juga jilbab bukanlah hasil dari
suatu kebudayaan. Bukan karena Islam lahir di Jazirah Arab kemudian dianggap
bahwa jilbab adalah budaya Arab. Bukan juga karena Nabi Muhammad SAW berasal
dari kalangan Quraisy kemudian dianggap bahwa jilbab merupakan ukuran kesopanan
orang-orang Quraisy di zaman itu.
Sebelum Nabi Muhammad SAW muncul sebagai pembawa
risalah. Banyak sekali penyimpangan-penyimpangan yang dialami oleh kaum
perempuan. Perempuan di zaman peradaban Yunani Kuno hanya dianggap sebagai
pemuas nafsu lelaki. Para lelaki terinspirasi dari kisah dewa-dewa yang gemar
berselingkung dan menghasilkan anak diluar nikah. Di India, tradisi Hindu Sati
menghalalkan pembakaran hidup-hidup bagi janda yang ditinggal mati suaminya.
Setelah berabad-abad kemudian, Islam hadir
membawa peraturan yang kompleks untuk mengatur kaum perempuan. Islam tidaklah
sama dengan budaya. Islam adalah agama yang diturunkan Alloh SWT sebagai rahmat
seluruh alam tak terkecuali perempuan. Disamping itu Alloh SWT menurunkan
Al-Qur'an sebagai petunjuk berupa syari'at. Dan Nabi Muhammad adalah manusia
yang Alloh utus untuk menjadi contoh pelaksaan syari'at Islam.
Islam memuliakan perempuan. Islam memanusiakan
perempuan. Islam mengatur kaum perempuan sesuai dengan fitrahnya. Ketika Alloh
SWT menciptakan perempuan dengan keindahan rupa dan wujudnya, maka Alloh SWT
juga memberikan aturan-aturan agar keindahan perempuan tak dinikmati oleh
sembarang orang. Aturan tersebut tertuang di kalamullah Al-Qur'anul Karim.
Disebutkan dalam QS. Al-Ahzab ayat 59 :
"Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu, dan istri-istri kaum mukmin, "Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya
mereka tidak diganggu. Dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang."
Imam Al-Qurthubi menuliskan pengertian jilbab
dalam tafsirnya,
"الجلابيب adalah
bentuk plural dari jilbab. Jilbab adalah pakaian yang lebih besar daripada kerudung
(الخمار).
Diriwayatkan dari Ibn Abbas dan Ibn Mas'ud bahwa ia layaknya selendang (الرداء).
Dikatakan pula itu semisal kain yang menutup kepala dan muka (القناع). Yang
sahih bahwa jilbab itu adalah pakaian yang menutupi seluruh badan."
Sedangkan menurut ahli bahasa dalam kamus Al-Munith,
Fairuzabadi mengungkapkan:
"(Jilbab) gamis adalah pakaian yang luas,
tapi selain selubung/selimut (الملحفة), atau sesuatu yang dipakai
olehnya untuk menyelimuti pakaiannya mulai dari atas seperti selubung/selimut (الملحفة).
Atau, dia adalah penutup kepala (الخمار)."
Tak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama
tentang wajibnya perempuan muslim menutupi tubuhnya dengan jilbab. Tidak
diperkenankan bagi perempuan muslim keluar rumah, kecuali memakai jilbab.
Pakaian yang tidak sekedar menutupi aurat melainkan pakaian longgar yang dapat
menutupi seluruh tubuh perempuan muslim(gamis).
Memakai jilbab merupakan bentuk konsekuensi dari
keimanan seorang perempuan muslim. Jilbab merupakan pakaian istimewa bagi
perempuan muslim. Mahkota kemuliaan bagi para perempuan muslim. Memakai jilbab
bukan semata-mata mengikuti trend tapi ia merupakan gerbang persaksian
seorang hamba, bahwa tiada aturan yang wajib dilaksanakan kecuali aturan sang
Pencipta.
Post a Comment