Oleh : Hasna Johan
(Pemerhati sosial & ekonomi)
Sejak penetapan ibu kota negara (IKN) di Kaltim, investor mulai bergairah kembali menanamkan modalnya di Kota Minyak. Termasuk rencana berdirinya supermall di lahan eks Puskib, Balikpapan Tengah. Tidak menutup kemungkinan proyek di atas lahan seluas 5 hektare ini akan berlanjut lagi.
Hal ini di ungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan Sayid MN Fadli dalam jumpa pers akhir tahun di Auditorium Pemkot Balikpapan, Senin (23/12). Kepada awak media, Sayid menjelaskan duduk permasalahan lahan eks Puskib yang sudah mangkrak hingga 10 tahun lamanya.
Masalahnya status lahan eks Puskib sudah menjadi milik Pemprov Kaltim. Sebelumnya Pemkot Balikpapan juga telah memberikan izin kepada Pemprov Kaltim untuk membangun supermall di kawasan tersebut. Namun sayang, proyek yang digadang – gadang sebagai supermall terbesar ini justru mandek karena masalah pendanaan.
“Tapi karena lama tidak bisa terbangun, banyak kritikan dari masyarakat dan lembaga formal seperti DPRD Balikpapan dan DPRD Kaltim. Ada usulan jadi ruang terbuka hijau (RTH),” katanya. Meski proyek mangkrak sejak 2009, pihaknya hingga kini tidak bisa berbuat apa-apa.
Sebab, lahan sudah jelas bukan milik Pemkot Balikpapan, melainkan status lahan milik Pemprov Kaltim yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Sehingga Pemkot Balikpapan hanya bisa menunggu bagaimana tindak lanjut kerja sama antara Pemprov Kaltim dan Investor. “Muncul IKN menambah semangat investor untuk lanjut bangun super mall. Jadi susah karena rencana awal lahan untuk supermal,” ucapnya.
(Kaltim.prokal.co, Selasa, 24/12/2019)
Adanya proyek supermall sejatinya hanya menguntungkan pemilik modal saja, dikarenakan bersemangatnya para investor untuk menyambut IKN di Kaltim hingga mereka menyasar lahan eks Puskib yang sudah lama terbengkalai akibat kurangnya dana. Supermall sendiri sejatinya tidak diharapkan keberadaanya, mengapa? Karena sudah banyak mall-mall lain yang telah lama berdiri seperti Plaza Balikpapan, E-Walk, Pentacity, Living Plaza dan lain sebagainya sehingga tidak di butuhkan lagi sebuah supermall. Karena itulah dapat dikatakan bahwa sesungguhnya proyek supermall hanya menguntungkan para investor Kapitalis yang ingin meraup keuntungan yang sebanyak-banyaknya.
Investor asing yang akan mendanai proyek supermall adalah dua orang etnis Tionghoa yakni David Salim & Jimmy Salim. Para investor ini sebelumnya memiliki bisnis properti dan mall yang cukup sukses di Jakarta, mereka kini akan melebarkan bisnis pengembangan supermall dengan menggaet para kalangan pengusaha Tionghoa di Balikpapan. Di dalam proses pembangunan supermall Balikpapan ini di tengarai adanya kerjasama antara Pemprov,melalui Perusda MBS dengan pihak investor Grup Lippo, PT Sinar Balikpapan Development. Supermall yang akan di bangun nantinya akan dilengkapi apartemen, convention hall, serta area parkir untuk 2 ribu kendaraan. Dapat dilihat bahwa dengan adanya supermall dengan berbagai fasilitas nantinya akan sangat menguntungkan bagi para pemilik modal.
Inilah wajah buruk Kapitalisme menjadikan negara sebagai regulator saja, sementara para pemilik modal sibuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Kapitalisme hanya menjadikan materi sebagai tolak ukur, bukan kemaslahatan rakyat.
Dalam Islam, tugas negara adalah sebagai pelayan umat(ri’ayatul syu’uni umat), sejatinya penyediaan fasilitas publik(al masholih wa al marofiq) wajib di sediakan oleh negara dan gratis untuk seluruh rakyat. Pemerintah wajib memperhatikan kebutuhan masyarakat baik di bidang primer maupun sekunder seperti halnya pembangunan supermall, pengelolaan serta pendanaan d lakukan oleh negara bukan swasta. Jika pembangunan infrastrutur di kelola oleh negara maka rakyat pun akan sejahtera namun bila proyek infrastruktur supermall ini di kerjakan oleh para investor kapitalis nantinya akan menyengsarakan rakyat akibat dari kebijakan-kebijakan si pemilik modal untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya dari proyek infrastruktur tersebut.
Dari mana dana untuk pembangunan infrastruktur? Dari harta milik negara baik fai’, ghanimah, jizyah, ’usyur, kharaj, khumus rikaz, harta ghulul pejabat dan aparat serta dari harta milik umum seperti hutan , kekayaan alam dan barang tambang. Jika semua itu belum mencukupi barulah negara boleh memungut pajak (dhoribah) hanya dari laki-laki Muslim dewasa yang kaya.
Sistem Kapitalisme yang saat ini di terapkan oleh pemerintah wujud dari ketidak berdayaan pemerintah terhadap para investor asing yang memegang peranan pada pendanaan proyek-proyek infrastruktur. Wal hasil rakyat yang terkena imbasnya yakni terpuruknya ekonomi rakyat karena terjerat oleh kebijakan-kebijakan para pemilik modal. Sedangkan pada sistem Islam kunci dari pemerintahannya adalah dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh. Hal itu hanya bisa di wujudkan di bawah sistem yang dicontohkan dan diwariskan oleh Nabi SAW.Sistem ini kemudian dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin serta dijaga dan dilanjutkan oleh generasi selanjutnya. Itulah sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak memakai aturan Islam dalam kehidupan terlebih lagi di bidang ekonomi yakni pembangunan infrastruktur.
Post a Comment