Oleh:
Khadijah Ummu Thariq
Satnarkoba
Polres Sumedang secara mendadak melakukan tes urin para pejabat di Pemkab Sumedang
pada hari Senin 9 Desember 2019. Menurut Bupati H. Dony Ahmad Munir, kegiatan
pemeriksaan ini sebagai ikhtiar dari Pemkab Sumedang untuk mencegah penggunaan
zat adiktif atau narkoba dilingkungan Pemkab Sumedang (kabar-priangan.com, 09/12/2019).
Kegiatan ini sudah dilaksanakan di Pemkab Cirebon pada tanggal 18 November
2019, Pemkab Banten pada tanggal 4
November 2019, Pemkab Kediri pada tanggal 15 Oktober 2019, juga disusul oleh
Pemkab-Pemkab yang lainnya. Semua ini dilakukan untuk menghindari
penyalahgunaan narkoba dikalangan ASN.
Narkoba
sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak
jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh
pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum penggunaan narkoba telah dijelaskan
oleh para ulama madzhab sejak masa silam.
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
Adapun istilah lainnya adalah Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif).
Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).
Pengaruh narkoba secara umum ada tiga, yaitu:
Pertama,
Depresan, yaitu menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga
dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh. Dapat membuat pemakai merasa
tenang, memberikan rasa melambung tinggi, memberi rasa bahagia dan bahkan membuatnya
tertidur atau tidak sadarkan diri
Kedua,
Stimulan, yaitu merangsang sistem saraf pusat dan meningkatkan kegairahan
(segar dan bersemangat) dan kesadaran. Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa
kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan
darah, dan pernafasan.
Ketiga,
Halusinogen, yaitu dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah
perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.
Seorang
pakar kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan
pada hilangnya fungsi kelima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu
merusak agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta.”
Para
ulama sepakat mengenai keharaman mengonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan
darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat
yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap
zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak
memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Adapun
dalil lain mengenai keharaman mengonsumsi narkoba terdapat dalam Al-Qur’an. Allah
Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik
dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al-A’rof: 157). Setiap
yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang
memberikan efek negatif. Dalam surat Al-Baqarah ayat 195, Allah Ta’ala
berfirman, yang artinya: “Dan janganlah
kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195). Ayat ini menunjukan akan haramnya merusak diri sendiri
atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan
dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa
narkoba itu haram.
Dalil hukum syara’ lainnya mengenai keharaman mengonsumsi narkoba terdapat
dalam hadits Rasul. Dari Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang
membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula
dengan mufattir atau narkoba. Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: “Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan
dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69,
Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini
dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk
dalam larangan ini.
Narkoba
sudah jelas keharamannya dalam Islam, maka ASN harus terbebas dari
penggunaannya karena mereka bertugas sebagai pemimpin, pegawai yang melayani,
dan mengurusi kepentingan rakyat. Upaya ini harus dimulai dari pejabat sebagai
contoh. Namun upaya pemberantasan narkoba akan sulit di sistem kapitalisme saat
ini, dimana hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, sehingga kalaupun ada pejabat
yang terkena narkoba mereka bisa terbebas dari jerat hukum.
Narkoba
adalah salah satu penyebab lemah dan terganggunya akal. Dan Islam sangat
menjaga akal umat. Ada beberapa hal yang harus dilakukan agar narkoba dapat
dibabat secara tuntas, diantaranya:
Pertama,
meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Masyarakat juga
harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba
adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat
nanti pelakunya akan dimasukan ke dalam neraka.
Kedua,
menegakkan sistem hukum pidana Islam. Sistem pidana Islam, selain bernuansa
ruhiah karena bersumber dari Allah SWT., juga mengandung hukuman yang berat.
Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang
besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm.
189). Dengan begitu, para pelakunya akan jera.
Ketiga,
konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus
dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat.
Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba,
termasuk para aparat yang menyeleweng.
Keempat,
aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang
tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT., serta aparat penegak hukum yang
bertakwa, hukum tidak akan dapat diperjualbelikan.
Insya
Allah dengan keempat hal tersebut, kejahatan narkoba dapat dibabat secara
tuntas. Maka dari itu, mari segera kita berupaya agar tercipta ketakwaan
individu, masyarakat, dan negara yang akan menerapkan sistem hukum Islam secara
menyeluruh yang mengatur individu, masyarakat, dan negara dalam seluruh aspek
kehidupan.
Wallahu
a'lam
Post a Comment