Islam Solusi Untuk Pemberantasan Narkoba


Oleh: Khadijah Ummu Thariq

Satnarkoba Polres Sumedang secara mendadak melakukan tes urin para pejabat di Pemkab Sumedang pada hari Senin 9 Desember 2019. Menurut Bupati H. Dony Ahmad Munir, kegiatan pemeriksaan ini sebagai ikhtiar dari Pemkab Sumedang untuk mencegah penggunaan zat adiktif atau narkoba dilingkungan Pemkab Sumedang (kabar-priangan.com, 09/12/2019). Kegiatan ini sudah dilaksanakan di Pemkab Cirebon pada tanggal 18 November 2019, Pemkab Banten  pada tanggal 4 November 2019, Pemkab Kediri pada tanggal 15 Oktober 2019, juga disusul oleh Pemkab-Pemkab yang lainnya. Semua ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dikalangan ASN.  

Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum penggunaan narkoba telah dijelaskan oleh para ulama madzhab sejak masa silam.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Adapun istilah lainnya adalah Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif). Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa). Pengaruh narkoba secara umum ada tiga, yaitu:
Pertama, Depresan, yaitu menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh. Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, memberi rasa bahagia dan bahkan membuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri
Kedua, Stimulan, yaitu merangsang sistem saraf pusat dan meningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran. Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah, dan pernafasan.
Ketiga, Halusinogen, yaitu dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.

Seorang pakar kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta.”

Para ulama sepakat mengenai keharaman mengonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Adapun dalil lain mengenai keharaman mengonsumsi narkoba terdapat dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al-A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif. Dalam surat Al-Baqarah ayat 195, Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:  “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195). Ayat ini menunjukan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.

Dalil hukum syara’ lainnya mengenai keharaman mengonsumsi narkoba terdapat dalam hadits Rasul. Dari Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba. Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.

Narkoba sudah jelas keharamannya dalam Islam, maka ASN harus terbebas dari penggunaannya karena mereka bertugas sebagai pemimpin, pegawai yang melayani, dan mengurusi kepentingan rakyat. Upaya ini harus dimulai dari pejabat sebagai contoh. Namun upaya pemberantasan narkoba akan sulit di sistem kapitalisme saat ini, dimana hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, sehingga kalaupun ada pejabat yang terkena narkoba mereka bisa terbebas dari jerat hukum.

Narkoba adalah salah satu penyebab lemah dan terganggunya akal. Dan Islam sangat menjaga akal umat. Ada beberapa hal yang harus dilakukan agar narkoba dapat dibabat secara tuntas, diantaranya:
Pertama, meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukan ke dalam neraka.
Kedua, menegakkan sistem hukum pidana Islam. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT., juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Dengan begitu, para pelakunya akan jera.
Ketiga, konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng.
Keempat, aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT., serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dapat diperjualbelikan.

Insya Allah dengan keempat hal tersebut, kejahatan narkoba dapat dibabat secara tuntas. Maka dari itu, mari segera kita berupaya agar tercipta ketakwaan individu, masyarakat, dan negara yang akan menerapkan sistem hukum Islam secara menyeluruh yang mengatur individu, masyarakat, dan negara dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallahu a'lam

Post a Comment

Previous Post Next Post