Oleh : Junari, S.I.kom
Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru saja menerbitkan Keputusan Mentri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 yang memperketat perijinan pembentukan anak, cucu, hingga cicit perusahaan pelat merah ini. Anak, cucu hingga cicit BUMN selama ini di ketahui jumlahnya ratusan. Sebagaimana yang pernah diungkapkan langsung oleh Menteri BUMN terdahulu Rini Soemarno, anak-cucu perusahaan BUMN tercatat mencapai total 700 perusahaan.
Pengamat BUMN Toto Pranoto menjelaskan membengkaknyaa pertumbuhan anak cucu Perusahaan BUMN terjadi karena adanya kelalaiannya dalam pengelolaan BUMN, dia bilang sejak dulu pemerintah abai terhadap Regulasi perizinan pembentukan anak cucu perusahaan BUMN “dulu tidak ada regulasi spesifik yang mengatur soal itu dalam UU No.19/2003 tentang BUMN, maupun dalam keputusan Menteri atau peraturan menteri BUMN “Ujar Toto kepada detik.com Jakarta, jumat (13/12/2019).
Ketua Koordinator BUMN Watch Naldy N Haroen SH, Menurut Naldy. Dari dulu pihaknya menemukan banyak anak cucu perusahaan BUMN yang melakukan Monopoli Usaha. Saat ini sekitaar 600 sampai 700 anak dan cucu perusahaan milik Negara yang tidak sesuai dengan Bisnis sehingga perusahaan inilah yang diduga hanya mengerogoti Induk perusahaan dan akhirnya terus merugi. Sabtu (14/12/2019) https://mediaindonesia.com/read/detail/277918-anak-cucu-perusahaan-bumn-persulit-swasta-berkembang
Penerimaan.” Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan Achsanul Qosasi menambahkan dalam APBN tahun depan, BUMN ditargetkan bisa setor dividin Rp 45,5 triliun tapi angka ini mayoritas ditargetkan hanya pada BUMN. “95% Di targetkan pada 10 BUMN besar, dengan target bermasalah di Bank BUMN. 100 BUMN lainnya hanya hasilkan 5% dan ada yang masih rugi ujarnya dalam cuitan di twiter.
Penyertaan Modal besar-besaran oleh Negara BUMN di harapkan mampu meningkatkan perannya sebagai agen pembagunan yang aktif, dalam mendukung program-program realitas nasional atau nawacita. kenyataannya meskipun sudah disuntikkan modal masih ada jumlah BUMN yang kinerja keuangannya tetap buruk bahkan mengalami kerugian.
Dengan kondisi saat ini Negara Melemah karena banyaknya kerugikan yang tidak sesuai dengan target hanya 15 perusahaan yang memberikan kontribusi dari ribuan perusahaan BUMN. Sebab pemerintah memberikan ruang terhadap anak-cucu BUMN sehingga tidak memperhatikan dampak besar yang dihadapi, inilah efek apabila anak-cucu tidak dikontrol atau diperhatikan kinerjanya. Apabila Negara mampu mengontrol dengan benar maka tidak akan mengalami kerugian walaupun ribuan anak-cucu BUMN yang sedang berjalan saat ini, seharusnya memiliki perkembangan karena memang modal tidak lah cukup sedikit apabila BUMN mampu mengelolanya dengan baik dan benar karena amanah adalah sesuatu yang harus di pertanggung jawabkan bukan hanya saja dihadapan manusia tetapi kepada sang Pencipta.
Apabila Negara di kelolah dengan cara mengambil peraturan dibuat oleh manusia yang memiliki keterbatasan maka akan memiliki titik lemah dari sebuah peraturan tersebut, memang tidak bisa dipungkiri yang pemilik modal, memiliki keuntungan yang besar sehingga terjadi penurunan terhadap penghasilan Negara. Inilah strategis oleh oknum-oknum yang memiliki keinginan besar tanpa mempertimbangkan efek dari tindakannya inilah dampak dari Pemerintah yang mengambil aturan kapitalisme di dalam menerapkan hukum dan tujuannyapun hanyalah kepentingan, akibatnya hanya mengalami kerugian, kembali lagi siapa yang bermodal ialah yang mendapat keuntungan, itulah peraturan yang di anut oleh pemerintah saat ini. Pada akhirnya mendamba kesejahteraan dan keadilan hukum dibawah payung sistem demokrasi Sekuler hanyalah khayalan semata, karena hukum demokrasi hanyalah kebermanfaat saja,
“wahai orang-orang yang beriman masuklah kedalam islam secara Kaffah/keseluruhan dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu (Al-Baqarah 208)
Dengan penerapan syariat Islam secara sempurna hingga terlahir peradaban gemilang, sejarah telah mencatat ribuan khasanah yang lahir dari penerapan syariat islam kaffah, kehidupan makmur dan sejahtera yang dirasakan oleh umat yang hidup didalamnya, selama 13 abad peradaban itu memimpin 2/3 belahan dunia. Peraturan yang didasarkan pada aqidah islam tidak akan di temukan kecacatan atau kegagalan di dalamnya, apalagi mencapai kerugian karena memang masa keemasan dunia yaitu hanya penerapkan peraturan secara kaffah. Waalahu’alam
Post a Comment