Dibalik Kebijakan Merdeka Belajar

Oleh : Irma Hidayati, S.Pd
(Pegiat dakwah dan Member Akademi Menulis Kreatif)

Ada yang menarik dari pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat menghadiri rapat kerja Komisi X DPR di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Selain menjelaskan Empat Pokok Kebijakan Pendidikan "Merdeka Belajar" di hadapan anggota Komisi X DPR, Nadiem menilai bahwa saat ini dunia tidak butuh siswa yang hanya jago menghafal.

Dilansir oleh Kompas.com, Sabtu (14/12/2019), Dikutip dari laman Kompas TV, Nadiem menyampaikan terkait ujian nasional (UN) hanya menuntut siswa menghafal seluruh pelajaran. Jadi kesannya, anak harus menghafal ketika di ujung kenaikan kelas.

Penghafal itu menurut Nadiem hanya menyentuh aspek memori saja. Untuk itu UN memang tidak dihapus namun diganti dengan asesmen kompetensi.

Selanjutnya pembelajaran dilakukan dengan metode merdeka belajar. Mulai dari merdekanya guru mengajarkan dengan bebas tanpa beban. Sehingga muridnya juga bisa merdeka dalam belajar yang nantinya akan merdeka dalam berpikir.

Apakah kebijakan merdeka belajar mampu mengentaskan permasalahan dalam sistem pendidikan kita atau malah membuka cara berpikir yang bebas merdeka sesuai nilai-nilai universal?.

Arti kata merdeka menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah  bebas, berdiri sendiri, tidak terkena atau lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak bergantung pada orang atau pihak tertentu. Jika merdeka belajar dimaksudkan untuk bebas berpikir. Menilai sesuatu dipandang dengan kacamata kebebasan, maka akan mengakibatkan kerancuan bahkan bisa menyalahi hukum yang benar. 

Jika terkait ilmu pengetahuan sains dan teknologi maka Islam memperbolehkan untuk bebas berkreasi mengeksplor seluruh daya nalar manusia. Ini terbukti, pada zaman keemasan Islam telah hadir penemuan ilmuwan-ilmuwan muslim. Sehingga mampu menciptakan penemuan-penemuan yang bermanfaat seperti ditemukan metode pembedahan atau operasi. Metode algoritma, aljabar sampai tata kota berasal dari para Ilmuwan muslim. Mereka terdorong menciptakan penemuan karena Al-quran telah memberikan informasi terkait ilmu sebanyak 823 kali. Sampai dunia mengakui bahwa ilmuwan muslim telah menyumbangkan peradaban yang modern bagi dunia. Karena hasil penemuan itu tetap diatur dengan syariat Islam.

Namun saat ini penemuan tehnologi menggunakan pendekatan yang tidak Islami alias sekuler. Sehingga penggunaan ilmu pengetahuan bebas tanpa adanya campur tangan agama. Misalnya internet yang memberikan kemudahan informasi bagi dunia. Jika internet untuk kemaslahatan umat diperbolehkan. Namun penggunaan internet menjadi haram jika digunakan untuk perbuatan maksiat. Begitulah tuntunan syariat terhadap hasil penemuan teknologi tidak bebas tanpa aturan.

Sedangkan ilmu sosial kemanusiaan maka kita harus mengikuti petunjuk dari Sang Pencipta manusia. Karena manusia mempunyai sifat lemah dan terbatas tidak akan bisa menjangkau keadaan diri dan seluruh masyarakat. Akan berbahaya jika dasar berpikir kita menggunakan pemikiran Sekuler. Dimana memisahkan agama dari kehidupan. Jika landasan berpikirnya menafikan keberadaan Sang Pencipta, maka terjadi kesalahan dalam proses berpikir yang nantinya produk pemikiran yang dihasilkan juga salah. Tentunya bukan ini yang dimaksudkan dengan kebebasan belajar dan berpikir.

Contoh baru-baru ini ada kunjungan ke pabrik miras di Korea, salah seorang pejabat mengatakan bahwa bagaimana jika mirasnya di ekspor ke Indonesia dan sebaliknya. Astagfirullah. Jika sudut pandang menggunakan kacamata kebebasan maka sah-sah saja pernyataan ini. Namun jika kita lihat manfaat dan mudharat jika jadi impor miras, maka lebih banyak mudharatnya. Manfaat yang diraih adalah keuntungan secara ekonomi terlebih lagi fee dari para importir dan bagi-bagi uang suap agar bisa gol impor miras ini. Keuntungan yang didapat sebagian orang tapi membahayakan seluruh warga negara. Karena efek miras bisa membawa kepada rentetan kriminal lainnya. Inilah berpikir bebas yang diinginkan?.

Padahal dalam Islam sudah jelas batasannya. Berdagang hanya untuk barang yang halal saja. Allah sudah mengatur dan menjelaskannya secara gamblang.
Terdapat didalam QS. Al-Maidah: 90-91

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung".

Jika ingin merdeka dari siksa api neraka maka kembali mengikuti ajaran Islam. Hanya Allah yang mengetahui hakikat manusia secara sempurna sehingga diberlakukan hukum syariat untuk menyelamatkan. Bukan untuk mengikat, memaksa dan mencengkeram kebebasan. Tapi memberikan petunjuk yang benar supaya individu manusia seperti manusia makhluk sosial bukan robot, boneka, hewan. Kemudian Allah juga mengatur hubungan masyarakat dan bernegara. Yakinlah Islam agama sempurna dan paripurna. Setiap ada syariat pasti ada maslahat. Tugas kita melakukan semua syariat. Mari kita bersama-sama berjuang mewujudkan tegaknya syariat Islam. Yang dengan adanya sebuah institusi yang memiliki kekuasaan untuk menerapkan seluruh aturan Islam. Yaitu Khilafah ala minhajin nubuwwah. Wallahu a'lam bish Showab.

Post a Comment

Previous Post Next Post