By : Toipah
2019 penuh dengan berbagai persoalan yang tak kunjung usai. Mahalnya harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan dan kesehatan hingga konstelasi politik yang kian rumit, menjadi catatan penting. Ternyata tahun 2019, rakyat hidup sejahtera masih jauh dari harapan. Sebaliknya rakyat ditimpa berbagai kesulitan dari seluruh aspek kehidupan.
Dalam bidang kesehatan misalnya, rakyat disambut oleh kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen di awal Januari 2020, sebagaimaman terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 (kompas.com 30/10/19). Padahal semestinya negara wajib menjamin kesehatan masyarakatnya, baik dari kelas atas maupun bawah.
Berbagai problematika yang menimpa negeri ini, semestinya membuat umat sadar. Bahwa hanya Islam solusi yang solutif dari seluruh problematika tersebut. Karena solusi Islam dilandaskan pada akidah yang sahih, bersumber dari wahyu Allah Swt.
Kehadiran sistem kehidupan Islam dalam naungan khilafah adalah kebutuhan yang mendesak bagi hari ini. Dan dengan izin Allah Swt., khilafah akan hadir kembali sebagai obat dan penyembuh berbagai persoalan dan “penyakit” yang ditimbulkan oleh sistem kehidupan sekularisme-kapitalisme.
Penyelesaian dengan solusi Islam tentu bukan hanya berharap aspek maslahat dan diambil secara parsial di satu aspek. Misalnya, di bidang ekonomi dengan meninggalkan praktik Bancassurance agar tidak terulang kasus jiwasraya, atau melakukan dedolarirasi dan menggunakan dinar agar nilai tukar uang kita stabil. (cnbcindonesia.com 26/12/19).
Wacana dedolarisasi disebut sebagai solusi dari krisis dan resesi ekonomi global. Padahal jika kita memakai sistem ekonomi Islam, solusi krisis dan resesi ekonomi global, tidak berhenti pada mengganti mata uang dari dolar menjadi dinar emas saja. Sistem ekonomi Islam mengatur bagaimana pendistribusian kepemilikan umum secara merata, semata-mata untuk kesejahteraan rakyat. Pengelolaan kepemilikan umum ditujukan untuk kepentingan dan pelayanan publik.
Islam juga mengatur tentang mekanisme zakat dan membagikan kepada delapan golongan orang yang berhak menerimanya. Termasuk mekanisme jizyah, kharaj dan pajak. Dalam khilafah, diharamkan penimbunan barang, penimbunan uang dan emas. Islam juga melarang sifat kikir dan bakhil.
Solusi Islam ini harus diambil secara kafah (menyeluruh) mulai akar hingga daun, dari asas dan seluruh sistemnya. Dan diterapkan dalam institusi negara bernama khilafah. Penerapan khilafah terbukti selama 13 abad lamanya mengantarkan umat Islam ke punjak kejayaan.
Sayangnya hari ini, khilafah justru diframing buruk dan jahat. Bahkan rezim dengan sombongnya mewacanakan menghapus ajaran khilafah dan jihad dalam sistem pendidikan saat ini. Jelas, upaya ini menjadi bukti islamofobia telah menginfeksi rezim ini secara akut.
Dibutuhkan upaya untuk menyadarkan umat, bahwa sejatinya seluruh syariat Allah Ta'ala, semua peraturan yang bersumber dari Allah Ta'ala, pasti mendatangkan maslahat. Kebaikan akan datang jika umat kembali ke pangkuan Islam. Sebab hanya dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah, niscaya kehidupan menjadi berkah. Keberkahan ini akan terwujud jika Islam diterapkan dalam bingkai khilafah.
Jika tahun 2019, umat diliputi gelapnya kezaliman. Maka, di tahun 2020 saatnya kita membuka mata. Bahwa fajar khilafah menjadi harapan masa depan umat. Sebab secara empiris maupun historis, khilafah adalah sistem politik yang terbukti mampu mengatasi beragam krisis yang hari ini tak mampu diatasi.
Post a Comment