Aceh Timur-nusantaranews,Tuha peut Gampong(TPG) desa/ gampong jalan menyerahkan Qanun Tata tertip TPG bertempat di meunasah setempat berjalan tertib,lancar (1/12/19).
Sebagaimana yang telah di amanatkan dalam Qanun no 4 tahun 2018,tentang penyusunan tata tertib TPG ,telah di kerjakan serta di serahkan kepada pemerintahan desa yang selanjutnya untuk mendapatkan pengesahan dari bupati melalui camat ,Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pelantikan serta Bimbingan Teknis oleh Dinas PMG Kabupaten Aceh Timur dan menindaklanjuti arahan dari Kadis PMG yang lalu untuk pembuatan Tata Tertib, tuha peut gampong desa gampong jalan setelah sebelumnya diadakan rapat pembahasan,dan perumusan qanun
Ketua TPG gampong jalan tgk usman menyerahkan secara langsung Tata Tertib dimaksud yang diterima oleh geuchik gampong,zainal Abidin dan selanjutnya di serahkan ke sekdes,Jafaruddin guna di bawa ke kecamatan nurussalam kabuapaten Aceh timur untuk dapat pengesahan.
Tgk,usman Adapun hal yang diatur dalam Tatib ini menyangkut kedudukan, fungsi, wewenang, hak, kewajiban dan larangan TPG, tata cara mengajukan hak, meminta keterangan, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan dan inisiatif, tata cara penyusunan dan persetujuan TPG terhadap penetapan Peraturan gampong, hak Protokoler, tugas Pimpinan dan Anggota TPG, kunjungan kerja dan studi banding serta ketentuan lain, terhadap hal lainya yang belum lengkap/sempurna akan di lakukan pembahasan dan evaluasi demikian ungkap ketua TPG
Acara dihadiri TPG,geuchik gampong,sekdes,para kadus,kaur serta masyarakat,
berikut draf tata tertib :
TUHA PUET GAMPONG (TPG) GAMPONG JALAN KECAMATAN NURUSSALAM KABUPATEN ACEH TIMUR
Sekretariat: Kantor Gampong Jalan, Nurussalam 24456,Aceh Timur,Aceh
QANUN TUHA PEUT GAMPONG (TPG)
DESA GAMPONG JALAN
NOMOR 02 TAHUN 2019
TENTANG
TATA TERTIB TUHA PEUT GAMPONG (TPG) GAMPONG JALAN KECAMATAN NURUSSALAM KABUPATEN ACEH TIMUR
Menimbang:
Bahwa sebagai perwujudan demokrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa dibentuk Tuha Peut Gampong yang berfungsi sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
Bahwa berdasarkan Qanun Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang tuha peut gampong, sebagaimana dimaksud pada Bab III, Pasal 5 huruf b,dan pada Bab IX pasal 63, angka 1 dan 2, bahwa tuha peut gampong (TPG) menyusun peraturan tata tertib TPG
Mengingat :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten - kabupaten Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera utara(lembaran negara Republik indonesia tahun 1956 nomor 58,Tambahan lembaran negara republik indonesia 1092)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom propinsi Atjeh dan perubahan peraturan propinsi sumatera utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan propinsi daerah istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 7,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5495)
Undang - Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah ( lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244,lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan undang - undang nomor 9 tahun 2015 nomor 58,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5679).
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan Qanun (lembaran daerah Aceh tahun 2011 nomor 11,tambahan lembaran daerah Aceh nomor 38:
Qanun kabupaten Aceh Timur nomot 11 tahun 2011 tentang pemerintahan gampong ( lembaran daerah kabuapaten Aceh Timur tahun 2011 nomor 11)
MEMUTUSKAN
Menetapkan : QANUN TUHA PEUT GAMPONG (TPG) TENTANG TATA TERTIB TUHA PEUT GAMPONG (TPG)
DESA GAMPONG JALAN KECAMATAN NURUSSALAM KABUPATEN ACEH TIMUR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di Kabupaten Aceh Timur.
Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Gampong adalah keuchik dan Tuha peut gampong yang memiliki tugas dalam penyelenggara pemerintahan gampong.
Tuha peut gampong yang selanjutnya disingkat TPG yang merupakan nama lain dari badan permusyawaratan desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Anggota TPG adalah wakil dari penduduk gampong berdasarkan keterwakilan wilayah yang mengisianya di lakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan .
Musyawarah gampong merupakan furum permusyawaratan yang di ikuti oleh TPG,pemerintahan gampong,dan unsur masyarakat gampong untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.
Tata tertib TPG adalah Peraturan Pelaksanaan Kerja TPG yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua TPG
BAB II
KEANGGOTAAN TPG
Bagian Kesatu
Alokasi jumlah Anggota TPG
Pasal 2
Anggota TPG merupakan wakil dari penduduk gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Penetapan Jumlah anggota TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan gampong.
Jumlah anggota TPG ditetapkan berdasarkan tipe gampong pada
masing - masing gampong,dengan ketentuan sebagai berikut, gampong Tipe A sebanyak 9(sembilan) orang,gampong Tipe B 7(tujuh)orang,gampong Tipe C 5(lima) orang.
Penetapan Jumlah anggota TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (3),di tetapkan lebih lanjut dengan keputusan bupati
Berdasarkan ayat (4) maka Jumlah anggotaTPG desa gampong Jalan berjumlah 5 (lima) orang
BAB III
KELEMBAGAAN TPG
Pasal 3
Kelembagaan TPG terdiri atas:
pimpinan; dan
bidang.
Pimpinan TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
1 (satu) orang ketua;
1 (satu) orang wakil ketua; dan
1 (satu) orang sekretaris
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
Bidang penyelenggaraan Pemerintahan gampong dan pembinaan kemasyarakatan; dan
Bidang pembangunan gampong dan pemberdayaan masyarakat gampong.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh ketua bidang.
Pimpinan TPG dan ketua bidang merangkap sebagai anggota TPG.
Pasal 4
Pimpinan TPG mempunyai tugas :
1. Memimpin musyawarah dan menyimpulkan hasil musyawarah
2. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja
3. Menyusun rencana anggaran TPG
4. Menjadi juru bicara TPG
5. Mendelegasikan kepada pimpinan dan atau anggota yang lain untuk memimpin musyawarah
6. Ketua Bidang
7. Melaksanakan pembahasan tentang rapat kerja bidang
8. Melaporkan hasil rapat kerja bidang kepada pimpinan TPG
Pasal 5
Pimpinan TPG dan ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota TPG secara langsung dalam rapat TPG yang diadakan secara khusus.
Rapat pemilihan pimpinan BPD dan ketua bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji.
Rapat pemilihan pimpinan dan atau ketua bidang berikutnya karena pimpinan dan atau ketua bidang berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan TPG lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan TPG
Pasal 6
Pimpinan dan ketua bidang dalam Pasal 3 ayat (1) yang terpilih, ditetapkan dengan keputusan TPG.
Dalam rapat khusus TPG sebagaimana di maksud pasal 3 (1) di putuskan ketua pimpinan (Tgk usman),dan ketua bidang penyelenggaraan pemerintahan gampong (Jalaluddin,My),dan ketua pembinaan kemasyarakatan (Tgk saiful),dan ketua bidang pembangunan gampong (M.nur),dan ketua pemberdayaan masyarakat gampong (M yunus).
Keputusan TPG sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati.
Pasal 7
Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan TPG diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi TPG.
Tenaga staf administrasi TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan staf honorer gampong.
Pengangkatan tenaga staf administrasi TPG ditetapkan dengan Keputusan keuchik gampong atas usul Ketua TPG.
Tenaga staf administrasi TPG secara operasional bertanggung jawab kepada Ketua TPG dan secara administratif bertanggung jawab kepada keuchik gampong.
Staf Administrasi TPG mempunyai tugas membantu TPG dalam hal :
Penyelesaian administrasi TPG;
Menyusun risalah rapat TPG;
Mendokumentasikan kegiatan TPG; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh TPG
Honorarium staf administrasi TPG dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja gampong
BAB IV
FUNGSI DAN TUGAS TPG
Bagian Kesatu
Fungsi TPG
Pasal 8
TPG mempunyai fungsi:
1. membahas dan menyepakati Rancangan Qanun gampong bersama keuchik;
2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat gampong; dan
3. melakukan pengawasan kinerja keuchik.
Bagian Kedua
Tugas TPG
Pasal 9
TPG mempunyai tugas:
1. menggali aspirasi masyarakat;
2. menampung aspirasi masyarakat;
3. mengelola aspirasi masyarakat;
4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
5. menyelenggarakan musyawarah TPG;
6. menyelenggarakan musyawarah gampong;
7. membentuk panitia pemilihan keuchik;
8. menyelenggarakan musyawarah gampong khusus untuk pemilihan keuchik antar waktu;
9. membahas dan menyepakati rancangan Qanun gampong bersama keuchik;
10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja keuchik;
11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan gampong(LKPPG);
12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah gampong dan lembaga gampong lainnya; dan
13.menyelesaikan sengketa yang
timbul dalam masyarakat bersama pemangku adat,dan
14. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penggalian Aspirasi Masyarakat
Pasal 10
Penggalian aspirasi dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat gampong termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal.
Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah TPG yang dituangkan dalam agenda kerja TPG.
Pelaksanaan penggalian aspirasi dengan menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan.
Hasil penggalian aspirasi masyarakat gampong disampaikan dalam musyawarah TPG.
Bagian Keempat
Menampung Aspirasi Masyarakat
Pasal 11
Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan disekretariat TPG,balai gampong, pos gampong,atau lainnya yang memenuhi kreteria.
Kegiatan menampung aspirasi masyarakat di lakukan melalui : duek pakat gampong(musyawarah),ceramah dan diskusi.
Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di administrasikan dan di sampaikan dalam musyawarah TPG.
Bagian Kelima
Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
Pasal 12
TPG mengelola aspirasi masyarakat gampong melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi.
Pengadministrasian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pembidangan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat gampong.
Perumusan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat gampong untuk disampaikan kepada keuchik dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat gampong.
BAGIAN KEENAM
Penyaluran Aspirasi Masyarakat
Pasal 13
TPG menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan atau tulisan.
Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi masyarakat oleh TPG dalam musyawarah TPG yang dihadiri keuchik.
Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan gampong, permintaan keterangan kepada keuchik, atau penyampaian rancangan qanun gampong yang berasal dari usulan TPG.
BAB V
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG TPG
Bagian Kesatu
Hak BPD
Pasal 14
TPG berhak :
mengawasi dan meminta,serta memperoleh keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan gampong kepada Pemerintah gampong;
menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan gampong, pelaksanaan pembangunan gampong, pembinaan kemasyarakatan gampong, dan pemberdayaan masyarakat gampong; dan
mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja gampong.
Paragraf 1
Pengawasan
Pasal 15
TPG melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan terhadap kinerja/tugas keuchik.
Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
perencanaan kegiatan Pemerintah gampong;
pelaksanaan kegiatan; dan
pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan gampong.
Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja keuchik menjadi bagian dari laporan kinerja TPG.
Paragraf 2
Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD)
Pasal 16
TPG melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan gampong.
Evaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi atas kinerja keuchik selama 1 (satu) tahun anggaran.
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.
Evaluasi pelaksanaan tugas keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
capaian pelaksanaan RPJM(rencana pembangunan jangka menengah) gampong, RKP (rencana kerja pemerintah)gampong dan APBG(anggaran pendapatan dan belanja gampong);
capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten;
capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
prestasi keuchik.
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan kinerja TPG
Pasal 17
TPG melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima.
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TPG dapat:
membuat catatan tentang kinerja keuchik;
meminta keterangan atau informasi;
menyatakan pendapat; dan
memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah gampong.
Dalam hal keuchik tidak memenuhi permintaan TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, TPG tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja keuchik.
Evaluasi LKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja TPG.
Paragraf Ketiga
Pernyataan Pendapat
Pasal 18
TPG menggunakan hak menyatakan pendapat berdasarkan keputusan TPG.
Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan gampong.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembahasan dan pendalaman suatu objek penyelenggaraan Pemerintahan gampong yang dilakukan dalam musyawarah TPG.
Keputusan TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil musyawarah TPG.
Paragraf keempat
Biaya Operasional
Pasal 19
TPG mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBG
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas TPG.
Alokasi biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan gampong.
Bagian Kedua
Hak Anggota BPD
Pasal 20
Anggota TPG berhak:
mengajukan usul rancangan qanun gampong;
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan/atau pendapat;
memilih dan dipilih; dan
mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja gampong.
Hak anggota TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d digunakan dalam musyawarah TPG.
Selain hak sebagaiman dimaksud pada ayat (1) TPG berhak:
memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan seperti studi banding yang dilakukan di dalam negeri; dan
penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten bagi pimpinan dan anggota TPG yang berprestasi.
Pasal 21
Pimpinan dan anggota TPG mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e.
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lainnya.
Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kedudukan.
Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kinerja.
Pasal 22
Tunjangan kedudukan anggota TPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan TPG
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (4) dapat diberikan kepada anggota TPG berdasarkan hasil penyelesaian kesepakatan bersama atas Rancangan Qanun gampong
Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (4) diukur berdasarkan jumlah Qanun gampong yang telah disepakati bersama, sesuai kemampuan keuangan gampong.
Bagian Ketiga
Kewajiban Anggota TPG
Pasal 23
Anggota TPG wajib:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan gampong;
mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat gampong;
menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah gampong dan lembaga gampong lainnya; dan
mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan gampong serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan gampong berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Bagian Keempat
Kewenangan TPG
Pasal 24
TPG berwenang:
mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah gampong secara lisan dan tertulis;
mengajukan rancangan Qanun gampong yang menjadi kewenangannya;
melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja keuchik;
meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan gampong kepada Pemerintah gampong;
menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan gampong, pelaksanaan pembangunan gampong, pembinaan kemasyarakatan gampong, dan pemberdayaan masyarakat gampong;
mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan gampong serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan gampong berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
menyusun peraturan tata tertib TPG;
menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional TPG secara tertulis kepada keuchik untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja gampong;
mengelola biaya operasional TPG;
mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan gampong kepada keuchik; dan
melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan gampong.
BAB VI
Penyelenggaraan Musyawarah TPG
Pasal 25
Musyawarah TPG dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan TPG terhadap hal-hal yang bersifat strategis.
Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan Qanun gampong, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan gampong, menetapkan peraturan tata tertib TPG, dan usulan pemberhentian anggota TPG.
Pasal 26
Waktu musyawarah hari Senin s/d Jumat:
Pukul 08.00 — 14.00 WIB
Pukul 19.30 — 23.00 WIB
Dalam hal tertentu waktu ditentukan kemudian dalam rapat bersangkutan
Tempat musyawarah TPG : Desa gampong Jalan ,Tempat lain yang ditentukan.
Jenis musyawarah :Musyawarah TPG, Musyawarah gampong, Penggalian aspirasi masyarakat
Anggota TPG wajib mengisi daftar hadir musyawarah
Pasal 27
Musyawarah TPG dipimpin oleh ketua, dan dihadiri oleh unsur pimpinan, bidang dan anggota
Musyawarah dipimpin oleh wakil ketua jika ketua berhalangan hadir
Musyawarah dipimpin oleh sekretaris jika ketua dan wakil ketua berhalangan hadir
Pasal 28
Tata cara Musyawarah TPG dengan mekanisme, sebagai berikut:
musyawarah TPG dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota TPG;
pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota TPG yang hadir
Pasal 29
Hasil musyawarah TPG ditetapkan dengan keputusan TPG dan dilampiri notulen rapat serta berita acara yang dibuat oleh sekretaris TPG.
BAB VII
HUBUNGAN KERJA
Pasal 30
TPG sebagai unsur penyelenggara pemerintahan gampong, membuat kebijakan yang ditetapkan bersama keuchik.
Hubungan kerja antara TPG dengan Pemerintah gampong bersifat koordinatif, konsultatif dan kemitraan dalam rangka pelaksanaan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban
Hubungan TPG dengan lembaga kemasyarakatan gampong bersifat koordinatif dalam rangka pelaksanaan fungsi,wewenang, hak dan kewajiban.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan TPG Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan tata-tertib Tuha Peut Gampong(TPG) akan diatur lebih lanjut oleh TPG Desa gampong Jalan.
Pasal 32
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Desa gampong Jalan
Pada tanggal,
18 november 2019
TPG DESA gampong jalan
KETUA Penyusun
ketua bidang
Pemerintahan
Usman. Jalaluddin.my
Post a Comment