Oleh : Putriyana Ammizani S
(Medikal Teknologi Laboratorium Medis)
Keberadan rumah milik Cece yang berada di Kampung Tagog Kulon Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung sangat tidak layak karena Rumah yang tidak layak ini di isi 8 Orang sehingga sangat menghawatirkan. Mereka masih menunggu program rutilahu yang telah di ajukan oleh pemerintah Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. (https://wartanusa.id/)
Sebanyak 2.432 Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Bandung akan diperbaiki. Data tersebut terinci dalam Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung sebanyak 1.142 unit, APBD provinsi 880 unit, Bantuan Gubernur (Bangub) 40 unit, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 170 unit dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 200 unit. Hal itu terungkap dalam acara Sosialisasi Fasilitasi dan Stimulasi Perbaikan Rutilahu yang berlangsung di Gedung Moch Toha, Selasa (26/03/2019).
Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) merupakan salah satu kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK. RS-Rutilahu beranggotakan paling sedikit 5 (lima) dan paling banyak 15 (lima belas) Kepala keluarga untuk satu kelompok masyarakat miskin yang tinggal berdekatan. RS-Rutilahu dilaksanakan dalam satu kelompok dengan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, dan nilai kesetiakawanan sosial masyarakat. (https://kemsos.go.id/rutilahu)
Pada nyatanya banyaknya rumah tidak layak huni tidak dapat diperbaiki melalui program bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) karena terkendala status kepemilikan tanah,). Keterbatasan anggaran juga mengakibatkan perbaikan rutilahu tidak dapat berlangsung menyeluruh. Banyaknya masyarakat yang tinggal di hunian tak layak menunjukan bahwa pemerataan kesejahteran di sistem kapitalis adalah sesuatu yang semu
Tapi ironisnya ketimpangan begitu nyata terlihat dimana di satu sisi banyak perumahan-perumahan yang kosong tak berpenghuni dan di sisi lain masih banyak penduduk yang tidak memiliki hunian layak bahkan tunawisma.
Sebagai suatu sistem kehidupan universal dan komprehensif, Islam hadir dan dipercaya oleh pemeluknya sebagai ajaran yang mengatur tentang segala bentuk aktivitas manusia, termasuk masalah ekonomi. Salah satu bentuk aktivitas yang berkaitan dengan masalah ekonomi adalah persoalan kepemilikan (al-milkiyyah). Islam senantiasa memberikan ruang dan kesempatan kepada manusia untuk mengakses segala sumber kekayaan yang dianugerahkan-Nya di bumi ini, guna memenuhi semua tuntutan kehidupan, memerangi kemiskinan, dan merealisasikan kesejahteraan dalam semua sisi kehidupan manusia.
Kepemilikan terhadap harta yang di dalam Islam diatur dan diarahkan untuk kemaslahatan. Hal ini terkait dengan konsep hak milik dalam Islam yang memberikan batasan-batasan bagi pemilik harta baik dari cara perolehnya maupun cara pembelanjaannya.
Karena itulah dalam Islam perlindungan terhadap harta menjadi salah satu tujuan disyariatkan dalam hukum Islam yang utama selain perlindungan terhadap agama Islam, jiwa, akal dan kehormatan. Harusnya kita menyadari bahwa sesungguhnya hanyalah Allah yang menciptakan segalanya, semua prakarsa dan usaha yang hakiki hanya milik Allah semata.
Pemberdayaan manusia atas segala fasilitas kehidupan, bukan berarti hal iitu dapat menafikan kepemilikan Allah yang hakiki atas aset-aset tersebut. Dan juga tidak bisa dipahami behwa kepemilikan atas harta benda berpindah dari Allah menjadi milik manusia.
Kepenguasaan seseorang terhadap sesuatu harta (barang atau jasa) yang membolehkannya untuk mengambil manfaat dengan segala cara yang dibolehkan oleh syara', sehingga orang lain tidak diperkenankan mengambil manfaat dengan barang tersebut kecuali dengan izinnya, dan sesuai dengan bentuk-bentuk muamalah yang diperbolehkan.
Dari Abu Umamah, yaitu lyas bin Tsa'labah al-Haritsi bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang mengambil haknya seseorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah telah mewajibkan neraka untuknya dan mengharamkan syurga atasnya." Kemudian ada seorang lelaki yang bertanya: "Apakah demikian itu berlaku pula, sekalipun sesuatu benda yang remeh ya Rasulullah?" Beliau menjawab: "Sekalipun bendanya itu berupa setangkai kayu penggosok gigi." (Riwayat Muslim)
Dalam hal kepemilikan rumah seharusnya pemerintah berperan dalam penyediaan kebutuhan pokok masyarakat yaitu papan. Karena rumah merupakan kebutuhan primer yang dibutuhkan setiap masyarakat. Ketika pemerintah menerapkan ekonomi sesuai syara maka kesejahteraan yang akan didapat.
Post a Comment