Rumah Tak Layak Huni Bukti Rakyat Tak Sejahtera

Oleh : Putriyana Ammizani S
(Medikal Teknologi Laboratorium Medis) 

Keberadan  rumah  milik  Cece  yang  berada di Kampung  Tagog  Kulon  Desa Cimekar Kecamatan  Cileunyi  Kabupaten  Bandung  sangat  tidak layak  karena  Rumah  yang  tidak layak  ini  di isi 8 Orang  sehingga sangat  menghawatirkan. Mereka   masih  menunggu program  rutilahu  yang  telah  di ajukan  oleh  pemerintah  Desa  Cimekar  Kecamatan Cileunyi  Kabupaten  Bandung. (https://wartanusa.id/)

Sebanyak 2.432 Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Bandung akan diperbaiki. Data tersebut terinci dalam Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung sebanyak 1.142 unit, APBD provinsi 880 unit, Bantuan Gubernur (Bangub) 40 unit, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 170 unit dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 200 unit. Hal itu terungkap dalam acara Sosialisasi Fasilitasi dan Stimulasi Perbaikan Rutilahu yang berlangsung di Gedung Moch Toha, Selasa (26/03/2019). 

Rehabilitasi  Sosial  Rumah  Tidak  Layak  Huni  (RS-Rutilahu)  merupakan  salah satu  kegiatan  penanganan  fakir  miskin  yang  diselenggarakan   Kementerian  Sosial  dengan tujuan  untuk  meningkatkan  kualitas  tempat  tinggal  fakir  miskin  melalui perbaikan/rehabilitasi  kondisi  rumah  tidak  layak  huni  dengan  prioritas  atap,  lantai, dan dinding  serta fasilitas  MCK. RS-Rutilahu  beranggotakan  paling  sedikit  5 (lima) dan paling  banyak  15 (lima belas)  Kepala  keluarga  untuk  satu  kelompok  masyarakat  miskin yang  tinggal  berdekatan.  RS-Rutilahu  dilaksanakan  dalam  satu  kelompok  dengan semangat  kebersamaan,  kegotongroyongan,  dan  nilai  kesetiakawanan  sosial  masyarakat. (https://kemsos.go.id/rutilahu)

Pada nyatanya banyaknya rumah  tidak layak huni tidak dapat diperbaiki melalui program bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) karena  terkendala status kepemilikan tanah,). Keterbatasan anggaran juga mengakibatkan perbaikan rutilahu tidak dapat berlangsung menyeluruh. Banyaknya masyarakat yang tinggal di hunian tak layak menunjukan bahwa pemerataan kesejahteran di sistem kapitalis adalah sesuatu yang semu

Tapi ironisnya ketimpangan begitu nyata terlihat dimana di satu sisi banyak perumahan-perumahan yang kosong tak berpenghuni dan di sisi lain masih banyak penduduk yang tidak memiliki hunian layak bahkan tunawisma.

Sebagai suatu sistem kehidupan universal dan komprehensif, Islam hadir dan dipercaya oleh pemeluknya sebagai ajaran yang  mengatur tentang segala bentuk aktivitas manusia, termasuk masalah  ekonomi. Salah satu bentuk aktivitas yang berkaitan dengan masalah ekonomi adalah persoalan kepemilikan (al-milkiyyah). Islam senantiasa  memberikan ruang dan kesempatan kepada manusia  untuk  mengakses segala sumber  kekayaan yang  dianugerahkan-Nya di bumi ini, guna memenuhi semua tuntutan kehidupan, memerangi kemiskinan, dan merealisasikan kesejahteraan dalam semua sisi kehidupan manusia.        
                                                                                        
Kepemilikan terhadap  harta yang di dalam Islam diatur dan diarahkan untuk kemaslahatan. Hal ini terkait dengan konsep hak milik dalam Islam yang memberikan batasan-batasan bagi pemilik harta baik dari cara perolehnya maupun cara pembelanjaannya. 
Karena itulah dalam Islam perlindungan terhadap harta menjadi salah satu tujuan disyariatkan dalam hukum Islam yang utama selain perlindungan  terhadap agama Islam, jiwa, akal dan kehormatan. Harusnya kita menyadari bahwa sesungguhnya  hanyalah Allah yang menciptakan segalanya, semua prakarsa dan usaha yang hakiki hanya milik Allah semata. 

Pemberdayaan manusia atas segala fasilitas kehidupan, bukan berarti hal iitu dapat menafikan kepemilikan Allah yang hakiki atas aset-aset tersebut. Dan juga tidak bisa dipahami behwa kepemilikan atas harta benda berpindah dari Allah menjadi milik manusia.      
                                                
Kepenguasaan seseorang terhadap sesuatu harta (barang atau jasa) yang membolehkannya untuk mengambil manfaat dengan segala cara yang dibolehkan oleh syara', sehingga orang lain tidak diperkenankan mengambil manfaat dengan barang tersebut kecuali dengan izinnya, dan sesuai dengan bentuk-bentuk muamalah yang diperbolehkan. 

Dari Abu Umamah, yaitu lyas bin Tsa'labah al-Haritsi bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang mengambil haknya seseorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah telah mewajibkan neraka untuknya dan mengharamkan syurga atasnya." Kemudian ada seorang lelaki yang bertanya: "Apakah demikian itu berlaku pula, sekalipun sesuatu benda yang remeh ya Rasulullah?" Beliau menjawab: "Sekalipun bendanya itu berupa setangkai kayu penggosok gigi." (Riwayat Muslim)

Dalam hal  kepemilikan  rumah seharusnya pemerintah berperan dalam penyediaan kebutuhan pokok masyarakat  yaitu  papan. Karena rumah  merupakan  kebutuhan primer yang dibutuhkan setiap masyarakat.  Ketika pemerintah menerapkan ekonomi sesuai syara maka kesejahteraan yang akan didapat.

Post a Comment

Previous Post Next Post